SuaraJatim.id - Kemarin warga Bangkalan digegerkan sebuah video carok antara satu orang melawan dua orang di sebuah rumah makan. Akibatnya satu orang dilaporkan luka-luka.
Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah makan area Kecamatan Tanjung Bumi. Aksi carok ketiga orang ini sempat terekam CCTV kemudian videonya viral di media sosial.
Selain itu, rekaman video juga beredar luas di aplikasi berbagi pesan WhatsApp dan Instagram. Kasus ini ternyata dibenarkan Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino.
Ia membeberkan kejadian tersebut dan menceritakan kronologis kala itu. Sebelum carok berlangsung korban inisial H (32) warga Tanjung Bumi saat itu berada di Rumah Makan dihampiri 3 orang pria dan langsung menganiaya korban.
"H waktu itu ada di parkiran rumah makan tersebut, datanglah tiga orang pria, 2 dari 3 pelaku melakukan penganiayaan dan membacok tubuh korban. Sedangkan 1 pelaku lagi melempar batu ke arah korban," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (9/3/2022).
Mendapat laporan, Kapolres lalu memerintahkan tim Sergap Satreskrim Polres Bangkalan untuk mensterilkan lokasi kejadian dan memburu ketiga pelaku. Alhasil, satu pelaku berhasil diamankan.
"Setelah kami lakukan penyidikan, tim bergerak dan berhasil menangkap salah satu pelaku yakni inisial R (23) warga Kecamatan Ketapang, Sampang. 2 orang lainnya masih DPO. Kami juga menyita barang bukti berupa 1 buah sajam, 1 unit sepeda motor dan baju tersangka," katanya.
Ketika ditanya apa motif di balik aksi penganiyaan itu? AKBP Alith mantan Pamen Bareskrim Mabes Polri tersebut menjelaskan jika motifnya murni karena pelaku sakit hati terhadap korban.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka yang telah kita amankan, motifnya adalah sakit hati. R menjelaskan jika dirinya dan teman-temannya ditipu oleh H," katanya menambahkan.
Baca Juga: Viral Video Carok Berdarah Satu Lawan Tiga di Bangkalan Madura
Akibat ulah tiga orang pelaku penganiayaan tersebut terancam akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) tentang kasus kekerasan dan ancaman pidananya 9 tahun penjara.
Sekedar diketahui, inisial H saat ini menjalani perawatan di RSUD Syamrabu, Bangkalan, karena mengalami sejumlah luka akibat terkena senjata tajam.
Berita Terkait
-
Viral Video Carok Berdarah Satu Lawan Tiga di Bangkalan Madura
-
Sebanyak 39.600 Liter Minyak Goreng Dijual Murah untuk 18 Kecamatan di Bangkalan
-
Memprihatinkan, Angka Stunting di Bangkalan Capai 38,9 Persen
-
Waspada Peningkatan COVID, Tempat Isolasi Terpusat di Suramadu Aktif Kembali
-
Kasus Aktif COVID-19 di Kabupaten Bangkalan Tembus 167 Orang
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Nekat Jualan Dekat Masjid, Toko Miras di Blitar Akhirnya Digembok
-
Rekor MURI Esther Irawati: Profesor AI Perempuan Termuda RI yang Perangi Hoaks Lewat Mata Digital
-
Enam Penghargaan untuk BRI Group, Bukti Kinerja dan Transformasi Berkelanjutan
-
Pemuda Trowulan Tewas Hantam Bokong Dump Truk yang Parkir di Bahu Jalan
-
Siswi di Pamekasan Melahirkan Bayi Tak Bernyawa, Pelaku Ayah Kandung Sendiri