SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang resmi menolak gugatan praperadilan MSAT (39), anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan, Kamis (27/01/2022).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sebelum memutuskan menolak, Ia membacakan sejumlah pertimbangan kenapa gugatan praperadilan MSAT ditolak hakim.
Putusan hakim itu dibaca di depan perwakilan penggugat dan tergugat. Penggugat misalnya, diwakili dua kuasa hukumnya, yakni Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Sedangkan dari pihak termohon diwakili masing-masing kuasa hukumnya.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang saya uraikan di atas. Maka gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan menurut hukum patut ditolak. Karena praperadilan ditolak, maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon," kata Hakim Dodik, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Persidangan praperadilan dengan agenda putusan ini dimulai pukul 14.10 WIB. Begitu memulai sidang, hakim langsung membacakan alasan praperadilan yang diajukan pemohon. Yakni, memohon pembatalan status MSAT sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Juga menjelaskan tentang adanya dua saksi dan saksi ahli yang diajukan oleh pemohon. Semua sudah memberikan keterangan di muka persidangan sebelumnya. Hakim lalu menjelaskan sejumlah dalil termohon dan sejumlah bukti yang diajukan dalam sidang praperadilan.
Hakim juga mengatakan bahwa pasal 184 KUHAP tidak mensyaratkan adanya pemeriksaan tersangka dalam penetapan tersangka. Namuan cukup dengan dua alat bukti. Dan hal itu sudah dilakukan oleh penyidik Polres Jombang. Yakni adanya pemeriksaan saksi dan hasil visum.
Soal valid dan tidaknya alat bukti tersebut, lanjut Dodik, bukan wewenang hakim praperadilan. Karena hal itu masuk dalam materi pokok perkara. Hakim juga mengupas soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Namun, menurutnya, dalam amar putusannya MK tidak menegaskan pemeriksaan tersangka sebagai norma yang melekat pada pasal 184 KUHAP.
Baca Juga: Sidang Perdana di PN Jombang, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
"Oleh karena itu hakim berpendirian bahwa syrat pemeriksaan tersangka dalam putusan MK tersebut harus dirumuskan lebih lanjut dalam perundangan. Sehingga putusan MK itu bisa diterapkan aparat penegak hukum," kata Dodik.
Dodik menegaskan, atas dasar itu, dalil pemohon agar status tersangka MSAT dibatalkan karena selama ini tidak pernah diperiksa penyidik, merupakan dalil yang tidak mendasar dan wajib ditolak.
"Selama ada dua alat bukti, penetapan tersangka sah. Itu sesuai pasal 184 KUHAP," ujarnya menambahkan.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat.
Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Berita Terkait
-
Sidang Perdana di PN Jombang, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
-
Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis: Saya Tidak Keberatan
-
Praperadilan Putra Kiai Jombang, Saksi Ahli Beri Penjelasan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
-
Kepala Keamanan Pesantren Mengaku Tak Tahu Jika MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
-
Ini Penampakan Tubagus Joddy saat Dipindah ke Lapas Jombang
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak