SuaraJatim.id - Kasus penganiayaan Galang Takkaryaka Raisaldi (14), santri salah satu pesantren di Mojokerto memasuki babak baru. Perkara tersebut kini dinyatakan lengkap atau P-21.
Itu diketahui saat penyidik Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/1). Ada lima orang tersangka yang diserahkan penyidik.
"Hari ini pelimpahan tahap dua, ada lima orang tersangka yang diserahkan termasuk barang bukti," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko.
Kelima tersangka diketahui masih berusia di bawah umur. Tiga orang masing-masing berusia 16 tahun, sedangkan dua orang lainnya berusia 15 tahun dan 14 tahun. Mereka berasal dari Kabupaten Mojokerto. Kendati sudah dilimpahkan, namun kelima tersangka ini tidak dilakukan penahanan oleh JPU.
Baca Juga: Kelelahan, Mahasiswa Ubaya Meninggal Dunia saat Mendaki Gunung Penanggungan Mojokerto
"Karena pelaku anak, maka tidak ditahan, semuanya masih di bawah 18 tahun," ucap Ivan.
Dalam pelimpahan tahap dua ini, JPU Kejari Mojokerto juga mendatangkan psikolog untuk mendampingi kelima tersangka. Selain itu, para tersangka juga didampingi orang tua masing-masing saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik JPU. Ivan mengaku belum bisa mengungkap apa motif penganiayaan santri ini.
"Motif belum tahu, makamya tadi kita datangkan psikolog, untuk mengetahui motifnya. Untuk penyebab meninggal nanti disampaikan dalam persidangan oleh ahli, saya tidak bisa menyampaikan," kata Ivan.
Kelima tersangka ini, kata Ivan akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kelimanya terbukti melakukan penganiayaan terhadap Galang yang tak lain merupakan juniornya di pesantren.
"Karena kasus anak maka proses hukumnya juga akan dipercepat," tukas Ivan.
Baca Juga: Polisi Sebut Mahasiswa Ubaya Terpeleset dan Jatuh 3 Kali Sebelum Tewas di Gunung Penanggungan
Galang Takkaryaka Raisaldi (14) santri asal Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, menjadi korban penganiayaan seniornya di pesantren. Ia meninggal dunia, pada 13 Oktober 2021. Hal itu terkuak setelah pihak keluarga mendapati luka pada tubuh korban saat dievakuasi ke RS Sumberglagah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Christopher Kevin Yuwono, Duta GenRe Kota Mojokerto 2025 Terpilih Siap Hadapi Tantangan Digital
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Mensos Gus Ipul Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Siap Tampung Siswa SMP
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
-
Lagi! Sidang Mediasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Deadlock, Ini Penyebabnya
-
3 Laga Penentu Nasib: Ong Kim Swee Tekankan Ujian Mental Persis Solo!
-
Erick Thohir Bongkar Strategi Jitu Alasan TC Timnas Indonesia Berlangsung di Bali
-
5 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp1 Jutaan, RAM 4GB Dijamin Gak Ngelag
Terkini
-
Daftar Link DANA Kaget Tengah Pekan Ini, Lumayan untuk Bayar Listrik
-
Dua Pekerja Migran Tewas di Kamboja, DPRD Jatim Beri Solusi Lewat Koperasi
-
Dosen Institut STTS Bikin Jutaan Cerita Humor Pakai AI Cuma dalam 3 Bulan
-
Truk TNI Muat Amunisi Terbakar di Tol Gempol, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru, Banjir Rejeki di Hari Selasa