SuaraJatim.id - Polisi menetapkan Nurhasan alias Hasan tersangka insiden ritual di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur. Pria juga pimpinan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sudah terpenuhi unsur pidananya, telah terbukti, terkait pasal 359 KUHP, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, didapatkan fakta bahwa yang menginisaisi kegiatan ritual di Pantai payangan pada Sabtu hingga minggu adalah saudara N," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (16/2/2022).
Nurhasan sebelumnya dijemput polisi dari tempatnya di rawat di RSD dr Soebandi pada Selasa (15/2/2022) siang dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil gelar perkara kemarin, sudah dinaikkan tahapannya dari penyelidikan dan penyidikan. Lalu pada hari ini kita lakukan gelar perkara lagi, dan hasilnya menaikkan status saudara N menjadi tersangka,” lanjut Hery.
Sejauh ini, polisi telah memerika 8 anggota padepokan Tunggal Jati Nusantara. Polisi juga telah memeriksa Saladin, saksi mata yang merupakan penjaga pantai setempat.
“Memang dari keterangan saksi yang ada di TKP sudah dijelaskan bahwa pada malam kejadian sudah diperingatkan agar saudara N dan kelompoknya untuk tidak melakukan kegiatan di tempat tersebut tapi diabaikan,” papar Hery.
Polisi juga memeriksa saksi ahli dari BMKG yang menyatakan bahwa pada saat kejadian kondisi cuaca ombak memang tidak baik.
“Kegiatan itu juga dilakuakn di tempat yang berbahaya, karena terjangkau ombak,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota ini.
Para saksi yang merupakan pengikut padepokan Tunggal Jati Nusantara menyebut, Nurhasan menjadi satu-satunya orang yang memerintahkan digelarnya ritual di Pantai Payangan pada dinihari yang berujung 11 orang tewas.
Baca Juga: Polisi Sebut Padepokan Tunggal Jati Nusantara Miliki 100 Anggota, Rutin Gelar Ritual
“Saudara N selaku ketua panitia juga tidak menyiapkan alat keselamatan. Dia adalah pihak yang paling bertangggung jawab karena yang menyuruh anggotanya untuk masuk ke dalam air,” tutur Hery.
Nurhasan turut dihadirkan dalam konferesi pers yang digelar di Mapolres Jember. Nurhasan tampak mengenakan baju tahanan dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan masker.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Inilah Sosok Nur Hasan, MC Dangdut dan Pernah Jadi TKI di Malaysia Sebelum Pimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara
-
Petaka Ritual Pantai Payangan, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Mulai Jalani Pemeriksaan Polisi
-
Viral Video Prosesi Penyembuhan Diduga Sebelum Gelar Ritual Maut di Pantai Payangan Jember
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
World Sight Day 2025, Gubernur Khofifah Dukung Sinergi Lintas Pihak Bagikan 1.000 Kacamata Gratis
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja
-
Rezeki Akhir Pekan Tiba, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang, Siap untuk Jajan Hari Ini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya