
SuaraJatim.id - Jaman sekarang sepertinya sulit mempercayai teman. Seorang pria asal Kecamatan Kabuh Jombang harus merugi setelah uang di ATM-nya dikuras temannya sendiri.
Pelaku dua orang asal Kecamatan Diwek. Keduanya akhirnya ditangkap polsek setempat, Jumat (14/1/2022). Korban bernama Umar (58) warga Kabuh, sementara dua pelaku bernama Edi Purnomo (38), warga Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto alias Bogrek (58) warga Ploso dan berdomisili di Ketanon, Desa Diwek.
Seperti dijelaskan Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho. Penyelidikan dilakukan setelah ada laporan pada 15 Desember 2021 lalu oleh korbannya.
"Laporan kasus ini masuk pada 15 Desember 2021. Pelaku menguras uang di ATM korban. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (14/01/2022).
Baca Juga: Terus Mangkir, Anak Kiai Jombang Jadi DPO Tersangka Pencabulan, Akan Dijemput Paksa
Kronologisnya, kata dia, pada 28 oktober 2021, korban meminjamkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta memberitahukan nomor PIN kepada pelaku untuk membeli rokok di sebuah minimarket.
Korban mengira saldo uang di dalam ATM miliknya hanya Rp 80 ribu. Padahal di dalam ATM tersebut di hari yang sama sekitar jam 12.00 WIB mendapatkan transferan Rp 5 juta dari koleganya di Jakarta.
Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam rekening bank BCA tersebut tanpa seizin korban. Pelaku menguras uang tersebut melalui ATM bank BNI PT SGS Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
"Kejadian itu baru diketahui korban pada Rabu 3 November 2021. Korban mengalami kerugian Rp 4.850.000," ujar Dwi Basuki.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Diwek. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV bank BCA. Diketahui bahwa pelakunya adalah Edi dan Suharto. Petugas pun menangkap keduanya.
Baca Juga: Massa Adang Polisi Hendak Mengantar Surat untuk Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
"Selain mengamankan tersangka, Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buku rekening bank BCA atas nama korban, 1 lembar rekening koran bank BCA serta 2 lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Jombang.
Berita Terkait
-
Terus Mangkir, Anak Kiai Jombang Jadi DPO Tersangka Pencabulan, Akan Dijemput Paksa
-
Massa Adang Polisi Hendak Mengantar Surat untuk Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
-
Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
-
Vicky Prasetyo Dilaporkan Mantan Istri karena Penipuan
-
Vicky Prasetyo Dipolisikan Mantan Istri soal Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan