SuaraJatim.id - Upaya MSAT (39), tersangka kekerasan seksual untuk lepas dari jeratan hukum kembali kandas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak gugatan praperadilan yang diajukan anak kiai terkemuka di Kota Santri itu.
MSAT sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jombang. Ia menggugat Polres Jombang atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Setelah ia dilaporkan santriwatinya pada November 2019 silam.
Dalam amar putusan hakim tunggal PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto mengatakan bahwa penetapan MSAT sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati, sudah sesuai ketentuan. Sehingga tidak membutuhkan terlapor untuk diperiksa jika sudah memenuhi hukum.
"Di antaranya, terpenuhinya dua alat bukti maupun saksi. Dua unsur tersebut pun telah dimiliki oleh penyidik sehingga alasan pemohon dinilai tidak berdasar," kata Dodik membacakan putusan sidang, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, gugatan praperadilan yang diajukan MSAT dinilai tidak beralasan. Sehingga Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan yang dilayangkan MSAT.
"Segala biaya dalam persidangan dibebankan kepada pemohon," ucap Dodik.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan MSAT di PN Jombang, upaya MSAT untuk lolos dari jeratan hukum atas kasus yang membelitnya kembali kandas.
Sebelumnya pada pada 23 November 2021 lalu MSAT menggugat Kapolda Jatim. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.
Dalam gugatannya MSAT menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.
Baca Juga: Sidang Perdana di PN Jombang, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
Gugatan praperadilan tersangka MSAT itu ditolak oleh Hakim PN Surabaya. Hakim tunggal hakim tunggal Martin Ginting memutuskan permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan, lantaran pihak termohonnya kurang.
Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum MSAT, Rio Ramabaskara mengatakan akan segera melakukan konsultasi kepada kliennya pasca gugatannya ditolak.
Rio menyatakan mengahargai hasil putusan sidang ini sebagai produk hukum yang sah dan akan mempelajari salinan putusan tersebut lebih dulu.
"Secara formil oleh hakim tidak dapat diterima. Sebagai bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau kita hargai sebagai produk hukum," kata Rio.
"Pasca ini kami akan konsultasi dengan klien kami (MSAT), sambil menunggu salinan resminya nanti baru akan menyatakan sikap berikutnya," ujar Rio menambahkan.
Untuk diketahui, MSAT anak kiai terkemuka di Jombang Jatim dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. MSAT dilaporkan telah menyetubuhi NA yang tak lain merupakan bekas santriwatinya.
Modusnya, MSAT mengancam NA yang masih di bawah umur agar bersedia menjadi tempat pelampiasan syahwat. Selain itu, MSAT juga berjanji akan menjadikan NA sebagai istrinya.
Akan tetapi, pasca persetubuhan itu, MSAT tak kunjung menikahi NA. Hingga akhirnya NA pun memilih untuk melaporkan perbuatan cabul pengurus pesantren itu ke polisi.
Pasca pelaporan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan.
Pada Desember 2019, penyidik UPPA Satreskrim Polres Jombang menetapkan MSAT sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Selama proses penyidikan, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim lantaran menuai sorotan dari berbagai kalangan. Namun, dalam prosesnya penyidikan kasus ini justru jalan di tempat.
Sejak menyandang status tersangka pada Desember 2019, Polda Jatim tak pernah sekalipun mampu mengamankan MSAT atau bahkan sekadar melakukan pemeriksaan.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
-
Sidang Perdana di PN Jombang, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
-
Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis: Saya Tidak Keberatan
-
Praperadilan Putra Kiai Jombang, Saksi Ahli Beri Penjelasan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
-
Kepala Keamanan Pesantren Mengaku Tak Tahu Jika MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus