SuaraJatim.id - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Bojonegoto, Shodikin, dituntut penjara 7,6 tahun.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Tarjono dan Marindra, Selasa (12/04/2022). Kemudian terdakwa juga didenda Rp 300 juta.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu, JPU menyatakan Shodikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 572 juta subsidair 4 tahun penjara," ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Edward Nabaho, Rabu (13/4/2022).
Setelah pembacaan tuntutan, selanjutnya persidangan ditunda Selasa, 19 April 2022 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Shodikin, Pinto Utomo membenarkan bahwa agenda sidang selanjutnya pihaknya akan melakukan pembelaan. "Betul, Pak," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Dalam kasus ini terdakwa diduga telah melakukan penguatan liar senilai Rp 1 juta dari setiap lembaga TPQ yang menerima bantuan senilai Rp 10 juta dari Kementerian Agama.
Dari total yang dikumpulkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,07 miliar dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp 384,5 juta.
Baca Juga: Pria Bojonegoro Tusuk Mantan Istri Hingga Tewas Gegara Terbakar Cemburu Mau Menikah Lagi
Atas perbuatannya, terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.
Berita Terkait
-
Pria Bojonegoro Tusuk Mantan Istri Hingga Tewas Gegara Terbakar Cemburu Mau Menikah Lagi
-
Geger Penemuan Jenazah Perempuan Kondisi Sudah Bengkak Mengapung di Bengawan Solo Bojonegoro
-
Setelah 10 Kali Beraksi Lolos Terus, Petualangan Suami-Istri Pencuri Motor Asal Bojonegoro Ini Berakhir
-
Akhirnya Ditangkap, Inisiator Investasi Bodong Bojonegoro Sempat Bawa Kabur Uang Rp 5 Miliar
-
Tragis, Guru TK di Bojonegoro Kecelakaan dan Tewas di Jalanan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Efek Domino Global Hantam Pasuruan: Harga Bahan Kimia Meroket, Mebel Terancam Gulung Tikar
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Wujud Komitmen Kepada Pemegang Saham
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Timor Leste Lewat Pegadaian
-
Mahar Rp2 Miliar Demi Kursi Dirut RSUD: Menguliti 'Dosa' Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Akhir Tragis Perjalanan Truk Pakaian di Tol Jomo: Sopir dan Kernet Tewas di Tempat