SuaraJatim.id - Seorang pria di Tuban Jawa Timur ini membuat suasana sidang operasi yustisi heboh. Pria bernama Sutrisno (40) warga Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban itu berdebat dengan hakim.
Ceritanya, saat itu Ia terjaring operasi yustisi gabungan antara Satuan Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri untuk mengontrol kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di depan Kantor Balai Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak Selasa (27/7/2021).
Tercatat 34 masyarakat terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker. Dan Sutrisno menjadi salah satu orang yang terjaring operasi tersebut.
Karena melanggar, mereka kemudian disidang di tempat dan terpaksa membayar denda Rp 50 ribu. Namun saat giliran Sutrisno, persidangan berjalan alot. Seperti dilaporkan suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.
Sutrino mendebat petugas, termasuk hakim yang melakukan sidang. Ia berdalih kaca helm yang dipakai adalah face shield sebagai pengganti masker. Dengan begitu petugas tidak bisa melakukan penindakan kepadanya.
Gara-gara Sutrisno ini antrean proses sidang di tempat sempat terhambat. Sutrisno dengan tegas emoh menandatangani berkas untuk proses persidangan dan tetap berkukuh tidak bersalah. Bahkan warga lain ikut menenangkannya.
Dalam persidangan, Sutrisno menanyakan terkait fungsi kaca helm sebagai pengganti masker kepada hakim persidangan. Tak sampai di situ, dia juga meminta hakim untuk menguji kesamaan kaca helm yang diakui sebagai face shield itu dengan masker.
"Mohon diuji yang mulia, dari tingkat keamanan kaca helm sebagai face shield dengan masker," kata Sutrisno dalam persidangan di tempat secara online di Kantor Balai Desa Mandirejo.
Dia menyebut, baru saja mengantar anaknya kembali ke pondok pesantren. Dan saat pulang dia tidak sempat memakai masker. Karena sudah terlanjur, maka Ia menganggap kaca helem tersebut berfungsi sama dengan masker.
Baca Juga: Risma Marah Sebab Bantuan 3 Bulan Cairnya 2 Bulan di Tuban, Bupati: Secepatnya Dievaluasi
"Saya habis antar anak saya dari pondok dan tidak kontak dengan siapapun. Anggapan saya kaca helm ini fungsi face shield, jadi saya tidak sempat pakai masker. Soal perdebatan tadi dengan petugas, saya hanya ingin memastikan sebelum tandatangan apakah tingkat proteksi keamanan masker dengan face shield," ujarnya.
Sutrisno mengaku sangat keberatan dengan denda yang dijatuhkan kepadanya. Karena situasi pandemi ini berdampak pada kegiatan usahanya. "Denda ini sangat memberatkan bagi saya. Apalagi dalam kondisi sulit saat ini," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, kegiatan operasi yustisi menyasar kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di Jalan Raya Merakurak.
"Ada 34 pelanggar protokol kesehatan dan langsung menjalani sidang di tempat secara online bersama Pengadilan Negeri Tuban. Hakim memberikan sanksi denda sebesar 49 ribu dan 1 ribu untuk biaya perkara, jadi total denda 50 ribu kepada masing-masing pelanggar," ujarnya.
Chakim menambahkan, terkait adanya warga yang menolak diberikan sanksi denda. Pihak sudah berusaha memberikan pengertian secara persuasif.
"Tadi itu ada warga yang mau melakukan pembuktian, kalau kaca helm yang dipakai itu dianggap sebagai face shield yang fungsinya sama dengan masker. Tapi kan jelas beda, kalau masker itu bisa terbuat dari kain atau seperti masker medis," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Risma Marah Sebab Bantuan 3 Bulan Cairnya 2 Bulan di Tuban, Bupati: Secepatnya Dievaluasi
-
Ya Allah! Nenek Ngadirah Penjual Kerupuk Keliling Tewas Disikat Grand Max di Tuban
-
Risma Marah-marah Soal Bantuan, Begini Klarifikasi Dinsos Kabupaten Tuban
-
Mensos Risma Marah Temukan Penyaluran Bantuan di Kabupaten Tuban Bermasalah
-
Razia Masker di Padang Panjang, 180 Warga Bandel Akhirnya Terjaring
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan