SuaraJatim.id - Dua anak korban pencabulan Habib Yusuf Alkaf di Pamekasan Madura Jawa Timur ( Jatim ) saat ini kondisinya mengalami trauma.
Oleh sebab itu, Polda Jatim memberikan pendampingan kepada keduanya. Polda bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk bergerak pada pendampingan korban kekerasan seksual.
Hal ini disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Minggu (06/02/2022). Pendampingan ini, kata dia, akan fokus pada pemulihan kondisi psikologis mereka.
"Jadi, pendampingan oleh Polda Jatim untuk memulihkan kondisi psikologis para korban," katanya seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan habib semuanya enam orang. Namun, dari enam orang tersebut, hanya dua orang yang melapor ke Mapolres Pamekasan terkait kasus pencabulan itu.
"Tapi khusus pendampingan ini, bukan hanya kepada korban yang melapor saja, akan tetapi juga pada korban lainnya yang tidak melapor," katanya.
Oknum habib yang dilaporkan ke polisi telah melakukan pencabulan itu merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban agar mendapatkan barokah dan ilmunya bisa bermanfaat.
Sebelumnya Habib YS, diketahui sebagai Yusuf Alkaf, ditangkap oleh tim Reskrim Polres Pamekasan saat akan mengisi sebuah acara pengajian di Omben, Sampang pada 31 Januari 2022.
Penangkapan tokoh agama ini sempat diwarnai aksi protes warga ke Mapolres Pamekasan. Namun setelah petugas menjelaskan duduk persoalan penangkapan sang habib tersebut, massa akhirnya mengerti dan membubarkan diri.
Selain menangkap tersangka YS, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kemeja motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, dan sebuah sarung warna merah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka YS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Rogib Triyanto menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Modus Dugaan Pencabulan Yusuf Alkaf Pamekasan, Awalnya Diminta Memijit dengan Iming-iming Dapat Berkah
-
Siapa Habib Yusuf Alkaf? Pemuka Agama yang Aktif di YouTube Diduga Melakukan Asusila ke Santriwati
-
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Minta APH Beri Hukuman Maksimal Pelaku Penyelewengan 9 Ton Pupuk Bersubsidi
-
Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Pamekasan, Distributor Bakal Disidik, Pemkab Pastikan ASN Tak Terlibat
-
Terungkap Penyelundupan Berton-ton Pupuk Bersubsidi Ilegal Asal Pamekasan Madura ke Tuban hingga Ponorogo
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran