SuaraJatim.id - Moch Subchi Azal Tzani alias Bechi kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerkosaan atau pencabulan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/7/2022). Agenda sidang, yakni pembacaan eksepsi atau keberatan.
Kuasa hukum Bechi, Rio Ramabaskara menilai dakwaan terhadap kliennya cenderung membingungkan.
“Dan menurut kami, kedua dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat, jelas, detail. Jadi hakim nggak bingung. Jadi kami nggak bingung menilai dakwaan itu ketika memang pasca putusan sela dan terdakwa memahami dakwaan,” kata Rio mengutip dari Beritajatim.com.
Terkait poin dakwaan yang dinilai kurang cermat dan jelas, Rio mengurai bahwa ada peristiwa yang disampaikan JPU (jaksa penuntut umum) secara tak runtut. Maka, Ia berharap eksepsi yang diajukan bisa segera dikabulkan.
“Ceritanya Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam tapi uraian peristiwa 4 jam itu hilang di situ. Dia loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30 WIB. Kalau di logika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan nggak jelas,” tegasnya.
Rio mengatakan bahwa dalam eksepsi dia juga menyoal kompetensi relatif kewenangan pengadilan negeri mana yang berwenang untuk mengadili kasus ini. Karena pihaknya meyakini PN Jombang yang berwenang.
“Cuma kami hitung 37 hari sebelum tahap 2, kalau dihitung mundur, di media itu kan surat putusan kalau di MA nomor 170/KMA/SK/2022 TGL 31 Mei dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan. Satu, ketua PN dan kepala kejaksaan negeri. Di luar itu nggak boleh,” tambahnya.
Menurut Rio, pihaknya telah menerima berkas perkara, namun tidak melihat fatwa. Ia juga melihat urgensi perkara ini sehingga harus dipindahsidangkan ke Surabaya, namun hingga sekarang belum ditemukan.
“Tapi kalau dilihat perkembangan persidangan ke dua kali ini, sidang online itu kan sama aja dari Jombang ke Surabaya juga. Kami gali lagi, jadi yang ini keberatan,” jelasnya.
“Andaikan dikabulkan ada permohonan tertulis yang minggu lalu diajukan lisan supaya sidang offline. Karena sudah dipindahkan ke Surabaya tapi masih online, ya gimana kan mending online aja,” pungkas Rio.
Berita Terkait
-
Update Sidang Virtual Kasus Pelecehan Seksual Moch Subchi di PN Surabaya
-
Lempari Petugas dengan Batu, Polisi Tetapkan Simpatisan Mas Bechi Tersangka
-
Petisi Santri Tuntut Keadilan Hukuman Terhadap Bechi Pelaku Kekerasan Seksual, Terkumpul 33 Ribu Tanda Tangan
-
Kalis Mardiasih Galang Petisi Minta Menag Bentuk Tim Investigasi ke Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
-
Sorotan Kemarin: Sidang Perdana Anak Kiai Jombang hingga Penahanan Anggota DPRD Gresik Kasus Penistaan Agama
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026