SuaraJatim.id - Situasi Pandemi Covid-19 di Surabaya ditetapkan PPKM Level 2 sesuai Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan mulai berlaku tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.
Namun secara data dan faktual, PPKM di Kota Surabaya sebenarnya masih berada pada Level 1. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) setemoat, Nanik Sukristina.
Ia menjelaskan, ada kesalahan dalam sistem pada aplikasi asesmen situasi Covid-19 vaksin.kemenkes.go.id yang menjadi indikator penetapan PPKM Level pada Inmendagri.
Kesalahan sistem itu, kata dia, terjadi pada tanggal 29 April - 7 Mei 2022 atau saat libur dan cuti lebaran tahun 2022.
"Kita setiap hari melakukan pemantauan situasi Covid-19 pada aplikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Terakhir pada tanggal 28 April 2022 masih bisa melihat kondisi Surabaya Level 1," kata Nanik dalam siaran persnya, Kamis (12/05/2022).
"Nah, per tanggal 29 Mei 2022, posisi aplikasi kosong sampai tanggal 7 Mei 2022," kata Nanik menambahkan.
Selain itu, Nanik menyebut, sepanjang libur dan cuti lebaran per tanggal 29 April sampai 7 Mei 2022, aplikasi indikator PPKM Kemenkes juga tidak dapat diakses.
Karena itu indikator situasi Covid-19 Surabaya masih menggunakan data per tanggal 28 April 2022. Sementara aplikasi Kemenkes baru dapat diakses kembali tanggal 08 Mei 2022 dengan posisi Kota Surabaya berada pada Level 2.
"Saat itu asesmen situasi Covid-19 Surabaya Level 2, karena ada satu indikator yang kurang memadai di antara 8 indikator PPKM, yaitu ratio tracing 1:0. Yang paling mengagetkan posisi tracing kita saat itu nol. Padahal, kondisi Surabaya di aplikasi Silacak menunjukkan ratio tracing melebihi target 1:15," ungkap dia.
Baca Juga: Antisipasi Wabah PMK di Surabaya, Dokter Hewan Diterjunkan Periksa Ternak
Melihat adanya kesalahan pada sistem, Dinkes Surabaya segera melakukan konfirmasi ke Public Health Emergency Operations Center (PHEOC) Kemenkes RI terkait ratio tracing pada aplikasi Indikator PPKM Kemenkes.
Pasalnya, aplikasi Silacak milik Pemkot Surabaya yang terkoneksi dengan Kemenkes sudah melebihi target. "Pihak PHEOC merespons akan melakukan pengecekan dan verifikasi kembali," ujarnya.
Alhasil, pada tanggal 10 Mei 2022, sekitar pukul 12.00 - 13.00 WIB, indikator Level Kota Surabaya sudah berubah menjadi Level 1 dengan ratio tracing 1:31.
Akan tetapi, Surat Edaran (SE) Inmendagri terkait Level PPKM wilayah yang dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2022, Kota Surabaya berada pada Level 2.
Padahal, sesuai dengan indikator level pada aplikasi Kemenkes, tanggal 10 Mei 2022 Kota Surabaya berada pada Level 1.
"Kemungkinan SE Inmendagri mengacu pada kondisi Indikator PPKM Kota Surabaya per tanggal 07 Mei 2022. Pada tanggal itu kondisi aplikasi belum dapat melakukan penarikan data secara stabil dan optimal dalam sistem, terutama pada indikator tracing," ujarnya.
Maka dari itu, apabila dilihat pada aplikasi Kemenkes per tanggal 12 Mei 2022, Kota Surabaya berada pada Level 1 sesuai dengan asesmen situasi Covid-19.
Meski saat ini terdapat peningkatan kasus konfirmasi dan rawat inap rumah sakit, namun situasi Covid-19 di Kota Surabaya masih terkendali.
Nanik pun menjabarkan perbandingan 8 indikator PPKM Surabaya pada tanggal 10 Mei dengan 12 Mei 2022, berdasarkan aplikasi Kemenkes.
Untuk transmisi komunitas, pada indikator 1, kasus konfirmasi per 100.000 penduduk sebelumnya 1.61 (tingkat 1) dan sekarang 1.95 (tingkat 1). Lalu, indikator 2, yakni rawat inap rumah sakit per 100.000 penduduk, sebelumnya 0.55 (tingkat 1) dan sekarang 0.75 (tingkat 1).
Kemudian, pada indikator 3 yakni, Kematian per 100.000 penduduk, jika sebelumnya 0.00 (tingkat 1) dan sekarang 0.03 (tingkat 1).
Selanjutnya, untuk kapasitas respons, pada indikator 4, Testing - % positive rate per Minggu, sebelumnya 0.37 (Memadai) dan sekarang 0.39 (Memadai). Sedangkan indikator 5, Tracing Ratio KE per Kasus Konfirmasi per Minggu, sebelumnya 31.00 (memadai) dan sekarang 31.00 (memadai).
Selanjutnya pada indikator 6, Treatment - % BOR per Minggu, sebelumnya 1.57 (memadai) dan sekarang 1.66 (memadai). Lalu, pada indikator 7 yakni, % Vaksinasi Lengkap Kumulatif sebelumnya 116.26 (memadai) dan sekarang 116.27 (memadai). Dan terakhir, pada indikator 8 yakni, % Vaksinasi Lengkap Lansia sebelumnya 93.52 (memadai) dan sekarang 93.43 (memadai).
"Karena itu sebenarnya posisi Surabaya realnya PPKM Level 1, tapi dalam Inmendagri Level 2. Sampai saat ini Surabaya masih terkendali, dan kita akan terus lakukan pemantauan seminggu ke depan pasca cuti bersama," jelas Nanik.
Di waktu yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Ridwan Mubarun menyatakan, PPKM Kota Surabaya Level 2 berdasarkan Inmendagri yang ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2022.
Apabila dilihat pada tanggal penetapan Inmendagri tersebut, maka indikator penilaian berdasarkan kasus pada hari sebelumnya atau tanggal 8 Mei 2022.
"Hasil asesmen per tanggal 8 Mei 2022 Kota Surabaya Level 2, dan itu ternyata karena indikator tracing kita di aplikasi Kemenkes nol atau terjun bebas karena ada kesalahan sistem. Sehingga itu yang mempengaruhi PPKM Surabaya Level 2," kata Ridwan
Padahal, kata Ridwan, per tanggal 8 Mei 2022, pada aplikasi Silacak, ratio tracing di Kota Pahlawan mencapai 1:31. Artinya, jumlah tracing sudah melebihi kapasitas 1:15 yang ditetapkan oleh Kemenkes. Oleh sebab, itu apabila berdasarkan 8 indikator dalam asesmen Kemenkes, secara data dan faktual saat ini seharusnya PPKM Surabaya betul-betul berada pada Level 1.
"Tentu ini merugikan Surabaya. Kalau bicara Inmendagri PPKM Surabaya Level 2. Tapi faktualnya PPKM Surabaya itu Level 1," tegasnya.
Di sisi lain, kata dia, salah satu indikator Level itu sebenarnya juga bisa dilihat dari kondisi pasien yang menjalani isolasi di Asrama Haji Sukolilo.
Ridwan menyebut, per tanggal 12 April 2022, sudah tidak ada pasien yang dirawat di Asrama Haji Sukolilo atau nihil. Bahkan, sejak tanggal 30 April 2022, Asrama Haji sudah resmi diserahkan pemkot ke Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Kita sudah kembalikan Asrama Haji ke UPT, karena sudah kosong tidak ada pasien. Karena itu mudah-mudahan dari Kemendagri mengerti, agar kita tetap bisa melakukan kegiatan-kegiatan PPKM Level 1," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Antisipasi Wabah PMK di Surabaya, Dokter Hewan Diterjunkan Periksa Ternak
-
Nestapa Abil Malik, Tiga Anaknya Jadi Korban Insiden Kenjeran Park
-
Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki, Pelaku Buron Ternyata Eks Kepala Sekolah SMP Swasta di Surabaya
-
Resmi! Persis Solo Datangkan Samsul Arif dari Persebaya Surabaya
-
Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat