SuaraJatim.id - Seorang pria di Tuban Jawa Timur ini membuat suasana sidang operasi yustisi heboh. Pria bernama Sutrisno (40) warga Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban itu berdebat dengan hakim.
Ceritanya, saat itu Ia terjaring operasi yustisi gabungan antara Satuan Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri untuk mengontrol kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di depan Kantor Balai Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak Selasa (27/7/2021).
Tercatat 34 masyarakat terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker. Dan Sutrisno menjadi salah satu orang yang terjaring operasi tersebut.
Karena melanggar, mereka kemudian disidang di tempat dan terpaksa membayar denda Rp 50 ribu. Namun saat giliran Sutrisno, persidangan berjalan alot. Seperti dilaporkan suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.
Baca Juga: Risma Marah Sebab Bantuan 3 Bulan Cairnya 2 Bulan di Tuban, Bupati: Secepatnya Dievaluasi
Sutrino mendebat petugas, termasuk hakim yang melakukan sidang. Ia berdalih kaca helm yang dipakai adalah face shield sebagai pengganti masker. Dengan begitu petugas tidak bisa melakukan penindakan kepadanya.
Gara-gara Sutrisno ini antrean proses sidang di tempat sempat terhambat. Sutrisno dengan tegas emoh menandatangani berkas untuk proses persidangan dan tetap berkukuh tidak bersalah. Bahkan warga lain ikut menenangkannya.
Dalam persidangan, Sutrisno menanyakan terkait fungsi kaca helm sebagai pengganti masker kepada hakim persidangan. Tak sampai di situ, dia juga meminta hakim untuk menguji kesamaan kaca helm yang diakui sebagai face shield itu dengan masker.
"Mohon diuji yang mulia, dari tingkat keamanan kaca helm sebagai face shield dengan masker," kata Sutrisno dalam persidangan di tempat secara online di Kantor Balai Desa Mandirejo.
Dia menyebut, baru saja mengantar anaknya kembali ke pondok pesantren. Dan saat pulang dia tidak sempat memakai masker. Karena sudah terlanjur, maka Ia menganggap kaca helem tersebut berfungsi sama dengan masker.
Baca Juga: Ya Allah! Nenek Ngadirah Penjual Kerupuk Keliling Tewas Disikat Grand Max di Tuban
"Saya habis antar anak saya dari pondok dan tidak kontak dengan siapapun. Anggapan saya kaca helm ini fungsi face shield, jadi saya tidak sempat pakai masker. Soal perdebatan tadi dengan petugas, saya hanya ingin memastikan sebelum tandatangan apakah tingkat proteksi keamanan masker dengan face shield," ujarnya.
Sutrisno mengaku sangat keberatan dengan denda yang dijatuhkan kepadanya. Karena situasi pandemi ini berdampak pada kegiatan usahanya. "Denda ini sangat memberatkan bagi saya. Apalagi dalam kondisi sulit saat ini," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, kegiatan operasi yustisi menyasar kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di Jalan Raya Merakurak.
"Ada 34 pelanggar protokol kesehatan dan langsung menjalani sidang di tempat secara online bersama Pengadilan Negeri Tuban. Hakim memberikan sanksi denda sebesar 49 ribu dan 1 ribu untuk biaya perkara, jadi total denda 50 ribu kepada masing-masing pelanggar," ujarnya.
Chakim menambahkan, terkait adanya warga yang menolak diberikan sanksi denda. Pihak sudah berusaha memberikan pengertian secara persuasif.
"Tadi itu ada warga yang mau melakukan pembuktian, kalau kaca helm yang dipakai itu dianggap sebagai face shield yang fungsinya sama dengan masker. Tapi kan jelas beda, kalau masker itu bisa terbuat dari kain atau seperti masker medis," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Pendidikan Gus Wafi, Bakal Calon Wakil Bupati Tuban Ternyata Lulusan Mesir dan Turki!
-
Silsilah Gus Wafi, Bakal Calon Wakil Bupati Tuban Berlatar Belakang Santri
-
Belasan ABK Kapal Terombang-ambing di Lautan Tuban, Penyelamatan Berlangsung Dramatis
-
Tangki TBBM Tuban Bocor, 5 Warga Dirawat dan Ribuan Orang Mengungsi
-
Bawean Diguncang Gempa Magnitudo 4,2, BMKG: Hati-hati Gempa Susulan!
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya