SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu kepolisian Kota Surabaya membekuk lima anggotanya yang kedapatan menggelar pesta narkoba di sebuah hotel. Kasus ini sempat menggemparkan publik.
Waktu itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan kelima terduga itu adalah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir PS. Mereka Ditangkap bersama tiga warga sipil berinisal CC, D, dan IS.
Saat itu Isir juga menyebut kalau empat dari lima anggota polisi tersebut positif (narkoba) sementara satu orang masih pendalaman. Setelah gelar perkara itu, kasus rehat sejenak dan sekarang sudah masuk ke persidangan.
Namun dalam sidang kasus tersebut ternyata bukan lima orang, akan tetapi hanya tiga orang saja yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/09/2021). Mereka adalah: Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Jaksa Penuntut umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejati Jatim saat dikonfirmasi menyatakan kalau pihaknya hanya menerima tiga berkas dalam perkara ini. Masing-masing berkas atas nama Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
"Selain tiga orang ini kita tidak menerima berkas maupun SPDP, kalau misal sebelumnya ada yang ditangkap selain tiga orang ini silakan saja konfirmasi ke penyidik," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handiko menyatakan memang ada penangkapan lima anggota polisi pada waktu itu, hanya saja dari hasil gelar perkara yang dua orang tidak terbukti karena berada di luar hotel.
"Jadi yang dibawa ke persidangan ya cuma tiga oknum ini," ujarnya.
Terkait pernyataan Kapolrestabes Surabaya waktu itu yang menyatakan bahwa ada empat oknum yang positif dan satu masih dilakukan pendalaman.
Baca Juga: Mengurus Pernikahan di Kota Surabaya Kian Mudah Lewat Tiga Aplikasi Ini
Gatot menyatakan hal itu akan dilakukan pendalaman lagi dan kalau memang ada fakta persidangan yang menyebut demikian maka tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke persidangan.
Sementara dalam dakwaan JPU Rahmat Hari Basuki dijelaskan, pada 28 April 2021 ketiga oknum polisi ini atas perintah terdakwa Eko Julianto booking kamar 1701 dan 1702 di Midtown Residence Surabaya yang beralamat di Jalan Ngagel Nomor 123 Surabaya.
"Terdakwa Eko Julianto menghubungi Chinara Christine Selma untuk datang ke kamar hotel kemudian mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur," kata Jaksa Kejati Jatim Hari Rahmat Basuki dalam dakwaanya, Kamis (16/9/2021).
Terdakwa Agung Pratidina yang akan mengambil air minum di parkiran mobil, ditangkap oleh Tim DIV Propam Mabes Polri, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 26,4 gram.
"Atas penangkapan terhadap terdakwa Agung Pratidina, petugas DIV Propam Mabes Polri menggelandang ke kamar 1701 yang terkoneksi ke kamar 1702 dan menemukan barang bukti," katanya.
"Selanjutnya mereka digrebek Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five, yang diakui diambil dari barang bukti TO tersangka yang melarikan diri," ujar Hari Basuki menambahkan.
Berita Terkait
-
Mengurus Pernikahan di Kota Surabaya Kian Mudah Lewat Tiga Aplikasi Ini
-
Persiapan Derby Kalimantan, Borneo FC Menata Penyelesaian Akhir
-
Kristian Liem Resmi Perkuat Dewa United Surabaya di IBL 2022
-
Anak Mensos Risma, Fuad Bernardi Belum Cukup Umur Jadi Direktur PDAM Surabaya
-
Borneo FC Bersiap untuk Derby Kalimantan, Jonathan Bustos Kini Dalam Kondisi Baik
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar