SuaraJatim.id - Kasus dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Kota Mojokerto terus disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman.
Masih kata Kajari, kasus BPRS sudah dalam tahap penyidikan sejak Januari 2022 lalu sehingga Tim Penyidik tinggal menetapkan tersangka dalam kasus itu. Saat ini, kasus BPRS masih dalam tahap melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami akan segera menetapkan tersangka. Berapa tersangkanya? Tunggu tanggal mainnya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Tak Boleh Jauh dari Kiai, Gerindra Mojokerto Usung Gus Barra Maju Pilbup 2024
"Alhamdulilah dalam waktu dekat, uang tersita. Dari Rp50 milyar ini akan dilakukan penyitaan. BPRS ini rangkaiannya banyak jadi saksinya sudah ada 60 lebih karena indikasinya memang besar. Satu pembiayaan, satu jaminan ini bisa menjadi empat, bisa menjadi tiga, nilai pembiayaannya bervariasi," katanya menambahkan.
Satu pembiayaan, lanjut Kajari, menghadirkan lebih dari 60 orang. Di samping itu ada pihak-pihak yang berhenti dari BPRS.
Misal ada pegawai sudah dipecat, sudah berhenti, sudah pindah domisili. Sehingga pihaknya menghimbau agar para saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya untuk datang memenuhi panggilan.
"Intinya membantu tugas penyidik agar menyampaikan tapi untuk sementara ini, ada beberapa saksi yang dipanggil tidak hadir tapi sebagian kooperatif. Sehingga melalui media ini, kami menghimbau agar datang jika dipanggil. Kasus BPRS ini tahun 2017-2020," ujarnya.
Nilai kerugian berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp50 milyar sesuai tahun pengusutan.
Baca Juga: Kejari Selidiki Dugaan Penyelewengan Belanja Tak Terduga Daerah di 3 OPD Kota Mojokerto
Terkait saksi dari wakil rakyat, tegas Kajari, hingga saat ini pihaknya belum melayangkan panggilan kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
"Nanti kita lihat dulu karena saya sendiri belum tahu karena belum pernah saya layangkan surat penggilan ke DPRD," ujarnya.
"Jadi saya belum bisa mengatakan itu ada, belum. Karena saya sendiri belum tanda tangan surat itu, kalau memang ada, kita sampaikan ada. Kalau tidak ada, kita sampaikan tidak ada tapi untuk sementara ini tidak ada," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Kejari Kota Mojokerto menemukan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.
Berita Terkait
-
Tak Boleh Jauh dari Kiai, Gerindra Mojokerto Usung Gus Barra Maju Pilbup 2024
-
Kejari Selidiki Dugaan Penyelewengan Belanja Tak Terduga Daerah di 3 OPD Kota Mojokerto
-
Kenalan Lewat Medsos, Pria Mojokerto Ngaku Pilot Bawa Kabur Mobil Cewek Nganjuk di Hotel
-
Minta Rokok ke Temannya, Penjual Akik di Mojokerto Tiba-tiba Tersungkur dan Tewas
-
Polisi Setop Perkara Temuan Uang Baru Rp3,8 Miliar di Mojokerto
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus