SuaraJatim.id - Polisi menetapkan tersangka baru upaya menghalangi penangkapan tersangka pemerkosaan santri, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) pengasuh pondok pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Total, ada enam orang yang kini menyandang status tersangka dalam perkara ini.
Bertambahnya tersangka kasus upaya menghalang-halangi penangkapan Mas Bechi nama gaul MSAT ini, disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha.
Dijelaskannya, satu tersangka baru tersebut merupakan seorang pria berinisial AM.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tersangka baru satu berinisial AM," katanya, Jumat (22/7/2022).
AM merupakan warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Menurut Giadi, AM turut serta melakukan penghalangan saat petugas kepolisian berupaya meringkus Mas Bechi di area pesantren Majma'al Bahroin Shiddiqiyyah atau Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, pada Kamis (7/7/2022).
"Diduga tersangka ini merupakan simpatisan juga. Jadi aksi pelemparan (batu) itu dilakukan di depan gerbang, waktu petugas berjalan masuk menuju dalam kawasan pesantren," ucap Giadi.
Meski sudah menyandang status tersangka, namun hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap AM. Polisi berencana memanggil AM untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.
"Pemanggilan kepada tersangka akan kami lakukan pada Jum'at (29/7) pekan depan," kata Giadi.
Perwira polisi dengan tiga balok emas di pundak ini meminta agar AM kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik. Dengan demikian, proses hukum bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan
"Jadi jumlah tersangka semua jadi 6 yang melakukan penggalangan, merintangi petugas saat melakukan penyelidikan maupun penuntutan," tukas Giadi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran diindikasi melakukan upaya menghalang-halangi saat polisi hendak meringkus Moch Subchi Al Tsani (MSAT) pengasuh pesantren tersangka pelecehan seksual.
Kelima orang simpatisan Mas Bechi itu sudah dijebloskan ke sel tahanan. Kelimanya yakni MAK (39) asal Kecamatan Tembelang dan DP (30) warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Sedangkan tiga orang lainnya yakni WHA (38) asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. MNA (42) Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta SA (24) asal Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal 19, Undang - undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Akibat perbuatannya, simpatisan Mas Bechi ini terancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Sorotan: Petisi Minta Menag Bentuk Tim Investigasi ke Ponpes Shiddiqiyyah hingga Walkot Kediri Pecat Guru SD Cabul
-
Petisi Santri Tuntut Keadilan Hukuman Terhadap Bechi Pelaku Kekerasan Seksual, Terkumpul 33 Ribu Tanda Tangan
-
Kalis Mardiasih Galang Petisi Minta Menag Bentuk Tim Investigasi ke Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
-
Edan! Selama 4 Tahun Wartawan Asal Jombang Ini Cabuli Anak Tirinya
-
Sorotan Kemarin: Sidang Perdana Anak Kiai Jombang hingga Penahanan Anggota DPRD Gresik Kasus Penistaan Agama
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan