SuaraJatim.id - Polisi menetapkan tersangka baru upaya menghalangi penangkapan tersangka pemerkosaan santri, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) pengasuh pondok pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Total, ada enam orang yang kini menyandang status tersangka dalam perkara ini.
Bertambahnya tersangka kasus upaya menghalang-halangi penangkapan Mas Bechi nama gaul MSAT ini, disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha.
Dijelaskannya, satu tersangka baru tersebut merupakan seorang pria berinisial AM.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tersangka baru satu berinisial AM," katanya, Jumat (22/7/2022).
AM merupakan warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Menurut Giadi, AM turut serta melakukan penghalangan saat petugas kepolisian berupaya meringkus Mas Bechi di area pesantren Majma'al Bahroin Shiddiqiyyah atau Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, pada Kamis (7/7/2022).
"Diduga tersangka ini merupakan simpatisan juga. Jadi aksi pelemparan (batu) itu dilakukan di depan gerbang, waktu petugas berjalan masuk menuju dalam kawasan pesantren," ucap Giadi.
Meski sudah menyandang status tersangka, namun hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap AM. Polisi berencana memanggil AM untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.
"Pemanggilan kepada tersangka akan kami lakukan pada Jum'at (29/7) pekan depan," kata Giadi.
Perwira polisi dengan tiga balok emas di pundak ini meminta agar AM kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik. Dengan demikian, proses hukum bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan
"Jadi jumlah tersangka semua jadi 6 yang melakukan penggalangan, merintangi petugas saat melakukan penyelidikan maupun penuntutan," tukas Giadi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran diindikasi melakukan upaya menghalang-halangi saat polisi hendak meringkus Moch Subchi Al Tsani (MSAT) pengasuh pesantren tersangka pelecehan seksual.
Kelima orang simpatisan Mas Bechi itu sudah dijebloskan ke sel tahanan. Kelimanya yakni MAK (39) asal Kecamatan Tembelang dan DP (30) warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Sedangkan tiga orang lainnya yakni WHA (38) asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. MNA (42) Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta SA (24) asal Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal 19, Undang - undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Akibat perbuatannya, simpatisan Mas Bechi ini terancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Sorotan: Petisi Minta Menag Bentuk Tim Investigasi ke Ponpes Shiddiqiyyah hingga Walkot Kediri Pecat Guru SD Cabul
-
Petisi Santri Tuntut Keadilan Hukuman Terhadap Bechi Pelaku Kekerasan Seksual, Terkumpul 33 Ribu Tanda Tangan
-
Kalis Mardiasih Galang Petisi Minta Menag Bentuk Tim Investigasi ke Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
-
Edan! Selama 4 Tahun Wartawan Asal Jombang Ini Cabuli Anak Tirinya
-
Sorotan Kemarin: Sidang Perdana Anak Kiai Jombang hingga Penahanan Anggota DPRD Gresik Kasus Penistaan Agama
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur