SuaraJatim.id - Polisi Sidoarjo membekuk seorang jambret berinisial AS (26) di kosannya, Kamis 20 Mei 2021. Jambret ini beraksi di Mojokerto dan terekam CCTV pada Januari lalu.
Ia dibekuk Anggota Tim Buser Satreskrim Polresta Mojokerto pukul 10.30 WIB. Seperti dijelaskan Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam, AS merupakan warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
AS diamankan saat berada di kosannya di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. "Pelaku diamankan saat sedang tidur di tempat kos," ungkapnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (24/5/2021).
Penjambretan dilakukan oleh pelaku pada, Kamis (6/6/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku menjambret korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol S 2636 QQ saat melintasi Jalan Gajah Mada tepatnya di bawah Jembatan Gajah Mada Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Korban menaruh HP merek Samsung A7 di celah bawah setir sebelah kiri. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah dengan strip putih tanpa plat nomor menyalip dari sisi kiri. Dengan menggunakan tangan kanan, pelaku mengambil HP Samsung Galaxy A7 warna gold di celah lubang kiri," katanya.
Korban sempat mengejar hingga Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto namun korban kehilangan jejak. Korban kemudian melaporkan kejadian penjambretan tersebut ke Polresta Mojokerto dan langsung ditindaklanjuti.
Hasil penyelidikan keberadaan pelaku terdeteksi berada di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
"Setelah beberapa minggu dilakukan penyelidikan, pelaku teridentifikasi dari rekaman CCTV sehingga dilakukan pengejaran ke tempat persembunyiannya. Petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit Sepeda motor Honda CBR 150 tahun 2018 warna merah hitam, satu buah Dusbook Samsung Galaxy A7 warna gold, satu buah HP merk Samsung Galaxy A7 warna gold, satu buah helm teropong warna hitam dengan merk Honda.
Baca Juga: Innalillahi! Emak-emak Sidoarjo Tersenggol Bus, Jatuh Tewas Terlindas
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," ujarnya.
Berita Terkait
-
Innalillahi! Emak-emak Sidoarjo Tersenggol Bus, Jatuh Tewas Terlindas
-
Pesta Ulang Tahun Gelar Orkes Melayu Dibubarkan Polisi
-
Orkes Dangdut Pesta Ultah Warga Mojokerto Dibubarkan Paksa Polisi
-
Fuso Tertabrak Kereta Api di Krian, Sopir Tewas Tergencet
-
Begini Modus Tersangka Arisan Lebaran Fiktif Rp 1 Miliar di Mojokerto
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Tragedi Jalur Soekarno-Hatta Probolinggo: Dua Nyawa Melayang dalam Kabin Truk yang Ringsek
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi
-
Tergiur Fatamorgana Penggandaan Uang, Kades di Magetan Tumbalkan Dana Desa