SuaraJatim.id - Seorang perempuan cantik bernama Riskina (25) dibekuk kepolisian Pamekasan setelah diduga menggelapkan uang Rp 500 juta milik peserta arisan online.
Perempuan 25 tahun warga Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, itu kini mendekam di penjara. Dia terbukti menipu dan menggelapkan uang arisan online milik sejumlah anggotanya.
Seperti dijelaskan Kanit II Reskrim Polres Pamekasan Ipda Wahyu Dwi Purnomo. Ia mengatakan bahwa tersangka diamankan sejak Senin (3/5/2021) kemaren.
"Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta," kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Rabu (5/5/2021).
Ia menyebut, terungkapnya kasus penipuan berkedok arisan online ini setelah salah satu anggota Riska bernama Siti Mahmuda lapor polisi pada Rabu 24 Februari 2021 lalu.
Korban mengaku membeli arisan kepada perempuan cantik tersebut dengan harga Rp 15 juta. Namun, tepat gilirannya dapat, tersangka tidak memberikan uang yang disepakati.
Setalah ditelusuri lebih dalam, arisan online yang dijual tersangka kepada sejumlah anggotanya sistem get. Artinya, korban diiming-imingi dapat Rp 20 juta dengan hanya membayar atau membeli Rp 15 juta.
"Ada empat pelapor lain yang melaporkan (Riska) dengan kasus yang sama. Namun kami belum tahu nominal pastinya," terangnya.
Pengakuan tersangka, kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo, ada sekitar empat get arisan yang ditawarkan kepada korban. Rinciannya get dapat Rp 10 juta, get dapat Rp 15 juta, get dapat Rp 17 juta, dan get dapat Rp 20 juta.
Baca Juga: Emosi! Emak-emak Jember Korban Arisol 'Geruduk' Kantor Polisi, Kerugian Miliaran
Setiap get, tersangka menjual arisan itu di bawah harga dengan selisih Rp 3 juta - Rp 5 juta. Perjanjiannya, tersangka akan mencairkan arisan get itu setiap pekan dan setiap bulan. Namun, saat pencairan tiba, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan.
"Mungkin itu yang membuat korban tergiur untuk ikut arisan get tersebut. Karena dapatnya dilebihkan dari harga beli," paparnya.
Atas perbuatannya, Riska dikenai pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Emosi! Emak-emak Jember Korban Arisol 'Geruduk' Kantor Polisi, Kerugian Miliaran
-
Muncul 13 Kasus Baru COVID-19 di Pamekasan Madura, Meski Sudah Vaksinasi
-
Banjir Pamekasan Merendam 10 Hektare Lahan Tembakau
-
Hujan Deras Sebabkan 6 Titik Banjir di Pamekasan, Ketinggian Capai 1,5 M
-
Puluhan Pemuda Bawa Dua Peti Mati Geruduk Polres Pamekasan Madura
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!
-
Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Mulai Pulang, BNPB Pastikan Situasi Membaik!
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!