SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu kepolisian Kota Surabaya membekuk lima anggotanya yang kedapatan menggelar pesta narkoba di sebuah hotel. Kasus ini sempat menggemparkan publik.
Waktu itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan kelima terduga itu adalah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir PS. Mereka Ditangkap bersama tiga warga sipil berinisal CC, D, dan IS.
Saat itu Isir juga menyebut kalau empat dari lima anggota polisi tersebut positif (narkoba) sementara satu orang masih pendalaman. Setelah gelar perkara itu, kasus rehat sejenak dan sekarang sudah masuk ke persidangan.
Namun dalam sidang kasus tersebut ternyata bukan lima orang, akan tetapi hanya tiga orang saja yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/09/2021). Mereka adalah: Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Baca Juga: Mengurus Pernikahan di Kota Surabaya Kian Mudah Lewat Tiga Aplikasi Ini
Jaksa Penuntut umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejati Jatim saat dikonfirmasi menyatakan kalau pihaknya hanya menerima tiga berkas dalam perkara ini. Masing-masing berkas atas nama Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
"Selain tiga orang ini kita tidak menerima berkas maupun SPDP, kalau misal sebelumnya ada yang ditangkap selain tiga orang ini silakan saja konfirmasi ke penyidik," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handiko menyatakan memang ada penangkapan lima anggota polisi pada waktu itu, hanya saja dari hasil gelar perkara yang dua orang tidak terbukti karena berada di luar hotel.
"Jadi yang dibawa ke persidangan ya cuma tiga oknum ini," ujarnya.
Terkait pernyataan Kapolrestabes Surabaya waktu itu yang menyatakan bahwa ada empat oknum yang positif dan satu masih dilakukan pendalaman.
Baca Juga: Persiapan Derby Kalimantan, Borneo FC Menata Penyelesaian Akhir
Gatot menyatakan hal itu akan dilakukan pendalaman lagi dan kalau memang ada fakta persidangan yang menyebut demikian maka tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke persidangan.
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas