SuaraJatim.id - Seorang pria di Tuban Jawa Timur ini membuat suasana sidang operasi yustisi heboh. Pria bernama Sutrisno (40) warga Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban itu berdebat dengan hakim.
Ceritanya, saat itu Ia terjaring operasi yustisi gabungan antara Satuan Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri untuk mengontrol kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di depan Kantor Balai Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak Selasa (27/7/2021).
Tercatat 34 masyarakat terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker. Dan Sutrisno menjadi salah satu orang yang terjaring operasi tersebut.
Karena melanggar, mereka kemudian disidang di tempat dan terpaksa membayar denda Rp 50 ribu. Namun saat giliran Sutrisno, persidangan berjalan alot. Seperti dilaporkan suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.
Sutrino mendebat petugas, termasuk hakim yang melakukan sidang. Ia berdalih kaca helm yang dipakai adalah face shield sebagai pengganti masker. Dengan begitu petugas tidak bisa melakukan penindakan kepadanya.
Gara-gara Sutrisno ini antrean proses sidang di tempat sempat terhambat. Sutrisno dengan tegas emoh menandatangani berkas untuk proses persidangan dan tetap berkukuh tidak bersalah. Bahkan warga lain ikut menenangkannya.
Dalam persidangan, Sutrisno menanyakan terkait fungsi kaca helm sebagai pengganti masker kepada hakim persidangan. Tak sampai di situ, dia juga meminta hakim untuk menguji kesamaan kaca helm yang diakui sebagai face shield itu dengan masker.
"Mohon diuji yang mulia, dari tingkat keamanan kaca helm sebagai face shield dengan masker," kata Sutrisno dalam persidangan di tempat secara online di Kantor Balai Desa Mandirejo.
Dia menyebut, baru saja mengantar anaknya kembali ke pondok pesantren. Dan saat pulang dia tidak sempat memakai masker. Karena sudah terlanjur, maka Ia menganggap kaca helem tersebut berfungsi sama dengan masker.
Baca Juga: Risma Marah Sebab Bantuan 3 Bulan Cairnya 2 Bulan di Tuban, Bupati: Secepatnya Dievaluasi
"Saya habis antar anak saya dari pondok dan tidak kontak dengan siapapun. Anggapan saya kaca helm ini fungsi face shield, jadi saya tidak sempat pakai masker. Soal perdebatan tadi dengan petugas, saya hanya ingin memastikan sebelum tandatangan apakah tingkat proteksi keamanan masker dengan face shield," ujarnya.
Sutrisno mengaku sangat keberatan dengan denda yang dijatuhkan kepadanya. Karena situasi pandemi ini berdampak pada kegiatan usahanya. "Denda ini sangat memberatkan bagi saya. Apalagi dalam kondisi sulit saat ini," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, kegiatan operasi yustisi menyasar kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di Jalan Raya Merakurak.
"Ada 34 pelanggar protokol kesehatan dan langsung menjalani sidang di tempat secara online bersama Pengadilan Negeri Tuban. Hakim memberikan sanksi denda sebesar 49 ribu dan 1 ribu untuk biaya perkara, jadi total denda 50 ribu kepada masing-masing pelanggar," ujarnya.
Chakim menambahkan, terkait adanya warga yang menolak diberikan sanksi denda. Pihak sudah berusaha memberikan pengertian secara persuasif.
"Tadi itu ada warga yang mau melakukan pembuktian, kalau kaca helm yang dipakai itu dianggap sebagai face shield yang fungsinya sama dengan masker. Tapi kan jelas beda, kalau masker itu bisa terbuat dari kain atau seperti masker medis," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Risma Marah Sebab Bantuan 3 Bulan Cairnya 2 Bulan di Tuban, Bupati: Secepatnya Dievaluasi
-
Ya Allah! Nenek Ngadirah Penjual Kerupuk Keliling Tewas Disikat Grand Max di Tuban
-
Risma Marah-marah Soal Bantuan, Begini Klarifikasi Dinsos Kabupaten Tuban
-
Mensos Risma Marah Temukan Penyaluran Bantuan di Kabupaten Tuban Bermasalah
-
Razia Masker di Padang Panjang, 180 Warga Bandel Akhirnya Terjaring
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik