Fadjar berharap hasil penambangan batu bara bisa diberikan ke Imam. Kenyataannya, penambangan tidak berjalan dan operasionalnya berhenti. Akibatnya, Imam merugi Rp 8 miliar.
"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Darmawati.
Sementara Franky menyatakan, hingga kini, tidak ada modal yang dikembalikan terdakwa Fadjar. Menurut dia, setelah dicek, tambang itu tidak bisa beroperasi karena PT APM belum memiliki legalitas. Padahal, saat menyampaikan penawaran kerja sama bisnis, Fadjar meyakinkan bahwa semuanya sudah beres dan sudah siap menambang.
Setelah sekian lama menunggu modal yang tidak kunjung dikembalikan, pemodal berencana akan mengeksekusi rumah yang dijaminkan Hadi. Namun, aset itu ternyata dijaminkan lagi oleh Hadi ke orang lain. "Sewaktu jaminan akan dieksekusi ada masalah dengan orang lain," kata Franky.
Sementara itu, terdakwa Fadjar mengaku bahwa dirinya sudah mulai menambang. Tambang berhenti beroperasi bukan karena perusahaannya tidak berbadan hukum. "Di tambang sudah ada pekerjaan. Sudah dicek sama Purwanto. Kami hanya kekurangan dana saja," ujar Fadjar.
Pengacara Hadi, Paulus Gondo Wijoyo menyatakan, perkara ini sebenarnya perdata, bukan pidana. Saat aset dijaminkan, masih berstatus sebagai milik orang lain. Ketika dana cair, Hadi utang ke Fadjar untuk proses balik nama dari pemilik lama menjadi atas nama dia. Setelah itu, aset baru dijaminkan ke orang lain ketika sudah balik nama.
"Ketika perjanjian penjaminan, aset belum dijaminkan ke orang lain. Jadi, ini wanprestasi karena klien kami tidak memenuhi perjanjian jaminan," kata Paulus.
Terpisah, Robert Simangunsong, pengacara Imam Utomo, ketika dikonfirmasi terkait perkara ini membenarkan kliennya tersebut mantan Gubernur Jatim. Awalnya, kliennya tersebut ingin membantu kedua terdakwa untuk berkarya karena ada usaha.
"Kenalnya pertama dengan Mujiono. Sekarang sudah meninggal karena Covid. Lalu dikenalkan Hadi sama Fadjar. Dikatakan Fadjar bilang ada proyek tambang batu bara. Bilang punya tambang. Dan bisa jual batu bara," ucap Robert.
Baca Juga: 7 Minuman Khas Masyarakat Jawa Timur Ini Harus Kalian Coba..
Ditambahkan pengacara dari Kantor Hukum Java Lawyers International (JLI) itu, karena punya hubungan baik dengan Soedono Margo, kliennya itu meminta tolong untuk memodali usaha kedua terdakwa. Soedono akhirnya menyetujui.
"Akhirnya Pak Soedono mengutus dua orangnya yang bagian bisnis. Franky dan Regina menemui kedua terdakwa. Dicek di lokasi di Kalimantan ternyata ada. Tapi begitu berjalan hingga adanya Laporan Polisi, batu bara tersebut tidak ada," katanya.
Ternyata, menurut Robert, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Diceritakan lagi, Hadi merupakan ipar dari Fadjar. Hadi memiliki tambak udang. Dan uang yang seharusnya untuk pembelian batu bara tersebut digunakan untuk usaha Hadi.
"Karena Fadjar bilang ada proyek tambang dan tidak ada jaminan maka jaminannya tanahnya Hadi. Hadi dikasih Rp 4,5 miliar," ujarnya.
Untuk menjaga nama baik Imam Utomo, akhirnya Robert menyarankan agar Hadi dan Fadjar dilaporkan ke polisi. Sebab, adanya pencairan uang tersebut atas memo dari kliennya.
"Pak Imam lalu meminta saran kepada saya atas permasalahan ini. Biar nama baik Pak Imam tetap baik, lalu saya diberi kuasa untuk melaporkan mereka ke Polda Jatim. Karena jangan sampai Pak Imam dianggap bersekongkol dengan mereka," katanya.
Berita Terkait
-
7 Minuman Khas Masyarakat Jawa Timur Ini Harus Kalian Coba..
-
PON Papua: Berikut Jadwal Pertandingan Tim Sepak Bola Jatim
-
Tes SKD CPNS dan PPPK Jatim Dijadwalkan 14 September hingga 6 Oktober
-
Alhamdulillah! Jawa Timur Keluar dari Zona Merah, Ini Update Data Terbaru Satgas Covid-19
-
Enam Daerah di Jatim Sudah Masuk PPKM Level 2, Cek di Sini Daftarnya
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Investasi ORI030 di BRI, Kupon Tetap Hingga 7,00% Dijamin Negara
-
Hanya Ada 2 Siswa Baru: Guru SDN 2 Plandaan Rela Iuran Demi Beli Seragam
-
SDN Nailan Ponorogo di Ujung Tanduk: Kelas 1 & 2 Kosong Melompong, Hanya Tersisa 13 Murid
-
Ironi di Balik Puing Yosorati: Saat Api Melahap Gudang Plastik, Truk Damkar Terdekat Malah Mogok
-
Pasar Agrobis Babat Membara: 10 Kios Ludes Terbakar dalam Semalam, Diduga Akibat Korsleting