SuaraJatim.id - Lima orang tersangka kasus menghalang-halangi penangkapan Moch Subchi Al Tsani (MSAT) oleh polisi telah diselidiki kepolisian Jombang Jawa Timur.
Sejumlah barang bukti juga disita saat penangkapan MSAT di Pondok Pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari Kecamatan Ploso, Kamis (7/7/2022).
Salah satu barang bukti dalam penangkapan itu yang diamankan adalah kamera, laptop dan drone atau pesawat tanpa awak. Drone tersebut dipakai oleh anak biah MSAT untuk mengintai dan mereka pergerakan polisi di dalam pondok.
Beruntung polisi berhasil mendeteksi keberadaan drone. Bahkan pemilik drone juga sudah ditangkap. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.
"Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka. Termasuk anak buah MSAT yang memiliki drone ini, yakni WHA," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (11/7/2022).
Giadi menjelaskan lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah MAK (39), warga Tampingmojo Kecamatan Tembelang Jombang, WHA (38), warga Tambaksumur Kecamatan Waru, Sidoarjo, serta MNA (42) warga Desa Kepek Kecamatan Wonosari Gunungkidul DIY.
Selanjutnya SA (24) warga Desa Srinande Kecamatan Dekat Lamongan, kemudian DP (30) warga Desa Losari Kecamatan Ploso Jombang.
"Lima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang menabrak petugas, ada juga yang melakukan pengintaian menggunakan drone," kata Giadi.
Selain menyita drone, petugas juga menyita pistol airsoftgun, laptop merk Asus, serta 4 unit alat komunikasi HT.
Baca Juga: Halangi Polisi, Lima Simpatisan Guru Cabul Mas Bechi Jadi Tersangka
"Para tersangka mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan berupa penangkapan terhadap MSAT. Mereka dijerat pasal 19 UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Giadi.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim.
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat.
Tag
Berita Terkait
-
Halangi Polisi, Lima Simpatisan Guru Cabul Mas Bechi Jadi Tersangka
-
Begini Tanggapan Shiddiqiyyah Soal Pembekuan Izin Operasional Pesantren dan Penangkapan Mas Bechi
-
11 Jaksa Ditunjuk Kejati Buat Ladeni "Perlawanan" Mas Bechi di PN Surabaya
-
Begini Kondisi dan Nasib Ponpes Shiddiqiyyah Usai Kasus Pencabulan Santriwati oleh Mas Bechi
-
Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Terancam 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!