SuaraJatim.id - Polisi menetapkan Nurhasan alias Hasan tersangka insiden ritual di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur. Pria juga pimpinan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sudah terpenuhi unsur pidananya, telah terbukti, terkait pasal 359 KUHP, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, didapatkan fakta bahwa yang menginisaisi kegiatan ritual di Pantai payangan pada Sabtu hingga minggu adalah saudara N," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (16/2/2022).
Nurhasan sebelumnya dijemput polisi dari tempatnya di rawat di RSD dr Soebandi pada Selasa (15/2/2022) siang dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil gelar perkara kemarin, sudah dinaikkan tahapannya dari penyelidikan dan penyidikan. Lalu pada hari ini kita lakukan gelar perkara lagi, dan hasilnya menaikkan status saudara N menjadi tersangka,” lanjut Hery.
Baca Juga: Polisi Sebut Padepokan Tunggal Jati Nusantara Miliki 100 Anggota, Rutin Gelar Ritual
Sejauh ini, polisi telah memerika 8 anggota padepokan Tunggal Jati Nusantara. Polisi juga telah memeriksa Saladin, saksi mata yang merupakan penjaga pantai setempat.
“Memang dari keterangan saksi yang ada di TKP sudah dijelaskan bahwa pada malam kejadian sudah diperingatkan agar saudara N dan kelompoknya untuk tidak melakukan kegiatan di tempat tersebut tapi diabaikan,” papar Hery.
Polisi juga memeriksa saksi ahli dari BMKG yang menyatakan bahwa pada saat kejadian kondisi cuaca ombak memang tidak baik.
“Kegiatan itu juga dilakuakn di tempat yang berbahaya, karena terjangkau ombak,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota ini.
Para saksi yang merupakan pengikut padepokan Tunggal Jati Nusantara menyebut, Nurhasan menjadi satu-satunya orang yang memerintahkan digelarnya ritual di Pantai Payangan pada dinihari yang berujung 11 orang tewas.
Baca Juga: Pulang Dari Rumah Sakit, Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Dijemput Polisi
“Saudara N selaku ketua panitia juga tidak menyiapkan alat keselamatan. Dia adalah pihak yang paling bertangggung jawab karena yang menyuruh anggotanya untuk masuk ke dalam air,” tutur Hery.
Berita Terkait
-
Dari Jember ke Korea: Bagaimana Megawati Hangestri Ukir Sejarah di Liga Voli Korea
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Mendak Tirta dan Pradaksina: Makna Mendalam Ritual Umat Hindu di Prambanan Jelang Nyepi
-
Ngeri, Al Pacino Beraksi Melawan Iblis di Trailer Film The Ritual
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura
-
Usai Digeledah KPK Ketua KONI Jatim Angkat Bicara, Terkait Kasus Apa?