SuaraJatim.id - Polisi menetapkan tersangka baru upaya menghalangi penangkapan tersangka pemerkosaan santri, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) pengasuh pondok pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Total, ada enam orang yang kini menyandang status tersangka dalam perkara ini.
Bertambahnya tersangka kasus upaya menghalang-halangi penangkapan Mas Bechi nama gaul MSAT ini, disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha.
Dijelaskannya, satu tersangka baru tersebut merupakan seorang pria berinisial AM.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tersangka baru satu berinisial AM," katanya, Jumat (22/7/2022).
AM merupakan warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Menurut Giadi, AM turut serta melakukan penghalangan saat petugas kepolisian berupaya meringkus Mas Bechi di area pesantren Majma'al Bahroin Shiddiqiyyah atau Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, pada Kamis (7/7/2022).
"Diduga tersangka ini merupakan simpatisan juga. Jadi aksi pelemparan (batu) itu dilakukan di depan gerbang, waktu petugas berjalan masuk menuju dalam kawasan pesantren," ucap Giadi.
Meski sudah menyandang status tersangka, namun hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap AM. Polisi berencana memanggil AM untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.
"Pemanggilan kepada tersangka akan kami lakukan pada Jum'at (29/7) pekan depan," kata Giadi.
Perwira polisi dengan tiga balok emas di pundak ini meminta agar AM kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik. Dengan demikian, proses hukum bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan
"Jadi jumlah tersangka semua jadi 6 yang melakukan penggalangan, merintangi petugas saat melakukan penyelidikan maupun penuntutan," tukas Giadi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran diindikasi melakukan upaya menghalang-halangi saat polisi hendak meringkus Moch Subchi Al Tsani (MSAT) pengasuh pesantren tersangka pelecehan seksual.
Kelima orang simpatisan Mas Bechi itu sudah dijebloskan ke sel tahanan. Kelimanya yakni MAK (39) asal Kecamatan Tembelang dan DP (30) warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Sedangkan tiga orang lainnya yakni WHA (38) asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. MNA (42) Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta SA (24) asal Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal 19, Undang - undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Akibat perbuatannya, simpatisan Mas Bechi ini terancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Sorotan: Petisi Minta Menag Bentuk Tim Investigasi ke Ponpes Shiddiqiyyah hingga Walkot Kediri Pecat Guru SD Cabul
-
Petisi Santri Tuntut Keadilan Hukuman Terhadap Bechi Pelaku Kekerasan Seksual, Terkumpul 33 Ribu Tanda Tangan
-
Kalis Mardiasih Galang Petisi Minta Menag Bentuk Tim Investigasi ke Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
-
Edan! Selama 4 Tahun Wartawan Asal Jombang Ini Cabuli Anak Tirinya
-
Sorotan Kemarin: Sidang Perdana Anak Kiai Jombang hingga Penahanan Anggota DPRD Gresik Kasus Penistaan Agama
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi