SuaraJatim.id - Jaman sekarang sepertinya sulit mempercayai teman. Seorang pria asal Kecamatan Kabuh Jombang harus merugi setelah uang di ATM-nya dikuras temannya sendiri.
Pelaku dua orang asal Kecamatan Diwek. Keduanya akhirnya ditangkap polsek setempat, Jumat (14/1/2022). Korban bernama Umar (58) warga Kabuh, sementara dua pelaku bernama Edi Purnomo (38), warga Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto alias Bogrek (58) warga Ploso dan berdomisili di Ketanon, Desa Diwek.
Seperti dijelaskan Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho. Penyelidikan dilakukan setelah ada laporan pada 15 Desember 2021 lalu oleh korbannya.
"Laporan kasus ini masuk pada 15 Desember 2021. Pelaku menguras uang di ATM korban. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (14/01/2022).
Kronologisnya, kata dia, pada 28 oktober 2021, korban meminjamkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta memberitahukan nomor PIN kepada pelaku untuk membeli rokok di sebuah minimarket.
Korban mengira saldo uang di dalam ATM miliknya hanya Rp 80 ribu. Padahal di dalam ATM tersebut di hari yang sama sekitar jam 12.00 WIB mendapatkan transferan Rp 5 juta dari koleganya di Jakarta.
Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam rekening bank BCA tersebut tanpa seizin korban. Pelaku menguras uang tersebut melalui ATM bank BNI PT SGS Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
"Kejadian itu baru diketahui korban pada Rabu 3 November 2021. Korban mengalami kerugian Rp 4.850.000," ujar Dwi Basuki.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Diwek. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV bank BCA. Diketahui bahwa pelakunya adalah Edi dan Suharto. Petugas pun menangkap keduanya.
Baca Juga: Terus Mangkir, Anak Kiai Jombang Jadi DPO Tersangka Pencabulan, Akan Dijemput Paksa
"Selain mengamankan tersangka, Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buku rekening bank BCA atas nama korban, 1 lembar rekening koran bank BCA serta 2 lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Jombang.
Berita Terkait
-
Terus Mangkir, Anak Kiai Jombang Jadi DPO Tersangka Pencabulan, Akan Dijemput Paksa
-
Massa Adang Polisi Hendak Mengantar Surat untuk Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
-
Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
-
Vicky Prasetyo Dilaporkan Mantan Istri karena Penipuan
-
Vicky Prasetyo Dipolisikan Mantan Istri soal Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka