SuaraJatim.id - Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur (Jatim), Ary Handoko ditetapkan sebagai tersangka. Ary telah melakukan sodomi terhadap pelajar berusia 16 tahun di salah satu hotel di Jalan Gus Dur, Jombang.
Aksi pencabulan yang dilakukan Ary itu terjadi pada Kamis (18/8) dini hari. Disinyalir, pria yang menjabat Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro itu melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur dalam kondisi mabuk.
"Iya indikasi yang pertama memang kondisinya mabuk. Karena kita temukan berbagai macam minuman keras di situ," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022).
Menurut Giadi, saat diamankan, Ary hanya berdua di dalam kamar bersama korban. Sementara satu orang remaja berusia 17 tahun yang merupakan mucikari prostitusi sesama jenis, tengah menunggu dan berada di luar kamar.
"Yang mucikari di luar, yang bersangkutan di dalam," ucap Giadi di Mapolres Jombang.
Selain menetapkan Ary sebagai tersangka, polisi juga menetapkan satu remaja lain sebagai tersangka eksploitasi seksual. Ary diganjar dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Unndang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka pertama adalah minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka yang kedua ini, minimal 5 tahun penjara atau maksimal 10 tahun penjara," ungkap Giadi.
Sementara, saat ditanya terkait dugaan adanya penyekapan yang dilakukan terhadap korban, Giadi mengaku masih belum bisa menyampaikan hal itu. Lantaran proses pemeriksaan mendalam terhadap Ary masih baru akan dilakukan.
Sejauh ini, Ary dan mucikari sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polres Jombang. Giadi mengaku, hari ini pihaknya sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ary sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Duta Palma Group Mendadak Sakit, Pemeriksaan Diundur Sehari
"Untuk hasilnya seperti apa nanti akan kita sampaikan dalam rilis selanjutnya ya. Kita juga masih menunggu hasil visum dari RSUD Jombang. Nanti akan kita sampaikan detailnya," tukas Giadi.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Jaksa Kejari Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar
-
A Violent Prosecutor: Kisah Pembalasan Jaksa yang Dijebak Kasus Pembunuhan
-
Sorotan: Pejabat Kejari Bojonegoro Cabuli Bocah hingga Jerat Hukum Mantan Satpol PP Surabaya Kasus Pemerkosaan
-
Oknum Jaksa Bojonegoro Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Sesama Jenis
-
Pimpinan Pesantren di Bandung Diduga Cabuli Puluhan Santriwati, Panglima Santri Jabar Dorong Polisi Lakukan Ini
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Lewat BRImo, Aktivasi Rekening Dormant Jadi Praktis, Cepat, dan Tanpa Ribet
-
Detik-Detik Penyelamatan ABK Kapal Bocor di Selat Madura
-
Paket Internet Hampir Habis? Cepat Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar