Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 20 Januari 2022 | 15:38 WIB
ilustrasi OTT KPK hakim pengadilan Negeri Surabaya. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan mengganti posisi hakim yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, mengatakan bahwa penggantian hakim berinisial IH tujuannya agar proses persidangan yang dipimpin hakim yang bersangkutan tetap berjalan lancar.

Kendati demikian, pihaknya masih belum tahu siapa yang akan menggantikan posisi hakim yang diringkus lembaga antirasuah tersebut.

"Satu ruangan hakim yang disegel tersebut juga belum dilakukan penggeledahan oleh KPK. Tadi pagi dilakukan penyegelan, kami tidak berani masuk karena itu sudah masuk dalam ranah KPK," katanya mengutip dari Antara.

Baca Juga: Sepak Terjang Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK: Bebaskan Koruptor APBD Senilai Rp 119 Miliar

Mengenai masalah pendampingan atau juga pembelaan, menurut dia, karena perbuatan itu bukan berkaitan dengan hal yang positif, Mahkamah Agung tidak akan memberikan perlindungan.

"Saya mendengar, OTT tersebut dilakukan di luar jam kerja. Tadi malam (19/1) dilakukan. Apa masalahnya dan barang bukti apa yang disita kami tidak tahu karena ranah KPK. Yang jelas ada dua orang oknum dari hakim dan juga panitera pengganti," ujarnya.

Sebelumnya, disebutkan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri terdapat tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Mereka adalah hakim, panitera, dan pengacara. Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.
 

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Mahkamah Agung Tunggu Penjelasan KPK

Load More