SuaraJatim.id - Polisi Sidoarjo membekuk seorang jambret berinisial AS (26) di kosannya, Kamis 20 Mei 2021. Jambret ini beraksi di Mojokerto dan terekam CCTV pada Januari lalu.
Ia dibekuk Anggota Tim Buser Satreskrim Polresta Mojokerto pukul 10.30 WIB. Seperti dijelaskan Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam, AS merupakan warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
AS diamankan saat berada di kosannya di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. "Pelaku diamankan saat sedang tidur di tempat kos," ungkapnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (24/5/2021).
Penjambretan dilakukan oleh pelaku pada, Kamis (6/6/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku menjambret korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol S 2636 QQ saat melintasi Jalan Gajah Mada tepatnya di bawah Jembatan Gajah Mada Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Korban menaruh HP merek Samsung A7 di celah bawah setir sebelah kiri. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah dengan strip putih tanpa plat nomor menyalip dari sisi kiri. Dengan menggunakan tangan kanan, pelaku mengambil HP Samsung Galaxy A7 warna gold di celah lubang kiri," katanya.
Korban sempat mengejar hingga Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto namun korban kehilangan jejak. Korban kemudian melaporkan kejadian penjambretan tersebut ke Polresta Mojokerto dan langsung ditindaklanjuti.
Hasil penyelidikan keberadaan pelaku terdeteksi berada di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
"Setelah beberapa minggu dilakukan penyelidikan, pelaku teridentifikasi dari rekaman CCTV sehingga dilakukan pengejaran ke tempat persembunyiannya. Petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit Sepeda motor Honda CBR 150 tahun 2018 warna merah hitam, satu buah Dusbook Samsung Galaxy A7 warna gold, satu buah HP merk Samsung Galaxy A7 warna gold, satu buah helm teropong warna hitam dengan merk Honda.
Baca Juga: Innalillahi! Emak-emak Sidoarjo Tersenggol Bus, Jatuh Tewas Terlindas
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," ujarnya.
Berita Terkait
-
Innalillahi! Emak-emak Sidoarjo Tersenggol Bus, Jatuh Tewas Terlindas
-
Pesta Ulang Tahun Gelar Orkes Melayu Dibubarkan Polisi
-
Orkes Dangdut Pesta Ultah Warga Mojokerto Dibubarkan Paksa Polisi
-
Fuso Tertabrak Kereta Api di Krian, Sopir Tewas Tergencet
-
Begini Modus Tersangka Arisan Lebaran Fiktif Rp 1 Miliar di Mojokerto
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Ini Alasannya Mengapa JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight
-
Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh
-
Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut
-
Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri