Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 05 Juli 2022 | 11:13 WIB
Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat saat memberikan keterangan di ruang kerjanya. [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Polisi kembali gagal menangkap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) tersangka pencabulan berusia 40 tahun. Pria asal Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang tersebut melarikan diri saat disergap petugas pada Minggu (3/7/2022).

Bahkan sejumlah orang yang disinyalir tim keamanan MSAT juga berupaya menyerang menggunakan senjata air gun. Selain itu, mereka juga berupaya menabrak petugas lalu lintas yang berupaya menghentikan laju mobil yang diduga ditumpangi putra kiai terkemuka itu.

Kapolres Jombang AKBP Moch Nur Hidayat pun meminta agar pengasuh pesantren itu segera menyerahkan diri. Agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban akibat berlarut-larutnya kasus hukum yang menjerat MSAT ini.

"Kita imbau demi harkamtibmas di Jombang, saudara MSAT ini menyerahkan diri. Alangkah baiknya begitu, karena kasus ini tetap kami tindaklanjuti," kata Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat, Senin (5/7/2022).

Baca Juga: Perkosa hingga Cabuli 11 Santriwati Ponpes Depok, 3 Ustaz dan Satu Santri Senior Berpotensi Tersangka

Akan tetapi, jika tidak mengindahkan, pihak kepolisian bakal kembali menjemput paksa MSAT. Mengingat, proses hukum tersebut harus dilakukan, karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Bisa jadi (jemput paksa kedua) tinggal menunggu momentum saja. Bisa jemput paksa yang kedua atau gimana, Polda Jatim itu ya yang bisa menjawab, Polres Jombang hanya harkamtibmas saja. Kalau jemput paksa terjadi, kita mengharapkan warga tidak terprovokasi," imbuhnya.

Kapolres mengungkapkan, kasus hukum yang menimpa MSAT ini murni merupakan persoalan pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan pesantren. Namun, kata Kapolres, justru pihak MSAT yang seakan membuat persoalan ini memiliki kaitan dengan pesantren yang diasuhnya.

"Berlarut-larutnya kasus ini karena dari pihak tersangka mengatasnamakan seolah-olah kriminalisasi pondok, padahal itu permasalah individu ya dihadapi saja. Masalah terbukti atau tidak, itulah kesempatan membuktikan di persidangan," ucap Kapolres.

Tak hanya itu, Kapolres juga mengingatkan kepada pihak-pihak lain untuk tidak menghalangi petugas dalam menjalankan tugas. Karena, ada dampak hukum yang nantinya bakal diterima, termasuk pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan keberadaan tersangka.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Putra Kiai Jombang Buron Kasus Pecabulan Santri, Polisi Sempat Keluarkan Tembakan

"Karena sudah berulang kali terjadi, kami peringatan jangan sampai di lain hari nanti terjadi lagi warga siapapun yang menghalangi kami saat menjalankan tugas. Saya tekankan sekali lagi melindungi DPO (Daftar Pencarian Orang) kena pasal pidana juga," tukas Kapolres.

Meski gagal, upaya jemput paksa terhadap MSAT yang dilakukan pihak kepolisian mendapat apresiasi dari Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jatim. Lantaran sudah sejak lama pengasuh pesantren ini ditetapkan sebagai DPO.


"Kami sangat mengapresiasi, ini merupakan bukti konkrit aparat kita tidak berdiam diri terkait masalah yang sangat mengganggu citra pesantren secara keseluruhan," kata Koordinator JIAD Jatim Aan Ansori.


Aktivis GUSDURian ini juga menyayangkan sikap tidak kooperatif yang dilakukan MSAT. Termasuk cara-cara yang diduga dilakukan tersangka pencabulan ini agar lolos dari jeratan hukum, yakni dengan mengorbankan pihak-pihak lain guna melawan petugas.


"Kami menyesalkan tindakan pembangkangan DPO MSA dan para pembelanya terhadap aparat. Pembangkangan ini sama sekali jauh dari citra ideal pemimpin publik berbasis pesantren. Pesantren selama ini dikenal sebagai institusi yang taat dan patuh terhadap hukum dan selamanya akan dikenal seperti itu," ucap Aan.


Untuk itu, JIAD pun memberikan dukungan penuh kepada aparatur penegak hukum untuk tetap memproses kasus ini. Termasuk melakukan upaya penangkapan paksa terhadap MSAT jika terus mangkir dari panggilan petugas kepolisian. 


"Upaya ini harus dipahami sebagai komitmen kepolisian untuk menegakkan marwah (kehormatan) hukum dan dunia pesantren secara keseluruhan. Yang tidak kalah pentingnya, upaya tersebut juga bentuk konkret memberikan rasa keadilan bagi Korban dan publik," tukas Aan.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang mengepung Pondok Pesantren Majma'al Bahrain, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Senin (4/7/2022) dini hari. Pengepungan itu merupakan upaya polisi menangkap MSAT(40) tersangka pencabulan santriwati.

MSAT sendiri merupakan anak kiai terkemuka di Jombang Jatim. Ia dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. MSAT dilaporkan telah menyetubuhi NA yang tak lain merupakan bekas santriwatinya.

MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Setelah 3 tahun lamanya, berkas penyidikan MSAT akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Bahkan polisi menetapkan MSAT sebagai DPO, lantaran ia tak koperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Kontributor : Zen Arivin

Load More