SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya membolehkan pasangan suami-istri BA dan EDS yang merupakan pasangan beda agama menikah.
Penetapan ini sesuai dengan surat penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Kedua pasangan ini sebelumnya mengajukan permohonan agar penikahan keduanya dibolehkan kepada PN setempat.
BA dan EDS sebelumnya menikah sesuai dengan agamanya masing-masing, yakni Kristen dan Islam. Namun masalah muncul saat keduanya mengajukan pencatatan sipil di Dukcapil Kota Surabaya. Pengajuan keduanya ditolak.
“Mereka kemudian mengajukan pemohonan di PN Surabaya dengan pertimbangan hakim tunggal, terkait dengan pemohonan tersebut, bapak Imam Supriadi, permohonan mereka dikabulkan,” kata Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Parnata, Selasa (21/6/2022).
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Humas PN Surabaya Suparno, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan beda agama memang tidak dibolehkan, sehingga Dispenduk tidak melakukan pencatatan.
Namun, dalam ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.
Karena sudah kabulkan oleh Hakim, sehingga Dispenduk pun harus melakukan pencatatan terkait dengan perkawinan beda agama.
“Perintah dari pengadilan, memerintahkan kepada pejabat kantor Disependuk utamanya Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan,” katanya menambahkan.
Mengutip dari website-nya, Senin (20/6/2022), ada beberapa alasan mengapa PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut. Diantaranya:
Baca Juga: Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasan Resminya
Menimbang, bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya;
Menimbang, bahwa dari fakta yuridis tersebut di atas bahwa Pemohon I memeluk agama Islam, sedangkan Pemohon II memeluk agama Kristen adalah mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya, yang dalam hal untuk bermaksud akan melangsungkan perkawinannya untuk membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (Para Pemohon) yang berbeda agama tersebut, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan Pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 ditegaskan, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, di mana ketentuan ini pun sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh Negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing.
Berita Terkait
-
Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasan Resminya
-
DPRD Kota Surabaya Panggil Pengendara Mobil Plat Merah Pemkot yang Viral di Medsos Terobos CFD
-
Dalam Dakwaan Hakim Itong Isnaeni, Nama Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Ikut Terseret-seret
-
Daftar Tim yang Sudah Tersingkir dari Piala Presiden 2022
-
Persebaya Terdepak dari Piala Presiden 2022
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak