SuaraJatim.id - Kemarin kepolisian di Bangkalan telah mengamankan empat aparat desa yang diduga ikut bancaan uang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2016 di Desa Karang Gayam Kecamatan Blega.
Keempat orang ini digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini disampaikan KBO Satreskrim Pores Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana. Ia membenarkan masalah tersebut.
Ia menjelaskan kalau seluruh tersangka dalam kasus ini merupakan perangkat desa setempat. Para tersangka ini masing-masing berinisial R (57) saat itu menjabat sebagai Pj Kades.
"Lalu tiga laki-laki berinisial ZA (50) bendahara desa, US (62) sekretaris dan MA (45) ketua BPD. Jabatan tersebut pada tahun 2016 lalu," terang Sugeng dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (16/7/2022).
Baca Juga: Bertambah Dua Tersangka Korupsi Dana PKH di Bangkalan
Dari hasil penyelidikan, kata Sugeng, empat tersangka diketahui bekerjasama dalam korupsi dana APBDes yang merugikan negara sebesar Rp587 juta. Pada 2016, Desa Karang Gayam mendapatkan APBDes sebanyak Rp1,6 miliar namun tidak dikelola dengan baik.
"Akibat penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian sebanyak Rp587.339.400," katanya menambahkan.
Dana tersebut diketahui disalahgunakan empat tersangka dengan membuat pengadaan barang tidak sesuai laporan bahkan fiktif. Tak hanya itu, beberapa proyek dilakukan tidak sesuai dengan RAB.
"Kami mendapatkan banyak bukti bahwa dari pengadaan barang banyak fiktif. Artinya hanya berupa kwitansi dan tidak ada barang yang dibeli. Sedangkan proyek desa dilakukan tidak sesuai RAB," imbuhnya
Saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas keempat tersangka kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk didalami. Selain itu, pengembangan indikasi kasus serupa di desa lain juga sedang ditelusuri.
Baca Juga: Beredar Video Sapi Kurus Sekarat Ditinggal Pemiliknya di Jalan Raya Bangkalan
Diketahui, laporan penyalahgunaan dana APBDes tersebut masuk ke Polres Bangkalan sejak 2020 hingga 2021 lalu. Namun, polisi tidak menahan empat tersangka karena dinilai kooperatif dalam penyelidikan.
"Penetapan tersangkanya sudah lama di tahun 2021 setelah kami lakukan penyelidikan dan ada indikasi terlibat dalam kasus itu," ujarnya.
"Namun memang tidak kami tahan karena empat tersangka ini kooperatif. Untuk hari ini kami limpahkan berkas kasusnya ke Kejari," katanya.
Berita Terkait
-
Bertambah Dua Tersangka Korupsi Dana PKH di Bangkalan
-
Beredar Video Sapi Kurus Sekarat Ditinggal Pemiliknya di Jalan Raya Bangkalan
-
Warga Bangkalan Laporkan 3 Wartawan ke Polisi, Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Dalam Kasus Asusila
-
Kejari Bangkalan Tahan Kades dan Camat Tersangka Penyelewengan Dana Desa
-
Istri Kades dan Petugas Pendamping Tilap Dana PKH Bangkalan, Negara Berpotensi Rugi Rp 2 Miliar
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus