SuaraJatim.id - Polisi menetapkan Nurhasan alias Hasan tersangka insiden ritual di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur. Pria juga pimpinan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sudah terpenuhi unsur pidananya, telah terbukti, terkait pasal 359 KUHP, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, didapatkan fakta bahwa yang menginisaisi kegiatan ritual di Pantai payangan pada Sabtu hingga minggu adalah saudara N," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (16/2/2022).
Nurhasan sebelumnya dijemput polisi dari tempatnya di rawat di RSD dr Soebandi pada Selasa (15/2/2022) siang dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil gelar perkara kemarin, sudah dinaikkan tahapannya dari penyelidikan dan penyidikan. Lalu pada hari ini kita lakukan gelar perkara lagi, dan hasilnya menaikkan status saudara N menjadi tersangka,” lanjut Hery.
Sejauh ini, polisi telah memerika 8 anggota padepokan Tunggal Jati Nusantara. Polisi juga telah memeriksa Saladin, saksi mata yang merupakan penjaga pantai setempat.
“Memang dari keterangan saksi yang ada di TKP sudah dijelaskan bahwa pada malam kejadian sudah diperingatkan agar saudara N dan kelompoknya untuk tidak melakukan kegiatan di tempat tersebut tapi diabaikan,” papar Hery.
Polisi juga memeriksa saksi ahli dari BMKG yang menyatakan bahwa pada saat kejadian kondisi cuaca ombak memang tidak baik.
“Kegiatan itu juga dilakuakn di tempat yang berbahaya, karena terjangkau ombak,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota ini.
Para saksi yang merupakan pengikut padepokan Tunggal Jati Nusantara menyebut, Nurhasan menjadi satu-satunya orang yang memerintahkan digelarnya ritual di Pantai Payangan pada dinihari yang berujung 11 orang tewas.
Baca Juga: Polisi Sebut Padepokan Tunggal Jati Nusantara Miliki 100 Anggota, Rutin Gelar Ritual
“Saudara N selaku ketua panitia juga tidak menyiapkan alat keselamatan. Dia adalah pihak yang paling bertangggung jawab karena yang menyuruh anggotanya untuk masuk ke dalam air,” tutur Hery.
Nurhasan turut dihadirkan dalam konferesi pers yang digelar di Mapolres Jember. Nurhasan tampak mengenakan baju tahanan dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan masker.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Inilah Sosok Nur Hasan, MC Dangdut dan Pernah Jadi TKI di Malaysia Sebelum Pimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara
-
Petaka Ritual Pantai Payangan, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Mulai Jalani Pemeriksaan Polisi
-
Viral Video Prosesi Penyembuhan Diduga Sebelum Gelar Ritual Maut di Pantai Payangan Jember
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar