SuaraJatim.id - Bagi para pengelola Taman Pendidikan Alquran (TPQ) yang menerima dobel anggaran bantuan operasional pendidikan (BOP) dampak Covid-19 tahun 2020 diminta mengembalikan dana.
Warning ini disampaikan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kejari memberi kesempatan kepada masing-masing pengurus TPQ, sebab dobel anggaran itu bermasalah secara hukum.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam. Ia mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi itu, ada lima TPQ di Bojonegoro yang menerima dobel anggaran.
Sebelumnya, kasus ini sendiri menyeret satu tersangka yakni Ketua Forum Komunikasi TPQ berinisial SDK (45) Warga Kecamatan Bojonegoro.
"Kami masih membuka adanya kesadaran dari diri masing-masing lembaga untuk mengembalikan double anggaran yang diterima kepada negara," ujar Badrut Tamam, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (1/11/2021).
"Jadi, itikad baik dari lembaga untuk mengembalikan ini bisa menjadi pertimbangan di pengadilan," ujarnya menegaskan.
Untuk diketahui, BOP keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2020 yang dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional bagi seluruh lembaga keagamaan Islam.
Dana tersebut seharusnya dipakai untuk operasional, honor, dan membeli peralatan protokol kesehatan. Namun dalam pencairannya tersebut diduga dipungut oleh tersangka.
"Tersangka melakukan pemungutan terhadap masing-masing lembaga penerima sebesar Rp 1 juta atas nama Forum Komunikasi PQ Kabupaten. Dari total yang dikumpulkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,07 miliar dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp384,5 juta," ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Bantuan Taman Pendidikan Alquran se-Bojonegoro Terancam Hukuman Mati
Saat ini tersangka masih menjalani penahanan pertama di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari dalam masa penyelidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.
Sekadar diketahui, BOP keagamaan Islam yang diduga dikorupsi tersangka ini alokasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia untuk Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 14,260 miliar. Jumlah tersebut diperuntukkan untuk 1.426 lembaga yang tersebar di 27 kecamatan.
Dari alokasi tersebut terealisasi 1.322 lembaga dengan masing-masing mendapat Rp 10 juta. Sistem pencairannya melalui Forum Komunikasi PQ di tingkat Wilayah Jawa Timur, Kabupaten, hingga Kecamatan.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Bantuan Taman Pendidikan Alquran se-Bojonegoro Terancam Hukuman Mati
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro, Polda Jatim Periksa Wabupnya
-
Kubah Masjid di Bojonegoro Terlepas Akibat Diterjang Angin
-
Dua Makam China di Bojonegoro Dibongkar Orang Misterius, Curi Harta Karun?
-
13 Parpol Pemeroleh Kursi DPRD Bojonegoro Dapat Kucuran Dana Rp 1,1 Miliar
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Hebat, Danantara dan BRI Gerakkan Ratusan Relawan serta Salurkan Puluhan Ribu Paket
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!