SuaraJatim.id - Seorang suami di Surabaya harus mendekam di penjara setelah menjual istrinya sendiri untuk melakukan hubungan threesome dengan orang lain. Suami biadab itu berinisial YLN (32), warga Gubeng Kertajaya.
Ia diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah dirinya melakukan threesome dengan istrinya dan pelanggan di salah satu hotel yang berada tak jauh dari Pasar Turi Surabaya, Jumat (24/5/2022) lalu.
Petugas mengetahui hal ini, setelah melihat postingan YLN di salah satu grup Facebook yang isinya banyak orang berfantasi seks. Di sini tersangka YLN mengunggah tulisan yang isinya mencari pasangan swinger bersama ARH (27) selaku istri sahnya.
"Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah, kemudian tersangka masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya pasutri berkeinginan berfantasi sex, kemudian tersangka mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Minggu (29/5/2022).
Baca Juga: Rekrutan Anyar Persebaya, Sho Yamamoto Tiba di Surabaya Hari Ini
Mengetahui adanya unggahan tersebut, petugas langsung menelusuri dan melakukan pengintaian. Benar saja, saat diintai, pasutri tersebut sedang melaksanakan transaksi dengan pelanggannya untuk melakukan threesome di salah satu kamar hotel.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mendapati YLN, ARH, dan pelanggan sedang melakukan hubungan threesome.
"Saat itu, anggota unit PPA mendatangi hotel wilayah pasar turi dan mendapati di kamar tersebut ada tersangka, korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan dengan cara hubungan badan yang melibatkan 3 orang sekaligus," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga menemukan barang bukti di lokasi berupa uang sebesar Rp 500 ribu, 1 bil hotel, 1 buah HP serta sebuah buku nikah.
Saat ini Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kasus ini.
Baca Juga: Tiba di Indonesia, Higor Vidal Bersiap Jalani Tes Kesehatan Bersama Persebaya Surabaya
Tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Rekrutan Anyar Persebaya, Sho Yamamoto Tiba di Surabaya Hari Ini
-
Tiba di Indonesia, Higor Vidal Bersiap Jalani Tes Kesehatan Bersama Persebaya Surabaya
-
Berdoa di Makam Sunan Pangkat Dua Hari Dua Malam, Warga Gubeng Surabaya Ditemukan Tak Bernyawa
-
Kemeriahan Parade Bunga dan Kebudayaan Surabaya Vaganza, Warga Antusias Pasca Dua Tahun Terlanda Pandemi Covid-19
-
Aji Santoso Menilai Skuad Persebaya Belum Siap Bermain 90 Persen
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang