SuaraJatim.id - Bagi para pengelola Taman Pendidikan Alquran (TPQ) yang menerima dobel anggaran bantuan operasional pendidikan (BOP) dampak Covid-19 tahun 2020 diminta mengembalikan dana.
Warning ini disampaikan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kejari memberi kesempatan kepada masing-masing pengurus TPQ, sebab dobel anggaran itu bermasalah secara hukum.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam. Ia mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi itu, ada lima TPQ di Bojonegoro yang menerima dobel anggaran.
Sebelumnya, kasus ini sendiri menyeret satu tersangka yakni Ketua Forum Komunikasi TPQ berinisial SDK (45) Warga Kecamatan Bojonegoro.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Bantuan Taman Pendidikan Alquran se-Bojonegoro Terancam Hukuman Mati
"Kami masih membuka adanya kesadaran dari diri masing-masing lembaga untuk mengembalikan double anggaran yang diterima kepada negara," ujar Badrut Tamam, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (1/11/2021).
"Jadi, itikad baik dari lembaga untuk mengembalikan ini bisa menjadi pertimbangan di pengadilan," ujarnya menegaskan.
Untuk diketahui, BOP keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2020 yang dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional bagi seluruh lembaga keagamaan Islam.
Dana tersebut seharusnya dipakai untuk operasional, honor, dan membeli peralatan protokol kesehatan. Namun dalam pencairannya tersebut diduga dipungut oleh tersangka.
"Tersangka melakukan pemungutan terhadap masing-masing lembaga penerima sebesar Rp 1 juta atas nama Forum Komunikasi PQ Kabupaten. Dari total yang dikumpulkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,07 miliar dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp384,5 juta," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro, Polda Jatim Periksa Wabupnya
Saat ini tersangka masih menjalani penahanan pertama di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari dalam masa penyelidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Berita Terkait
-
KJRI Beberkan Fakta Baru Kecelakaan Bus Umrah: Bukan Kecelakaan Tunggal!
-
Pemain Persibo: Justice for Sepak Bola Indonesia, Ada Apa?
-
Tanggapi Keputusan PT LIB, Persibo Bojonegoro Minta Adanya Keadilan Setelah Jadi Korban Kekerasan
-
Usai Ricuh Deltras vs Persibo, Kini Heboh Hakim Garis Bawa Pistol Saat Bertugas
-
Viral Tinggal di 'Gubuk' Reot, Striker Timnas Indonesia Fadly Alberto Akhirnya Dikasih Rumah
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan