Fadjar berharap hasil penambangan batu bara bisa diberikan ke Imam. Kenyataannya, penambangan tidak berjalan dan operasionalnya berhenti. Akibatnya, Imam merugi Rp 8 miliar.
"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Darmawati.
Sementara Franky menyatakan, hingga kini, tidak ada modal yang dikembalikan terdakwa Fadjar. Menurut dia, setelah dicek, tambang itu tidak bisa beroperasi karena PT APM belum memiliki legalitas. Padahal, saat menyampaikan penawaran kerja sama bisnis, Fadjar meyakinkan bahwa semuanya sudah beres dan sudah siap menambang.
Setelah sekian lama menunggu modal yang tidak kunjung dikembalikan, pemodal berencana akan mengeksekusi rumah yang dijaminkan Hadi. Namun, aset itu ternyata dijaminkan lagi oleh Hadi ke orang lain. "Sewaktu jaminan akan dieksekusi ada masalah dengan orang lain," kata Franky.
Sementara itu, terdakwa Fadjar mengaku bahwa dirinya sudah mulai menambang. Tambang berhenti beroperasi bukan karena perusahaannya tidak berbadan hukum. "Di tambang sudah ada pekerjaan. Sudah dicek sama Purwanto. Kami hanya kekurangan dana saja," ujar Fadjar.
Pengacara Hadi, Paulus Gondo Wijoyo menyatakan, perkara ini sebenarnya perdata, bukan pidana. Saat aset dijaminkan, masih berstatus sebagai milik orang lain. Ketika dana cair, Hadi utang ke Fadjar untuk proses balik nama dari pemilik lama menjadi atas nama dia. Setelah itu, aset baru dijaminkan ke orang lain ketika sudah balik nama.
"Ketika perjanjian penjaminan, aset belum dijaminkan ke orang lain. Jadi, ini wanprestasi karena klien kami tidak memenuhi perjanjian jaminan," kata Paulus.
Terpisah, Robert Simangunsong, pengacara Imam Utomo, ketika dikonfirmasi terkait perkara ini membenarkan kliennya tersebut mantan Gubernur Jatim. Awalnya, kliennya tersebut ingin membantu kedua terdakwa untuk berkarya karena ada usaha.
"Kenalnya pertama dengan Mujiono. Sekarang sudah meninggal karena Covid. Lalu dikenalkan Hadi sama Fadjar. Dikatakan Fadjar bilang ada proyek tambang batu bara. Bilang punya tambang. Dan bisa jual batu bara," ucap Robert.
Baca Juga: 7 Minuman Khas Masyarakat Jawa Timur Ini Harus Kalian Coba..
Ditambahkan pengacara dari Kantor Hukum Java Lawyers International (JLI) itu, karena punya hubungan baik dengan Soedono Margo, kliennya itu meminta tolong untuk memodali usaha kedua terdakwa. Soedono akhirnya menyetujui.
"Akhirnya Pak Soedono mengutus dua orangnya yang bagian bisnis. Franky dan Regina menemui kedua terdakwa. Dicek di lokasi di Kalimantan ternyata ada. Tapi begitu berjalan hingga adanya Laporan Polisi, batu bara tersebut tidak ada," katanya.
Ternyata, menurut Robert, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Diceritakan lagi, Hadi merupakan ipar dari Fadjar. Hadi memiliki tambak udang. Dan uang yang seharusnya untuk pembelian batu bara tersebut digunakan untuk usaha Hadi.
"Karena Fadjar bilang ada proyek tambang dan tidak ada jaminan maka jaminannya tanahnya Hadi. Hadi dikasih Rp 4,5 miliar," ujarnya.
Untuk menjaga nama baik Imam Utomo, akhirnya Robert menyarankan agar Hadi dan Fadjar dilaporkan ke polisi. Sebab, adanya pencairan uang tersebut atas memo dari kliennya.
"Pak Imam lalu meminta saran kepada saya atas permasalahan ini. Biar nama baik Pak Imam tetap baik, lalu saya diberi kuasa untuk melaporkan mereka ke Polda Jatim. Karena jangan sampai Pak Imam dianggap bersekongkol dengan mereka," katanya.
Berita Terkait
-
7 Minuman Khas Masyarakat Jawa Timur Ini Harus Kalian Coba..
-
PON Papua: Berikut Jadwal Pertandingan Tim Sepak Bola Jatim
-
Tes SKD CPNS dan PPPK Jatim Dijadwalkan 14 September hingga 6 Oktober
-
Alhamdulillah! Jawa Timur Keluar dari Zona Merah, Ini Update Data Terbaru Satgas Covid-19
-
Enam Daerah di Jatim Sudah Masuk PPKM Level 2, Cek di Sini Daftarnya
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
-
Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai, Warga Surabaya Kena Sanksi
-
Tragedi Malam Takbiran: Tangan Hancur dan Pendengaran Hilang Akibat Ledakan Petasan di Jombang
-
Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan
-
Pagar Misterius Peninggalan Majapahit Ditemukan di Mojokerto