SuaraJatim.id - Kasus dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Kota Mojokerto terus disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman.
Masih kata Kajari, kasus BPRS sudah dalam tahap penyidikan sejak Januari 2022 lalu sehingga Tim Penyidik tinggal menetapkan tersangka dalam kasus itu. Saat ini, kasus BPRS masih dalam tahap melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami akan segera menetapkan tersangka. Berapa tersangkanya? Tunggu tanggal mainnya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Tak Boleh Jauh dari Kiai, Gerindra Mojokerto Usung Gus Barra Maju Pilbup 2024
"Alhamdulilah dalam waktu dekat, uang tersita. Dari Rp50 milyar ini akan dilakukan penyitaan. BPRS ini rangkaiannya banyak jadi saksinya sudah ada 60 lebih karena indikasinya memang besar. Satu pembiayaan, satu jaminan ini bisa menjadi empat, bisa menjadi tiga, nilai pembiayaannya bervariasi," katanya menambahkan.
Satu pembiayaan, lanjut Kajari, menghadirkan lebih dari 60 orang. Di samping itu ada pihak-pihak yang berhenti dari BPRS.
Misal ada pegawai sudah dipecat, sudah berhenti, sudah pindah domisili. Sehingga pihaknya menghimbau agar para saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya untuk datang memenuhi panggilan.
"Intinya membantu tugas penyidik agar menyampaikan tapi untuk sementara ini, ada beberapa saksi yang dipanggil tidak hadir tapi sebagian kooperatif. Sehingga melalui media ini, kami menghimbau agar datang jika dipanggil. Kasus BPRS ini tahun 2017-2020," ujarnya.
Nilai kerugian berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp50 milyar sesuai tahun pengusutan.
Baca Juga: Kejari Selidiki Dugaan Penyelewengan Belanja Tak Terduga Daerah di 3 OPD Kota Mojokerto
Terkait saksi dari wakil rakyat, tegas Kajari, hingga saat ini pihaknya belum melayangkan panggilan kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
"Nanti kita lihat dulu karena saya sendiri belum tahu karena belum pernah saya layangkan surat penggilan ke DPRD," ujarnya.
"Jadi saya belum bisa mengatakan itu ada, belum. Karena saya sendiri belum tanda tangan surat itu, kalau memang ada, kita sampaikan ada. Kalau tidak ada, kita sampaikan tidak ada tapi untuk sementara ini tidak ada," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Kejari Kota Mojokerto menemukan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.
Berita Terkait
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
-
Menikmati Indahnya Gunung Lorokan: Si Ramah Buat Kaum Mageran!
-
Siapa Zico Jamai Soree? Striker Keturunan Mojokerto yang Dicampakkan Shin Tae-yong
-
Konsumen Pengguna Jalan Tol JSM Siap-Siap: Ini Tarif Baru Ruas Surabaya-Mojokerto
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut Terekam CCTV: Pengendara Motor Tewas Terpental, Kakinya Putus
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
Terkini
-
Cerita Detik-detik 5 Warga Pamekasan Meninggal Diduga Keracunan Gas Sumur
-
Tim Risma-Gus Hans Percaya Diri Jagoannya Unggul 5 Persen dari Khofifah-Emil
-
Menang di Kampung Halaman, Emil Dardak Tak Sia-sia Pulang Sebelum Coblosan
-
Kronologi Truk Box Terbakar di Ngawi: Sopir Sempat dengar Suara 'Duks'
-
Khofifah-Emil Dardak Unggul Versi Hitung Cepat, Jokowi Beri Pesan Khusus