SuaraJatim.id - Seorang suami di Surabaya harus mendekam di penjara setelah menjual istrinya sendiri untuk melakukan hubungan threesome dengan orang lain. Suami biadab itu berinisial YLN (32), warga Gubeng Kertajaya.
Ia diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah dirinya melakukan threesome dengan istrinya dan pelanggan di salah satu hotel yang berada tak jauh dari Pasar Turi Surabaya, Jumat (24/5/2022) lalu.
Petugas mengetahui hal ini, setelah melihat postingan YLN di salah satu grup Facebook yang isinya banyak orang berfantasi seks. Di sini tersangka YLN mengunggah tulisan yang isinya mencari pasangan swinger bersama ARH (27) selaku istri sahnya.
"Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah, kemudian tersangka masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya pasutri berkeinginan berfantasi sex, kemudian tersangka mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Minggu (29/5/2022).
Mengetahui adanya unggahan tersebut, petugas langsung menelusuri dan melakukan pengintaian. Benar saja, saat diintai, pasutri tersebut sedang melaksanakan transaksi dengan pelanggannya untuk melakukan threesome di salah satu kamar hotel.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mendapati YLN, ARH, dan pelanggan sedang melakukan hubungan threesome.
"Saat itu, anggota unit PPA mendatangi hotel wilayah pasar turi dan mendapati di kamar tersebut ada tersangka, korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan dengan cara hubungan badan yang melibatkan 3 orang sekaligus," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga menemukan barang bukti di lokasi berupa uang sebesar Rp 500 ribu, 1 bil hotel, 1 buah HP serta sebuah buku nikah.
Saat ini Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kasus ini.
Baca Juga: Rekrutan Anyar Persebaya, Sho Yamamoto Tiba di Surabaya Hari Ini
Tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Rekrutan Anyar Persebaya, Sho Yamamoto Tiba di Surabaya Hari Ini
-
Tiba di Indonesia, Higor Vidal Bersiap Jalani Tes Kesehatan Bersama Persebaya Surabaya
-
Berdoa di Makam Sunan Pangkat Dua Hari Dua Malam, Warga Gubeng Surabaya Ditemukan Tak Bernyawa
-
Kemeriahan Parade Bunga dan Kebudayaan Surabaya Vaganza, Warga Antusias Pasca Dua Tahun Terlanda Pandemi Covid-19
-
Aji Santoso Menilai Skuad Persebaya Belum Siap Bermain 90 Persen
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah
-
Drama Kejar-kejaran Begal di Pasuruan, Wanita Bercelurit Tertangkap Usai Dikepung Polisi
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah