SuaraJatim.id - Tersangka Nur Hasan dianggap lalai hingga menyebabkan 11 orang tewas saat ritual di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur. Polisi menjerat pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara tersebut sesuai Pasal 359 KUHP.
"Kami kenakan pasak 359 KUHP, tentang kelalaian," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Ia melanjutkan, polisi menyita buku atau kitab berbahasa Jawa sebagai barang bukti. Buku tersebut diduga biasa digunakan dalam ritual .
"Nanti akan kami teliti lagi buku atau kitab yang ditemukan di padepokan saat penggeledahan," ujarnya.
AKBP Hery menambahkan, setiap kegiatan yang dilakukan Nur Hasan memang selalu menggabungkan nilai keagamaan dan aliran kepercayaan serta menggunakan bahasa Jawa.
"Ini masih kita selidiki, yang bersangkutan mengaku setiap kegiatannya itu menggabungkan antara aliran keagamaan dan aliran kepercayaan dengan bacaan-bacaan jawa," lanjutnya.
Dijelaskannya, padepokan tersebut merupakan tempat pengobatan alternatif sejak 2011. Pasien yang merasa puas dengan metode pengobatan Nur Hasan kemudian menyebarkan informasi dan mengajak orang lain untuk bergabung.
"Jadi informasinya dari mulut ke mulut, biasanya di kalangan keluarga dan kerabat dekat, yang kemudian diajak berobat ke sana," jelasnya.
Jumlah pasien yang terus meningkat, membuat informasi mengenai tempat tersebut semakin cepat tersebar dan menarik minat masyarakat untuk bergabung.
Baca Juga: Pantai Payangan: Ritual Mencari Ketenangan Hidup Berakhir Terseret Ombak Laut Selatan
Sehingga, padepokan tersebut mulai berkembang dengan nama Tunggal Jati Nusantara pada 2015. Mayoritas anggotanya merupakan orang-orang yang mengalami permasalahan dalam kehidupan.
"Pada tahun 2011 Nur Hasan pulang dari Malaysia dan mendirikan pengobatan alternatif, baru 2015 berkembang sampai sekarang dengan nama Tunggal Jati Nusantara," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak