SuaraJatim.id - Moch Subchi Azal Tzani alias Bechi kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerkosaan atau pencabulan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/7/2022). Agenda sidang, yakni pembacaan eksepsi atau keberatan.
Kuasa hukum Bechi, Rio Ramabaskara menilai dakwaan terhadap kliennya cenderung membingungkan.
“Dan menurut kami, kedua dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat, jelas, detail. Jadi hakim nggak bingung. Jadi kami nggak bingung menilai dakwaan itu ketika memang pasca putusan sela dan terdakwa memahami dakwaan,” kata Rio mengutip dari Beritajatim.com.
Terkait poin dakwaan yang dinilai kurang cermat dan jelas, Rio mengurai bahwa ada peristiwa yang disampaikan JPU (jaksa penuntut umum) secara tak runtut. Maka, Ia berharap eksepsi yang diajukan bisa segera dikabulkan.
“Ceritanya Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam tapi uraian peristiwa 4 jam itu hilang di situ. Dia loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30 WIB. Kalau di logika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan nggak jelas,” tegasnya.
Rio mengatakan bahwa dalam eksepsi dia juga menyoal kompetensi relatif kewenangan pengadilan negeri mana yang berwenang untuk mengadili kasus ini. Karena pihaknya meyakini PN Jombang yang berwenang.
“Cuma kami hitung 37 hari sebelum tahap 2, kalau dihitung mundur, di media itu kan surat putusan kalau di MA nomor 170/KMA/SK/2022 TGL 31 Mei dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan. Satu, ketua PN dan kepala kejaksaan negeri. Di luar itu nggak boleh,” tambahnya.
Menurut Rio, pihaknya telah menerima berkas perkara, namun tidak melihat fatwa. Ia juga melihat urgensi perkara ini sehingga harus dipindahsidangkan ke Surabaya, namun hingga sekarang belum ditemukan.
“Tapi kalau dilihat perkembangan persidangan ke dua kali ini, sidang online itu kan sama aja dari Jombang ke Surabaya juga. Kami gali lagi, jadi yang ini keberatan,” jelasnya.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Galang Petisi Minta Menag Bentuk Tim Investigasi ke Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
“Andaikan dikabulkan ada permohonan tertulis yang minggu lalu diajukan lisan supaya sidang offline. Karena sudah dipindahkan ke Surabaya tapi masih online, ya gimana kan mending online aja,” pungkas Rio.
Berita Terkait
-
Update Sidang Virtual Kasus Pelecehan Seksual Moch Subchi di PN Surabaya
-
Lempari Petugas dengan Batu, Polisi Tetapkan Simpatisan Mas Bechi Tersangka
-
Petisi Santri Tuntut Keadilan Hukuman Terhadap Bechi Pelaku Kekerasan Seksual, Terkumpul 33 Ribu Tanda Tangan
-
Kalis Mardiasih Galang Petisi Minta Menag Bentuk Tim Investigasi ke Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
-
Sorotan Kemarin: Sidang Perdana Anak Kiai Jombang hingga Penahanan Anggota DPRD Gresik Kasus Penistaan Agama
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
Terkini
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan