SuaraJatim.id - Dua anak korban pencabulan Habib Yusuf Alkaf di Pamekasan Madura Jawa Timur ( Jatim ) saat ini kondisinya mengalami trauma.
Oleh sebab itu, Polda Jatim memberikan pendampingan kepada keduanya. Polda bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk bergerak pada pendampingan korban kekerasan seksual.
Hal ini disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Minggu (06/02/2022). Pendampingan ini, kata dia, akan fokus pada pemulihan kondisi psikologis mereka.
"Jadi, pendampingan oleh Polda Jatim untuk memulihkan kondisi psikologis para korban," katanya seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan habib semuanya enam orang. Namun, dari enam orang tersebut, hanya dua orang yang melapor ke Mapolres Pamekasan terkait kasus pencabulan itu.
"Tapi khusus pendampingan ini, bukan hanya kepada korban yang melapor saja, akan tetapi juga pada korban lainnya yang tidak melapor," katanya.
Oknum habib yang dilaporkan ke polisi telah melakukan pencabulan itu merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban agar mendapatkan barokah dan ilmunya bisa bermanfaat.
Sebelumnya Habib YS, diketahui sebagai Yusuf Alkaf, ditangkap oleh tim Reskrim Polres Pamekasan saat akan mengisi sebuah acara pengajian di Omben, Sampang pada 31 Januari 2022.
Penangkapan tokoh agama ini sempat diwarnai aksi protes warga ke Mapolres Pamekasan. Namun setelah petugas menjelaskan duduk persoalan penangkapan sang habib tersebut, massa akhirnya mengerti dan membubarkan diri.
Selain menangkap tersangka YS, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kemeja motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, dan sebuah sarung warna merah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka YS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Rogib Triyanto menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Modus Dugaan Pencabulan Yusuf Alkaf Pamekasan, Awalnya Diminta Memijit dengan Iming-iming Dapat Berkah
-
Siapa Habib Yusuf Alkaf? Pemuka Agama yang Aktif di YouTube Diduga Melakukan Asusila ke Santriwati
-
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Minta APH Beri Hukuman Maksimal Pelaku Penyelewengan 9 Ton Pupuk Bersubsidi
-
Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Pamekasan, Distributor Bakal Disidik, Pemkab Pastikan ASN Tak Terlibat
-
Terungkap Penyelundupan Berton-ton Pupuk Bersubsidi Ilegal Asal Pamekasan Madura ke Tuban hingga Ponorogo
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja
-
Rezeki Akhir Pekan Tiba, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang, Siap untuk Jajan Hari Ini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya
-
Jumat Berkah, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang Juga Masih Ada Rp 217 Ribu Menunggu Diklaim