SuaraJatim.id - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Bojonegoto, Shodikin, dituntut penjara 7,6 tahun.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Tarjono dan Marindra, Selasa (12/04/2022). Kemudian terdakwa juga didenda Rp 300 juta.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu, JPU menyatakan Shodikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pria Bojonegoro Tusuk Mantan Istri Hingga Tewas Gegara Terbakar Cemburu Mau Menikah Lagi
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 572 juta subsidair 4 tahun penjara," ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Edward Nabaho, Rabu (13/4/2022).
Setelah pembacaan tuntutan, selanjutnya persidangan ditunda Selasa, 19 April 2022 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Shodikin, Pinto Utomo membenarkan bahwa agenda sidang selanjutnya pihaknya akan melakukan pembelaan. "Betul, Pak," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Dalam kasus ini terdakwa diduga telah melakukan penguatan liar senilai Rp 1 juta dari setiap lembaga TPQ yang menerima bantuan senilai Rp 10 juta dari Kementerian Agama.
Dari total yang dikumpulkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,07 miliar dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp 384,5 juta.
Baca Juga: Geger Penemuan Jenazah Perempuan Kondisi Sudah Bengkak Mengapung di Bengawan Solo Bojonegoro
Atas perbuatannya, terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.
Berita Terkait
-
Pemain Persibo: Justice for Sepak Bola Indonesia, Ada Apa?
-
Tanggapi Keputusan PT LIB, Persibo Bojonegoro Minta Adanya Keadilan Setelah Jadi Korban Kekerasan
-
Usai Ricuh Deltras vs Persibo, Kini Heboh Hakim Garis Bawa Pistol Saat Bertugas
-
Bedah Hui 'Hmm BOP': Prinsip Self Love Meski Sedang Hadapi Tantangan Dunia
-
Hui 'Hmm BOP': Lagu Funky ala James Brown yang Bikin Nagih
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pria di Probolinggo Gelap Mata Bacok Tetangga Gegara Cemburu
-
Pulang COD, Warga Pasuruan Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Kasus Mutilasi Jombang Mulai Temui Titik Terang, Pelakunya Tertangkap?
-
Hadir dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Cokelat Ndalem Bagikan Kisah Suksesnya
-
Kronologi Menara Masjid Agung Darussalam Bojonegoro Terbakar