SuaraJatim.id - Kemarin warga Bangkalan digegerkan sebuah video carok antara satu orang melawan dua orang di sebuah rumah makan. Akibatnya satu orang dilaporkan luka-luka.
Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah makan area Kecamatan Tanjung Bumi. Aksi carok ketiga orang ini sempat terekam CCTV kemudian videonya viral di media sosial.
Selain itu, rekaman video juga beredar luas di aplikasi berbagi pesan WhatsApp dan Instagram. Kasus ini ternyata dibenarkan Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino.
Ia membeberkan kejadian tersebut dan menceritakan kronologis kala itu. Sebelum carok berlangsung korban inisial H (32) warga Tanjung Bumi saat itu berada di Rumah Makan dihampiri 3 orang pria dan langsung menganiaya korban.
Baca Juga: Viral Video Carok Berdarah Satu Lawan Tiga di Bangkalan Madura
"H waktu itu ada di parkiran rumah makan tersebut, datanglah tiga orang pria, 2 dari 3 pelaku melakukan penganiayaan dan membacok tubuh korban. Sedangkan 1 pelaku lagi melempar batu ke arah korban," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (9/3/2022).
Mendapat laporan, Kapolres lalu memerintahkan tim Sergap Satreskrim Polres Bangkalan untuk mensterilkan lokasi kejadian dan memburu ketiga pelaku. Alhasil, satu pelaku berhasil diamankan.
"Setelah kami lakukan penyidikan, tim bergerak dan berhasil menangkap salah satu pelaku yakni inisial R (23) warga Kecamatan Ketapang, Sampang. 2 orang lainnya masih DPO. Kami juga menyita barang bukti berupa 1 buah sajam, 1 unit sepeda motor dan baju tersangka," katanya.
Ketika ditanya apa motif di balik aksi penganiyaan itu? AKBP Alith mantan Pamen Bareskrim Mabes Polri tersebut menjelaskan jika motifnya murni karena pelaku sakit hati terhadap korban.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka yang telah kita amankan, motifnya adalah sakit hati. R menjelaskan jika dirinya dan teman-temannya ditipu oleh H," katanya menambahkan.
Baca Juga: Sebanyak 39.600 Liter Minyak Goreng Dijual Murah untuk 18 Kecamatan di Bangkalan
Akibat ulah tiga orang pelaku penganiayaan tersebut terancam akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) tentang kasus kekerasan dan ancaman pidananya 9 tahun penjara.
Sekedar diketahui, inisial H saat ini menjalani perawatan di RSUD Syamrabu, Bangkalan, karena mengalami sejumlah luka akibat terkena senjata tajam.
Berita Terkait
-
Viral Video Carok Berdarah Satu Lawan Tiga di Bangkalan Madura
-
Sebanyak 39.600 Liter Minyak Goreng Dijual Murah untuk 18 Kecamatan di Bangkalan
-
Memprihatinkan, Angka Stunting di Bangkalan Capai 38,9 Persen
-
Waspada Peningkatan COVID, Tempat Isolasi Terpusat di Suramadu Aktif Kembali
-
Kasus Aktif COVID-19 di Kabupaten Bangkalan Tembus 167 Orang
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD
-
Motif Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Mojokerto, Awalnya Ngajak Kopi Darat
-
Kiprah Cemerlang BRI Diganjar Tiga Penghargaan Internasional dari The Asset