SuaraJatim.id - Sindikat joki ujian masuk perguruan tinggi negeri di wilayah Surabaya terbongkar. Sebanyak delapan orang pelaku diringkus.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, delapan orang pelaku dibekuk saat melancarkan praktik perjokian ujian tulis berbasis komputer (UTBK) seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) di Surabaya pada 20 Mei 2022.
Mereka memiliki tugas masing-masing dan bekerja secara terorganisir.
“Mereka memiliki peran masing-masing, di antaranya ada yang berperan sebagai pembuat dan perangkai alat kamera dan komunikasi untuk dipasangkan kepada peserta pengguna jasa perjokian dan merekam soal-soal,” ujarnya.
Masih kata Kombes Pol Yusep, pelaku lainnya bertindak sebagai operator untuk mengirim soal-soal ujian yang terekam kamera tersebut kepada sejumlah pelaku lain yang memang ahli menjawab soal.
"Jawaban-jawabannya dikembalikan kepada operator untuk kemudian didistribusikan melalui alat komunikasi kepada para peserta pengguna jasa sindikat perjokian ini," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan rumah di Surabaya yang digunakan sebagai titik base camp oleh jaringan joki tersebut.
"Saat itu kami langsung melakukan tindakan penangkapan paksa terhadap delapan orang sindikat, serta melakukan penyitaan berbagai barang bukti," katanya.
Di rumah tersebut, beberapa barang bukti yang disita meliputi 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, dan 44 mikrofon.
Baca Juga: Ada Aktor Lain Kasus Korupsi Satpol PP Pemkot Surabaya
Kepada polisi, komplotan sindikat joki tersebut mengaku baru beroperasi selama tiga tahun terakhir dengan memperoleh pengguna jasa peserta ujian dari broker.
Setiap pengguna jasa ditarif biaya antara Rp100 juta hingga Rp400 juta atau tergantung jurusan program studi dan universitas yang dituju.
"Rata-rata memperoleh sebanyak 40 hingga 60 pengguna jasa peserta ujian per tahun, omzetnya sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar," tutur Kombes Yusep. [Antara]
Berita Terkait
-
Ada Aktor Lain Kasus Korupsi Satpol PP Pemkot Surabaya
-
Pesta Mabuk Saat Idul Adha Tewaskan 5 Orang, Ternyata Miras Dicampur Losion Anti Nyamuk
-
Terungkap! Lima Warga Tambaksari Surabaya Tewas Akibat Miras Dicampur Losion Antinyamuk
-
Buat Calon Mahasiswa Lulus SBMPTN Warga Surabaya, Pemkot Buka Pendaftaran Beasiswa di Kampus-kampus Ini
-
Pak Haji dan Bu Hajah Kloter Pertama Surabaya Tiba di Juanda Minggu Lusa, 17 Juli 2022
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Paron Ngawi, Membusuk Tanpa Busana!
-
Update Kasus TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun, Bareskrim Geledah PT Suka Jadi Logam di Surabaya