Fadjar berharap hasil penambangan batu bara bisa diberikan ke Imam. Kenyataannya, penambangan tidak berjalan dan operasionalnya berhenti. Akibatnya, Imam merugi Rp 8 miliar.
"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Darmawati.
Sementara Franky menyatakan, hingga kini, tidak ada modal yang dikembalikan terdakwa Fadjar. Menurut dia, setelah dicek, tambang itu tidak bisa beroperasi karena PT APM belum memiliki legalitas. Padahal, saat menyampaikan penawaran kerja sama bisnis, Fadjar meyakinkan bahwa semuanya sudah beres dan sudah siap menambang.
Setelah sekian lama menunggu modal yang tidak kunjung dikembalikan, pemodal berencana akan mengeksekusi rumah yang dijaminkan Hadi. Namun, aset itu ternyata dijaminkan lagi oleh Hadi ke orang lain. "Sewaktu jaminan akan dieksekusi ada masalah dengan orang lain," kata Franky.
Sementara itu, terdakwa Fadjar mengaku bahwa dirinya sudah mulai menambang. Tambang berhenti beroperasi bukan karena perusahaannya tidak berbadan hukum. "Di tambang sudah ada pekerjaan. Sudah dicek sama Purwanto. Kami hanya kekurangan dana saja," ujar Fadjar.
Pengacara Hadi, Paulus Gondo Wijoyo menyatakan, perkara ini sebenarnya perdata, bukan pidana. Saat aset dijaminkan, masih berstatus sebagai milik orang lain. Ketika dana cair, Hadi utang ke Fadjar untuk proses balik nama dari pemilik lama menjadi atas nama dia. Setelah itu, aset baru dijaminkan ke orang lain ketika sudah balik nama.
"Ketika perjanjian penjaminan, aset belum dijaminkan ke orang lain. Jadi, ini wanprestasi karena klien kami tidak memenuhi perjanjian jaminan," kata Paulus.
Terpisah, Robert Simangunsong, pengacara Imam Utomo, ketika dikonfirmasi terkait perkara ini membenarkan kliennya tersebut mantan Gubernur Jatim. Awalnya, kliennya tersebut ingin membantu kedua terdakwa untuk berkarya karena ada usaha.
"Kenalnya pertama dengan Mujiono. Sekarang sudah meninggal karena Covid. Lalu dikenalkan Hadi sama Fadjar. Dikatakan Fadjar bilang ada proyek tambang batu bara. Bilang punya tambang. Dan bisa jual batu bara," ucap Robert.
Baca Juga: 7 Minuman Khas Masyarakat Jawa Timur Ini Harus Kalian Coba..
Ditambahkan pengacara dari Kantor Hukum Java Lawyers International (JLI) itu, karena punya hubungan baik dengan Soedono Margo, kliennya itu meminta tolong untuk memodali usaha kedua terdakwa. Soedono akhirnya menyetujui.
"Akhirnya Pak Soedono mengutus dua orangnya yang bagian bisnis. Franky dan Regina menemui kedua terdakwa. Dicek di lokasi di Kalimantan ternyata ada. Tapi begitu berjalan hingga adanya Laporan Polisi, batu bara tersebut tidak ada," katanya.
Ternyata, menurut Robert, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Diceritakan lagi, Hadi merupakan ipar dari Fadjar. Hadi memiliki tambak udang. Dan uang yang seharusnya untuk pembelian batu bara tersebut digunakan untuk usaha Hadi.
"Karena Fadjar bilang ada proyek tambang dan tidak ada jaminan maka jaminannya tanahnya Hadi. Hadi dikasih Rp 4,5 miliar," ujarnya.
Untuk menjaga nama baik Imam Utomo, akhirnya Robert menyarankan agar Hadi dan Fadjar dilaporkan ke polisi. Sebab, adanya pencairan uang tersebut atas memo dari kliennya.
"Pak Imam lalu meminta saran kepada saya atas permasalahan ini. Biar nama baik Pak Imam tetap baik, lalu saya diberi kuasa untuk melaporkan mereka ke Polda Jatim. Karena jangan sampai Pak Imam dianggap bersekongkol dengan mereka," katanya.
Berita Terkait
-
7 Minuman Khas Masyarakat Jawa Timur Ini Harus Kalian Coba..
-
PON Papua: Berikut Jadwal Pertandingan Tim Sepak Bola Jatim
-
Tes SKD CPNS dan PPPK Jatim Dijadwalkan 14 September hingga 6 Oktober
-
Alhamdulillah! Jawa Timur Keluar dari Zona Merah, Ini Update Data Terbaru Satgas Covid-19
-
Enam Daerah di Jatim Sudah Masuk PPKM Level 2, Cek di Sini Daftarnya
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Gus Lilur Pilih Jalur Hukum, Desak KPK Usut Dugaan Suap Muktamar NU
-
BRI Perkuat Koperasi Merah Putih, Fondasi Baru Ekonomi Desa
-
Kapok! Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Empat Orang Kena Denda
-
Tangis Tengah Malam di Balik Tembok: Bayi Merah Ditemukan Menggigil di Tanah Tanpa Sehelai Benang
-
Rivalitas Melebur di GBT: Bonek Targetkan Sejuta Masker untuk Korban Karhutla Sumatra-Kalimantan