SuaraJatim.id - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Bojonegoto, Shodikin, dituntut penjara 7,6 tahun.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Tarjono dan Marindra, Selasa (12/04/2022). Kemudian terdakwa juga didenda Rp 300 juta.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu, JPU menyatakan Shodikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 572 juta subsidair 4 tahun penjara," ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Edward Nabaho, Rabu (13/4/2022).
Setelah pembacaan tuntutan, selanjutnya persidangan ditunda Selasa, 19 April 2022 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Shodikin, Pinto Utomo membenarkan bahwa agenda sidang selanjutnya pihaknya akan melakukan pembelaan. "Betul, Pak," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Dalam kasus ini terdakwa diduga telah melakukan penguatan liar senilai Rp 1 juta dari setiap lembaga TPQ yang menerima bantuan senilai Rp 10 juta dari Kementerian Agama.
Dari total yang dikumpulkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,07 miliar dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp 384,5 juta.
Baca Juga: Pria Bojonegoro Tusuk Mantan Istri Hingga Tewas Gegara Terbakar Cemburu Mau Menikah Lagi
Atas perbuatannya, terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.
Berita Terkait
-
Pria Bojonegoro Tusuk Mantan Istri Hingga Tewas Gegara Terbakar Cemburu Mau Menikah Lagi
-
Geger Penemuan Jenazah Perempuan Kondisi Sudah Bengkak Mengapung di Bengawan Solo Bojonegoro
-
Setelah 10 Kali Beraksi Lolos Terus, Petualangan Suami-Istri Pencuri Motor Asal Bojonegoro Ini Berakhir
-
Akhirnya Ditangkap, Inisiator Investasi Bodong Bojonegoro Sempat Bawa Kabur Uang Rp 5 Miliar
-
Tragis, Guru TK di Bojonegoro Kecelakaan dan Tewas di Jalanan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu