SuaraJatim.id - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Bojonegoto, Shodikin, dituntut penjara 7,6 tahun.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Tarjono dan Marindra, Selasa (12/04/2022). Kemudian terdakwa juga didenda Rp 300 juta.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu, JPU menyatakan Shodikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 572 juta subsidair 4 tahun penjara," ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Edward Nabaho, Rabu (13/4/2022).
Setelah pembacaan tuntutan, selanjutnya persidangan ditunda Selasa, 19 April 2022 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Shodikin, Pinto Utomo membenarkan bahwa agenda sidang selanjutnya pihaknya akan melakukan pembelaan. "Betul, Pak," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Dalam kasus ini terdakwa diduga telah melakukan penguatan liar senilai Rp 1 juta dari setiap lembaga TPQ yang menerima bantuan senilai Rp 10 juta dari Kementerian Agama.
Dari total yang dikumpulkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,07 miliar dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp 384,5 juta.
Baca Juga: Pria Bojonegoro Tusuk Mantan Istri Hingga Tewas Gegara Terbakar Cemburu Mau Menikah Lagi
Atas perbuatannya, terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.
Berita Terkait
-
Pria Bojonegoro Tusuk Mantan Istri Hingga Tewas Gegara Terbakar Cemburu Mau Menikah Lagi
-
Geger Penemuan Jenazah Perempuan Kondisi Sudah Bengkak Mengapung di Bengawan Solo Bojonegoro
-
Setelah 10 Kali Beraksi Lolos Terus, Petualangan Suami-Istri Pencuri Motor Asal Bojonegoro Ini Berakhir
-
Akhirnya Ditangkap, Inisiator Investasi Bodong Bojonegoro Sempat Bawa Kabur Uang Rp 5 Miliar
-
Tragis, Guru TK di Bojonegoro Kecelakaan dan Tewas di Jalanan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo
-
5 Fakta Begal Sadis di Pasuruan Bacok Dua Remaja, Yamaha N-Max Dibawa Kabur
-
Gubernur Jatim Dukung RSUD Dr Soetomo Ikuti Konferensi ACGME di Amerika Serikat
-
Jembatan Penghubunh 2 Desa di Ngawi Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga dan PDAM Putus Total
-
Jadwal Buka Puasa Blitar Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026