Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 02 November 2021 | 15:55 WIB
Tersangka kasus korupsi bantuan TPA Bojonegoro Jawa Timur [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Bagi para pengelola Taman Pendidikan Alquran (TPQ) yang menerima dobel anggaran bantuan operasional pendidikan (BOP) dampak Covid-19 tahun 2020 diminta mengembalikan dana.

Warning ini disampaikan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kejari memberi kesempatan kepada masing-masing pengurus TPQ, sebab dobel anggaran itu bermasalah secara hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam. Ia mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi itu, ada lima TPQ di Bojonegoro yang menerima dobel anggaran.

Sebelumnya, kasus ini sendiri menyeret satu tersangka yakni Ketua Forum Komunikasi TPQ berinisial SDK (45) Warga Kecamatan Bojonegoro.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Bantuan Taman Pendidikan Alquran se-Bojonegoro Terancam Hukuman Mati

"Kami masih membuka adanya kesadaran dari diri masing-masing lembaga untuk mengembalikan double anggaran yang diterima kepada negara," ujar Badrut Tamam, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (1/11/2021).

"Jadi, itikad baik dari lembaga untuk mengembalikan ini bisa menjadi pertimbangan di pengadilan," ujarnya menegaskan.

Untuk diketahui, BOP keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2020 yang dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional bagi seluruh lembaga keagamaan Islam.

Dana tersebut seharusnya dipakai untuk operasional, honor, dan membeli peralatan protokol kesehatan. Namun dalam pencairannya tersebut diduga dipungut oleh tersangka.

"Tersangka melakukan pemungutan terhadap masing-masing lembaga penerima sebesar Rp 1 juta atas nama Forum Komunikasi PQ Kabupaten. Dari total yang dikumpulkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,07 miliar dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp384,5 juta," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro, Polda Jatim Periksa Wabupnya

Saat ini tersangka masih menjalani penahanan pertama di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari dalam masa penyelidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.

Sekadar diketahui, BOP keagamaan Islam yang diduga dikorupsi tersangka ini alokasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia untuk Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 14,260 miliar. Jumlah tersebut diperuntukkan untuk 1.426 lembaga yang tersebar di 27 kecamatan.

Dari alokasi tersebut terealisasi 1.322 lembaga dengan masing-masing mendapat Rp 10 juta. Sistem pencairannya melalui Forum Komunikasi PQ di tingkat Wilayah Jawa Timur, Kabupaten, hingga Kecamatan.

Load More