SuaraJatim.id - Seorang suami di Surabaya harus mendekam di penjara setelah menjual istrinya sendiri untuk melakukan hubungan threesome dengan orang lain. Suami biadab itu berinisial YLN (32), warga Gubeng Kertajaya.
Ia diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah dirinya melakukan threesome dengan istrinya dan pelanggan di salah satu hotel yang berada tak jauh dari Pasar Turi Surabaya, Jumat (24/5/2022) lalu.
Petugas mengetahui hal ini, setelah melihat postingan YLN di salah satu grup Facebook yang isinya banyak orang berfantasi seks. Di sini tersangka YLN mengunggah tulisan yang isinya mencari pasangan swinger bersama ARH (27) selaku istri sahnya.
"Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah, kemudian tersangka masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya pasutri berkeinginan berfantasi sex, kemudian tersangka mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Minggu (29/5/2022).
Mengetahui adanya unggahan tersebut, petugas langsung menelusuri dan melakukan pengintaian. Benar saja, saat diintai, pasutri tersebut sedang melaksanakan transaksi dengan pelanggannya untuk melakukan threesome di salah satu kamar hotel.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mendapati YLN, ARH, dan pelanggan sedang melakukan hubungan threesome.
"Saat itu, anggota unit PPA mendatangi hotel wilayah pasar turi dan mendapati di kamar tersebut ada tersangka, korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan dengan cara hubungan badan yang melibatkan 3 orang sekaligus," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga menemukan barang bukti di lokasi berupa uang sebesar Rp 500 ribu, 1 bil hotel, 1 buah HP serta sebuah buku nikah.
Saat ini Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kasus ini.
Baca Juga: Rekrutan Anyar Persebaya, Sho Yamamoto Tiba di Surabaya Hari Ini
Tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Rekrutan Anyar Persebaya, Sho Yamamoto Tiba di Surabaya Hari Ini
-
Tiba di Indonesia, Higor Vidal Bersiap Jalani Tes Kesehatan Bersama Persebaya Surabaya
-
Berdoa di Makam Sunan Pangkat Dua Hari Dua Malam, Warga Gubeng Surabaya Ditemukan Tak Bernyawa
-
Kemeriahan Parade Bunga dan Kebudayaan Surabaya Vaganza, Warga Antusias Pasca Dua Tahun Terlanda Pandemi Covid-19
-
Aji Santoso Menilai Skuad Persebaya Belum Siap Bermain 90 Persen
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Para Atlet Jatim Mampu Pecahkan Rekor dalam Asian Para Games 2026
-
Sandiwara Rumah Keluarga Miskin di Surabaya: Megah 3 Lantai, Sekap 10 Calon PRT
-
Tebing 30 Meter Longsor di Magetan, Jalan Antardesa Terputus dan Listrik Padam
-
419 Hunian Tetap Semeru di Lumajang Kosong, Pemkab Verifikasi untuk Penataan