SuaraJatim.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan tanggapan (replik) atas eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi, terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.
Sidang yang digelar secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8/2022).
JPU Kejati Jatim, Tengku Firdaus mengatakan, ada tiga poin krusial terkait eksepsi terdakwa. Pertama, terkait kompetensi relatif yakni kewenangan PN Surabaya untuk mengadili perkara ini.
Sesuai Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung, sudah terbit surat pemindahan sidang dari MA dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti kondisivitas dan keamanan di Jombang.
“Hal itu sesuai dengan rapat Forkopimda Jombang juga merekomendasikan pemindahan lokasi sidang yang kemudian kami teruskan ke Mahkamah Agung,” ujar Firdaus mengutip dari Beritajatim.com, Senin.
Terkait keberatan kedua, mengenai ketidaklengkapan dan ketidakcermatan dakwaan. Merujuk Pasal 3 ayat 2 KUHAP, tim penasehat hukum terdakwa berdalih tidak ada uraian terkait kekerasan dan ancaman kekerasan.
“Terkait keberatan kedua, itu sudah masuk pokok materi perkara begitupun keberatan ketiga juga hampir sama yakni dakwaan tidak lengkap karena beberapa kutipan kata-kata dalam surat dakwaan yang ditafsir oleh penasehat
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Riyadi Slamet mengatakan, pihaknya menghormati tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Terdakwa. Pihaknya meyakini secara materi, dia merasakan sebenarnya kasus ini berat dilanjutkan ke pengadilan namun karena desakan luar maka ada kecenderungan dipaksakan.
“Seandainya JPU mau membuka fakta betapa kasus ini tiga kali bolak balik P19 secara surat resmi dan tiga kali secara pertemuan lisan dengan penyidik kasus ini sudah berakhir dengan SP3. Sebab kan menjadi fakta petunjuk JPU tidak mampu dipenuhi penyidik. Sayang fakta ini tidak jujur diungkapkan JPU dan terkesan ditutup tutupi dengan argumentasi hukum lainnya,” bebernya.
Lebih lanjut, Riyadi Slamet mengatakan kasus ini sebenarnya urusan nyali untuk berani mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.
“Kita lihat saja nanti Majelis Hakim bersikap bagaimana terhadap hal ini, dan kita berharap agar eksepsi yang dikabulakn agar semua berjalan jujur dan terbuka, tanpa ada rekayasa,” ujarnya.
Dion Leonardo yang juga tim kuasa hukum Terdakwa mengatakan Dion dalam persidangan tadi sempat terjadi sokrs lantaran terkendala sinyal yang kurang.
“Jadi sidang online seperti ini kurang jelas bagi kita karena mungkin teknologi karena ada sinyal yang kurang maka dari itu kita minta sidangnya digelar offline untuk menghadirkan terdakwa,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Dakwaan Terhadap Mas Bechi Dinilai Membingungkan
-
Lempari Petugas dengan Batu, Polisi Tetapkan Simpatisan Mas Bechi Tersangka
-
Petisi Santri Tuntut Keadilan Hukuman Terhadap Bechi Pelaku Kekerasan Seksual, Terkumpul 33 Ribu Tanda Tangan
-
Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
-
Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!
-
Ingin Beli Mobil Baru Termasuk EV Terkini? Pakai BRI KKB via BRImo Lebih Praktis
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih
-
BRI Imlek Prosperity 2026 di Tiga Kota, Perkuat Relasi dengan Nasabah Top Tier