SuaraJatim.id - Seorang perempuan cantik bernama Riskina (25) dibekuk kepolisian Pamekasan setelah diduga menggelapkan uang Rp 500 juta milik peserta arisan online.
Perempuan 25 tahun warga Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, itu kini mendekam di penjara. Dia terbukti menipu dan menggelapkan uang arisan online milik sejumlah anggotanya.
Seperti dijelaskan Kanit II Reskrim Polres Pamekasan Ipda Wahyu Dwi Purnomo. Ia mengatakan bahwa tersangka diamankan sejak Senin (3/5/2021) kemaren.
"Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta," kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Rabu (5/5/2021).
Ia menyebut, terungkapnya kasus penipuan berkedok arisan online ini setelah salah satu anggota Riska bernama Siti Mahmuda lapor polisi pada Rabu 24 Februari 2021 lalu.
Korban mengaku membeli arisan kepada perempuan cantik tersebut dengan harga Rp 15 juta. Namun, tepat gilirannya dapat, tersangka tidak memberikan uang yang disepakati.
Setalah ditelusuri lebih dalam, arisan online yang dijual tersangka kepada sejumlah anggotanya sistem get. Artinya, korban diiming-imingi dapat Rp 20 juta dengan hanya membayar atau membeli Rp 15 juta.
"Ada empat pelapor lain yang melaporkan (Riska) dengan kasus yang sama. Namun kami belum tahu nominal pastinya," terangnya.
Pengakuan tersangka, kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo, ada sekitar empat get arisan yang ditawarkan kepada korban. Rinciannya get dapat Rp 10 juta, get dapat Rp 15 juta, get dapat Rp 17 juta, dan get dapat Rp 20 juta.
Baca Juga: Emosi! Emak-emak Jember Korban Arisol 'Geruduk' Kantor Polisi, Kerugian Miliaran
Setiap get, tersangka menjual arisan itu di bawah harga dengan selisih Rp 3 juta - Rp 5 juta. Perjanjiannya, tersangka akan mencairkan arisan get itu setiap pekan dan setiap bulan. Namun, saat pencairan tiba, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan.
"Mungkin itu yang membuat korban tergiur untuk ikut arisan get tersebut. Karena dapatnya dilebihkan dari harga beli," paparnya.
Atas perbuatannya, Riska dikenai pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Emosi! Emak-emak Jember Korban Arisol 'Geruduk' Kantor Polisi, Kerugian Miliaran
-
Muncul 13 Kasus Baru COVID-19 di Pamekasan Madura, Meski Sudah Vaksinasi
-
Banjir Pamekasan Merendam 10 Hektare Lahan Tembakau
-
Hujan Deras Sebabkan 6 Titik Banjir di Pamekasan, Ketinggian Capai 1,5 M
-
Puluhan Pemuda Bawa Dua Peti Mati Geruduk Polres Pamekasan Madura
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Lebaran Terakhir di Tuban Sebelum Gugur di Langit Kalimantan: Sosok Kapten Marindra di Mata Warga
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Blunder Admin KDMP di Blitar Viral, Berujung Maaf dari Sang Ketua
-
Akhir Drama Keluarga di Tulungagung: Tangis Bahagia Pasutri Beda Negara Bisa Peluk Kembali Buah Hati
-
KPK 'Obrak-abrik' Surabaya dan Tulungagung: Jejak Panas Gatut Sunu dan Temuan Uang di Kantor Setda
-
Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Pastikan Pelayanan Publik Bidang ESDM Baik