SuaraJatim.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan tanggapan (replik) atas eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi, terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.
Sidang yang digelar secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8/2022).
JPU Kejati Jatim, Tengku Firdaus mengatakan, ada tiga poin krusial terkait eksepsi terdakwa. Pertama, terkait kompetensi relatif yakni kewenangan PN Surabaya untuk mengadili perkara ini.
Sesuai Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung, sudah terbit surat pemindahan sidang dari MA dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti kondisivitas dan keamanan di Jombang.
“Hal itu sesuai dengan rapat Forkopimda Jombang juga merekomendasikan pemindahan lokasi sidang yang kemudian kami teruskan ke Mahkamah Agung,” ujar Firdaus mengutip dari Beritajatim.com, Senin.
Terkait keberatan kedua, mengenai ketidaklengkapan dan ketidakcermatan dakwaan. Merujuk Pasal 3 ayat 2 KUHAP, tim penasehat hukum terdakwa berdalih tidak ada uraian terkait kekerasan dan ancaman kekerasan.
“Terkait keberatan kedua, itu sudah masuk pokok materi perkara begitupun keberatan ketiga juga hampir sama yakni dakwaan tidak lengkap karena beberapa kutipan kata-kata dalam surat dakwaan yang ditafsir oleh penasehat
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Riyadi Slamet mengatakan, pihaknya menghormati tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Terdakwa. Pihaknya meyakini secara materi, dia merasakan sebenarnya kasus ini berat dilanjutkan ke pengadilan namun karena desakan luar maka ada kecenderungan dipaksakan.
“Seandainya JPU mau membuka fakta betapa kasus ini tiga kali bolak balik P19 secara surat resmi dan tiga kali secara pertemuan lisan dengan penyidik kasus ini sudah berakhir dengan SP3. Sebab kan menjadi fakta petunjuk JPU tidak mampu dipenuhi penyidik. Sayang fakta ini tidak jujur diungkapkan JPU dan terkesan ditutup tutupi dengan argumentasi hukum lainnya,” bebernya.
Lebih lanjut, Riyadi Slamet mengatakan kasus ini sebenarnya urusan nyali untuk berani mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.
“Kita lihat saja nanti Majelis Hakim bersikap bagaimana terhadap hal ini, dan kita berharap agar eksepsi yang dikabulakn agar semua berjalan jujur dan terbuka, tanpa ada rekayasa,” ujarnya.
Dion Leonardo yang juga tim kuasa hukum Terdakwa mengatakan Dion dalam persidangan tadi sempat terjadi sokrs lantaran terkendala sinyal yang kurang.
“Jadi sidang online seperti ini kurang jelas bagi kita karena mungkin teknologi karena ada sinyal yang kurang maka dari itu kita minta sidangnya digelar offline untuk menghadirkan terdakwa,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Dakwaan Terhadap Mas Bechi Dinilai Membingungkan
-
Lempari Petugas dengan Batu, Polisi Tetapkan Simpatisan Mas Bechi Tersangka
-
Petisi Santri Tuntut Keadilan Hukuman Terhadap Bechi Pelaku Kekerasan Seksual, Terkumpul 33 Ribu Tanda Tangan
-
Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
-
Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Revitalisasi Tambak Bisa Sejahterakan Petambak, DPRD Jatim: Asal Tak Salah Langkah
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim