SuaraJatim.id - Seorang pria di Tuban Jawa Timur ini membuat suasana sidang operasi yustisi heboh. Pria bernama Sutrisno (40) warga Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban itu berdebat dengan hakim.
Ceritanya, saat itu Ia terjaring operasi yustisi gabungan antara Satuan Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri untuk mengontrol kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di depan Kantor Balai Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak Selasa (27/7/2021).
Tercatat 34 masyarakat terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker. Dan Sutrisno menjadi salah satu orang yang terjaring operasi tersebut.
Karena melanggar, mereka kemudian disidang di tempat dan terpaksa membayar denda Rp 50 ribu. Namun saat giliran Sutrisno, persidangan berjalan alot. Seperti dilaporkan suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.
Sutrino mendebat petugas, termasuk hakim yang melakukan sidang. Ia berdalih kaca helm yang dipakai adalah face shield sebagai pengganti masker. Dengan begitu petugas tidak bisa melakukan penindakan kepadanya.
Gara-gara Sutrisno ini antrean proses sidang di tempat sempat terhambat. Sutrisno dengan tegas emoh menandatangani berkas untuk proses persidangan dan tetap berkukuh tidak bersalah. Bahkan warga lain ikut menenangkannya.
Dalam persidangan, Sutrisno menanyakan terkait fungsi kaca helm sebagai pengganti masker kepada hakim persidangan. Tak sampai di situ, dia juga meminta hakim untuk menguji kesamaan kaca helm yang diakui sebagai face shield itu dengan masker.
"Mohon diuji yang mulia, dari tingkat keamanan kaca helm sebagai face shield dengan masker," kata Sutrisno dalam persidangan di tempat secara online di Kantor Balai Desa Mandirejo.
Dia menyebut, baru saja mengantar anaknya kembali ke pondok pesantren. Dan saat pulang dia tidak sempat memakai masker. Karena sudah terlanjur, maka Ia menganggap kaca helem tersebut berfungsi sama dengan masker.
Baca Juga: Risma Marah Sebab Bantuan 3 Bulan Cairnya 2 Bulan di Tuban, Bupati: Secepatnya Dievaluasi
"Saya habis antar anak saya dari pondok dan tidak kontak dengan siapapun. Anggapan saya kaca helm ini fungsi face shield, jadi saya tidak sempat pakai masker. Soal perdebatan tadi dengan petugas, saya hanya ingin memastikan sebelum tandatangan apakah tingkat proteksi keamanan masker dengan face shield," ujarnya.
Sutrisno mengaku sangat keberatan dengan denda yang dijatuhkan kepadanya. Karena situasi pandemi ini berdampak pada kegiatan usahanya. "Denda ini sangat memberatkan bagi saya. Apalagi dalam kondisi sulit saat ini," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, kegiatan operasi yustisi menyasar kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di Jalan Raya Merakurak.
"Ada 34 pelanggar protokol kesehatan dan langsung menjalani sidang di tempat secara online bersama Pengadilan Negeri Tuban. Hakim memberikan sanksi denda sebesar 49 ribu dan 1 ribu untuk biaya perkara, jadi total denda 50 ribu kepada masing-masing pelanggar," ujarnya.
Chakim menambahkan, terkait adanya warga yang menolak diberikan sanksi denda. Pihak sudah berusaha memberikan pengertian secara persuasif.
"Tadi itu ada warga yang mau melakukan pembuktian, kalau kaca helm yang dipakai itu dianggap sebagai face shield yang fungsinya sama dengan masker. Tapi kan jelas beda, kalau masker itu bisa terbuat dari kain atau seperti masker medis," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Risma Marah Sebab Bantuan 3 Bulan Cairnya 2 Bulan di Tuban, Bupati: Secepatnya Dievaluasi
-
Ya Allah! Nenek Ngadirah Penjual Kerupuk Keliling Tewas Disikat Grand Max di Tuban
-
Risma Marah-marah Soal Bantuan, Begini Klarifikasi Dinsos Kabupaten Tuban
-
Mensos Risma Marah Temukan Penyaluran Bantuan di Kabupaten Tuban Bermasalah
-
Razia Masker di Padang Panjang, 180 Warga Bandel Akhirnya Terjaring
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan
-
Pekerja Bangunan di Blitar Meregang Nyawa Saat Memlester Dinding, Polisi Selidiki Penyebabnya
-
Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027
-
Dramatis! Detik-detik Teriakan Tetangga Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Situbondo