Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 06 Januari 2022 | 17:17 WIB
Ilustrasi perceraian. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Sebanyak 3.740 berkas perkara perceraian diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Blitar sepanjang 2021. Dari angka itu, sebanyak 2.696 cerai gugat.

Sementara 1.048 merupakan cerai talak yang diberikan oleh suami. Angka kasus perceraian sepanjang 2021 yang bertepatan dengan kondisi wabah Pandemi Covid-19 ini memang bikin geleng kepala.

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Abdul Hafid, mayoritas perceraian ini didominasi permohonan cerai yang diajukan oleh emak-emak.

"Kita lihat dari data masuk, dapat disimpulkan bahwa mayoritas yang melakukan gugatan cerai dari kaum emak-emak yang berusia 35 tahun ke bawah," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (06/01/2022).

Baca Juga: Petani Jember Menjerit Kurang Pupuk, Padahal Stoknya Berlimpah di Gudang Distributor

"Sedangkan masalahnya bervariasi seperti faktor ekonomi dan lain-lain," katanya menambahkan.

Perlu diketahui, dari jumlah total angka perceraian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Blitar yakni 3.740 perkara apabila dijabarkan selama periode Januari hingga Desember terdapat 9-10 orang perhari menyandang status janda dan duda.

Load More