SuaraJatim.id - Pecatan polisi Randy Bagus Hari Sasongko bersimpuh dan menangis di kaki ibunya mendiang Novia Widyasari. Ini terjadi dalam lanjutan sidang kasus aborsi yang menjeratnya, Selasa (15/03/2022).
Randy Bagus terdakwa kasus pemaksaan aborsi pacarnya Novia Widyasari, yang meninggal bunuh diri beberapa waktu lalu. Kasus ini sudah masuk pengadilan dan telah dilakukan beberapa kali persidangan.
Dalam sidang siang tadi, hadir sejumlah saksi, salah satunya Fauzun Syarafah (45), ibu dari Novia, mahasiswi Malang warga Desa Japan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto tersebut.
Dalam sidang itu, Randy mengucapkan bela sungkawa atas wafatnya sang kekasih. Randy memeluk ibu mendiang sembari membisikkan kata-kata di telinga Fauzun Syarafah.
Moment tersebut berlangsung hingga 15 menit. Lalu air mata keduanya tak terbendung. Bahkan Randy memohon kepada Ketua Majelis hakim, Sunoto untuk meminta tambahan waktu.
Setelah diizinkan, Randy duduk di sebelah perempuan yang ia anggap seperti ibunya sendiri tersebut sembari keduanya menyeka air matanya dengan tisu beberapa kali.
Randy besimpuh di kaki ibunda mendiang kekasihnya dan meminta maaf kepada Aparatur Sipil Negara (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto itu.
Tim Penasihat Hukum Randy menegaskan bahwa permintaan maaf yang dilakukan Randy bukan sebuah pembuktian atau pengakuan atas kesalahan yang diperbuat.
"Permintaan maaf ini benar atau salah mari kita buktikan dari keterangan saksi-saksi. Jadi bukan atas pengakuan, saya pikir begitu," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Kiai Mojokerto Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santriwati
Ketua Majelis Hakim, Sunoto menanyakan langsung kepada Randy tujuan dan meminta maaf kepada ibu mendiang terkait apa. "Jadi gini, kamu minta maaf. Tadi minta maaf tentang apa? Salahmu apa? Biar majelis yang akan menilai, biar tidak jadi perdebatan," katanya.
Di hadapan Majelis Hakim, Randy mengaku, pasca-kejadian kematian Novia, Ia belum sempat bertemu dengan keluarga mendiang Novia.
"Soalnya saya belum pernah ketemu. Berhubung ini ketemu, sekalian minta maaf kepada ibu dan keluarga besarnya. Karena saya kehilangan Novia," ujarnya.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dari 22 saksi yang dijadwalkan hadir. Tujuh saksi tersebut yakni ibu mendiang Fauzun Syafaroh (45), tante mendiang, Nanik Setyowati (33), ibu kos Dra Ninik Miyati (64).
Kemudian dua pegawai hotel Badris Suyitno (53) dan Didik Heriyanto (53), teman almarhum Anika Yusda Diana (23) dan Penyidik Polda Jatim, Iptu Samijo.
Akibat kasus aborsi berujung kematian Novia Widyasari Rahayu (23), Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kiai Mojokerto Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santriwati
-
Kesaksian Ibu NW Ungkap Ancaman Pembunuhan dari Ayah Randy Bagus Pasca Pelaporan ke Propam
-
Fakta Baru Sidang Lanjutan Randy Bagus Pecatan Polisi, JPU Hadirkan Pegawai Hotel hingga Ibu Mahasiswi Mojokerto
-
Setelah Putus Cinta, Pemuda Mojokerto Ini Jadi Gemar Ganggu dan Godain Wanita di Jalanan, Warga Pun Resah
-
Banjir Merendam Dua Desa di Kabupaten Mojokerto
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026
-
Pegang KTA Gatut Sunu Wibowo Tak Diakui Kader, Alasan Gerindra: Belum ikut Bimtek
-
Misteri Meledaknya Mesin Pengering di SPPG Ngawi: Saat Tombol 'Start' Mengubah Dapur Menjadi Petaka
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB