SuaraJatim.id - Seorang perempuan cantik bernama Riskina (25) dibekuk kepolisian Pamekasan setelah diduga menggelapkan uang Rp 500 juta milik peserta arisan online.
Perempuan 25 tahun warga Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, itu kini mendekam di penjara. Dia terbukti menipu dan menggelapkan uang arisan online milik sejumlah anggotanya.
Seperti dijelaskan Kanit II Reskrim Polres Pamekasan Ipda Wahyu Dwi Purnomo. Ia mengatakan bahwa tersangka diamankan sejak Senin (3/5/2021) kemaren.
"Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta," kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Rabu (5/5/2021).
Ia menyebut, terungkapnya kasus penipuan berkedok arisan online ini setelah salah satu anggota Riska bernama Siti Mahmuda lapor polisi pada Rabu 24 Februari 2021 lalu.
Korban mengaku membeli arisan kepada perempuan cantik tersebut dengan harga Rp 15 juta. Namun, tepat gilirannya dapat, tersangka tidak memberikan uang yang disepakati.
Setalah ditelusuri lebih dalam, arisan online yang dijual tersangka kepada sejumlah anggotanya sistem get. Artinya, korban diiming-imingi dapat Rp 20 juta dengan hanya membayar atau membeli Rp 15 juta.
"Ada empat pelapor lain yang melaporkan (Riska) dengan kasus yang sama. Namun kami belum tahu nominal pastinya," terangnya.
Pengakuan tersangka, kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo, ada sekitar empat get arisan yang ditawarkan kepada korban. Rinciannya get dapat Rp 10 juta, get dapat Rp 15 juta, get dapat Rp 17 juta, dan get dapat Rp 20 juta.
Baca Juga: Emosi! Emak-emak Jember Korban Arisol 'Geruduk' Kantor Polisi, Kerugian Miliaran
Setiap get, tersangka menjual arisan itu di bawah harga dengan selisih Rp 3 juta - Rp 5 juta. Perjanjiannya, tersangka akan mencairkan arisan get itu setiap pekan dan setiap bulan. Namun, saat pencairan tiba, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan.
"Mungkin itu yang membuat korban tergiur untuk ikut arisan get tersebut. Karena dapatnya dilebihkan dari harga beli," paparnya.
Atas perbuatannya, Riska dikenai pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Emosi! Emak-emak Jember Korban Arisol 'Geruduk' Kantor Polisi, Kerugian Miliaran
-
Muncul 13 Kasus Baru COVID-19 di Pamekasan Madura, Meski Sudah Vaksinasi
-
Banjir Pamekasan Merendam 10 Hektare Lahan Tembakau
-
Hujan Deras Sebabkan 6 Titik Banjir di Pamekasan, Ketinggian Capai 1,5 M
-
Puluhan Pemuda Bawa Dua Peti Mati Geruduk Polres Pamekasan Madura
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar
-
Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan
-
Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo
-
BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia