SuaraJatim.id - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (23), sedikit bisa tersenyum. Terdakwa kasus aborsi Novia Widyasari (21) ini hanya dituntut hukuman 3,5 tahun pidana.
Tuntutan ini jauh lebih ringan dari hukuman maksimal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sebelumnya. Randy didakwa menggunakan pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
"Kalau itu sudah maksimal karena kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 itu maksimalnya dikurangi sepertiga sehingga 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkanan itu sudah maksimal," kata JPU Ivan Yoko.
Ivan mengatakan terdakwa Bripda Randy Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan aborsi terhadap Novia Widyasari. Bripda Randy Bagus ikut serta dengan sengaja menyebabkan gugur atau kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Panther Tabrak 'Polisi Cepek' di Mojokerto, Sopir Dites Urine
Tak hanya terbukti bersalah, kata Ivan, tuntutan tersebut juga didasari dengan poin-poin yang memberatkan dan meringankan terdakwa Bripda Randy Bagus saat menjalani persidangan. Di antaranya poin yang memberatka yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Terdakwa Bripda Randy Bagus berbelit-belit saat memberikan kesaksian di persidangan. Bripda Randy Bagus juga dianggap tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, perbuatan Bripda Randy Bagus ini sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan faktor yang meringankan yakni terdakwa belum pernah diproses hukum.
"Faktor yang memberatkan dan meringankan sudah kami sampaikan tadi, dan yang bsrsangkutan mengakui di persidangan. Itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menuntut 3 tahun dan 6 bulan," ucap Ivan.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum Bripda Randy Bagus, Elisa Andarwati mengaku keberatan. Menurut Elisa, tuntutan yang diajukan JPU terhadap kliennya itu tidak memiliki dasar sama sekali dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang selama ini digelar.
"Sangat berat sekali (tuntutan JPU). Nanti (pledoi) akan saya sampaikan di persidangan pekan depan, fakta-fakta persidangan dan apa yang dituntut JPU tadi kita jelaskan dalam persidangan secara keseluruhan," kata Elisa usai sidang.
Baca Juga: Kiai Mojokerto yang Cabuli Santri Sendiri Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Berbeda dari sidang sebelumnya, sidang lanjutan perkara aborsi Novia Widyasari digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto dan didampingi dua hakim.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Siap Tampung Siswa SMP
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
-
Le Minerale Terafiliasi Israel?
-
7 Rekomendasi Aplikasi Nonton Anime Terbaik April 2025, Lengkap Semua Series
-
Langkah Kecil Bandung: Mengguncang Dunia dan Membangun Solidaritas Global
-
Sri Mulyani Ungkap Peluang Danantara Kelola Dana Bank Dunia
Terkini
-
Daftar Smartwatch Harga di Bawah Rp 500 Ribuan, Punya Fitur Tak Kalah Menarik
-
Liburan ke Taiwan Jadi Tren Masyarakat Indonesia
-
2 Link DANA Kaget Hari Ini, Lumayan untuk Belanja Promo Indomaret
-
Gubernur Khofifah: Laju Tanam Padi Terbesar, Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jawa Timur
-
Jatim Cetak Sejarah: 10 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK!