SuaraJatim.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan Edi Budiono (34), seorang eks narapaidana kasus pembunuhan warga Ngawi Jawa Timur ( Jatim ) kini ditangani kepolisian setempat.
Edi membacok istrinya, Binti Rokani (29), menggunakan parang hingga mengalami luka serius pada kepala dan lengannya, Kamis (30/06/2022). Keduanya warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar.
Edi yang baru keluar tiga hari dari Lapas Madiun itu terbakar cemburu usai melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain. Dia pun kalap dan akhirnya menusukkan pisau dan menyabetkan parang pada Binti hingga kritis.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan Edi pada Kamis siang. Dia menyerahkan diri pada petugas usai sempat kabur setelah melukai istrinya.
Baca Juga: Edan! Eks Napi Pembunuhan Baru Keluar Penjara, Bukannya Taubat Malah Bacok Istri Sampai Kritis
Pihaknya, mengamankan pisau dan parang sebagai barang bukti. Kedua senjata itu sempat dibuang di sungai yang masing-masing berjarak 5 kilometer.
“Alasan tersangka menganiaya istrinya dari hasil pemeriksaan karena kecemburuan melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (01/07/2022).
"Dianiaya pertama menggunakan pisau dan kedua parang. Kedua barang bukti ditemukan petugas di sungai, parang di bawah jembatan. Kami terus periksa sambil menunggu visum,” katanya.
Sementara itu, Edi Budiono mengaku cemburu usai melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain. Dia mengaku sudah mengingatkan sang istri sampai delapan kali agar tak mengulangi perbuatannya. Namun, sang istri tak menggubrisnya.
“Saya diselingkuhi, saya melihat foto di ponselnya. Sudah delapan kali diingatkan tapi tetap saja. ya udah,” kata Edi.
Baca Juga: Mantan Napi Kasus Pembunuhan di Ngawi Aniaya Istri hingga Kritis, Padahal Baru Bebas dari Penjara
Apapun alasan pelaku, Satreskrim Polres Ngawi tetap menjebloskan Edi ke sel tahanan. Pelaku dijerat pasal Pasal 44 ayat 2, Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, Edi Budiono sempat melakukan pembunuhan pada seorang dukun bernama Kasbi di Kedunggalar Ngawi pada 2016 silam.
Berita Terkait
-
Siapa Ryan Brhns? Kiper Keturunan Ngawi-Padang yang Kini Berkarier di Liga Belanda, Calon Penerus Maarten Paes
-
Miris, Bayi 9 Bulan Ikut Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Di Tol Boyolali
-
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut Rombongan SDI Daruf Falah Di Tol Solo-Ngawi Tewaskan 6 Orang
-
Diresmikan di Ngawi, Menteri PANRB: Roh MPP Adalah Pengintegrasian Layanan Publik
-
MPP ke-207 Diresmikan di Ngawi, Menteri PANRB: Roh MPP Adalah Pengintegrasian Layanan Publik
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini