SuaraJatim.id - Ada satu tradisi unik yang biasa dilakukan masyarakat wilayah Mataraman Jawa Timur, salah satunya di Ponorogo. Ialah tradisi menerbangkan balon udara menjelang Ramadhan.
Nah, saat ini tradisi tersebut dinyatakan terlarang. Warga yang ngeyel dan tetap nekat menerbangkan balon udara atas nama tradisi bakal dipidana penjara. Hal ini ditegaskan kepolisian setempat.
Polres Ponorogo saat ini mulai giat melakukan sosialisasi pelarangan penerbangan balon udara. Menurut polisi, kegiatan penerbangan balon udara tanpa awak ini membahayakan lalu lintas udara.
"Para kapolsek dan bhabinkamtibmas sudah mulai melakukan sosialisasi pelarangan penerbangan balon udara kepada masyarakat," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: Ngeyel Terbangkan Balon Udara saat Ramadhan di Ponorogo, Polisi Ancam Pidanakan Donatur dan Pembuat
Pihak Polres Ponorogo juga mensosialisasikan hal ini terhadap tokoh agama, untuk disampaikan ke warga saat tausiah nantinya.
Catur menyebut siapapun yang terlibat, entah itu yang membuat, penyumbang dana, hingga yang menerbangkan bakal diproses hukum.
"Youtuber yang mengupload kegiatan penerbangan balon udara juga bisa kita proses kalau nanti ada," katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, bulan Ramadan ini nantinya petugas mulai melakukan pemantauan. Untuk pemetaan, kata Catur, polisi akan memetakan semua wilayah di bumi reog.
Berkaca pada kejadian tahun lalu, peristiwa berdarah akibat membuat mercon untuk balon udara pada saat sebelum lebaran.
Saat itu dua kakak beradik tewas dengan tubuh hancur akibat ledakan saat membuat mercon di Kecamatan Sukorejo.
Baca Juga: Kronologi Suami Laporkan Istrinya Diduga Kasus Perselingkuhan dengan Aspri Bupati Ponorogo
Selain itu, saat lebaran ada belasan anak yang harus diamankan, saat balon udara yang diterbangkannya menimpa sebuah rumah di kecamatan Kauman.
Berita Terkait
-
Sejarah Festival Balon Udara Pekalongan: Tradisi Bulan Syawal Kini Jadi Perdebatan
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
BRI Jadi Penyedia Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
KR Biang Kerok Pencurian Rumah Kosong di Malang, Diciduk di Warnet
-
Kronologi Lengkap Aksi Heroik Pria Sidoarjo Selamatkan Korban Perampokan di Gresik, Terluka Tembak
-
Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Punya Jejak Karir Cemerlang
-
Putuskan Damai dengan Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Armuji: Itu Sudah di Luar Saya