SuaraJatim.id - Jaman sekarang sepertinya sulit mempercayai teman. Seorang pria asal Kecamatan Kabuh Jombang harus merugi setelah uang di ATM-nya dikuras temannya sendiri.
Pelaku dua orang asal Kecamatan Diwek. Keduanya akhirnya ditangkap polsek setempat, Jumat (14/1/2022). Korban bernama Umar (58) warga Kabuh, sementara dua pelaku bernama Edi Purnomo (38), warga Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto alias Bogrek (58) warga Ploso dan berdomisili di Ketanon, Desa Diwek.
Seperti dijelaskan Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho. Penyelidikan dilakukan setelah ada laporan pada 15 Desember 2021 lalu oleh korbannya.
"Laporan kasus ini masuk pada 15 Desember 2021. Pelaku menguras uang di ATM korban. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (14/01/2022).
Kronologisnya, kata dia, pada 28 oktober 2021, korban meminjamkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta memberitahukan nomor PIN kepada pelaku untuk membeli rokok di sebuah minimarket.
Korban mengira saldo uang di dalam ATM miliknya hanya Rp 80 ribu. Padahal di dalam ATM tersebut di hari yang sama sekitar jam 12.00 WIB mendapatkan transferan Rp 5 juta dari koleganya di Jakarta.
Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam rekening bank BCA tersebut tanpa seizin korban. Pelaku menguras uang tersebut melalui ATM bank BNI PT SGS Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
"Kejadian itu baru diketahui korban pada Rabu 3 November 2021. Korban mengalami kerugian Rp 4.850.000," ujar Dwi Basuki.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Diwek. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV bank BCA. Diketahui bahwa pelakunya adalah Edi dan Suharto. Petugas pun menangkap keduanya.
Baca Juga: Terus Mangkir, Anak Kiai Jombang Jadi DPO Tersangka Pencabulan, Akan Dijemput Paksa
"Selain mengamankan tersangka, Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buku rekening bank BCA atas nama korban, 1 lembar rekening koran bank BCA serta 2 lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Jombang.
Berita Terkait
-
Terus Mangkir, Anak Kiai Jombang Jadi DPO Tersangka Pencabulan, Akan Dijemput Paksa
-
Massa Adang Polisi Hendak Mengantar Surat untuk Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
-
Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
-
Vicky Prasetyo Dilaporkan Mantan Istri karena Penipuan
-
Vicky Prasetyo Dipolisikan Mantan Istri soal Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi
-
Tergiur Fatamorgana Penggandaan Uang, Kades di Magetan Tumbalkan Dana Desa
-
Pencari Madu Temukan Kerangka Manusia yang Hilang di Rimba TN Baluran: Sepatu Jadi Saksi Bisu
-
Dapur Kotor Hingga Koki Tak Terampil: Fakta Program MBG di Pamekasan Terbongkar
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang