SuaraJatim.id - Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur (Jatim), Ary Handoko ditetapkan sebagai tersangka. Ary telah melakukan sodomi terhadap pelajar berusia 16 tahun di salah satu hotel di Jalan Gus Dur, Jombang.
Aksi pencabulan yang dilakukan Ary itu terjadi pada Kamis (18/8) dini hari. Disinyalir, pria yang menjabat Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro itu melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur dalam kondisi mabuk.
"Iya indikasi yang pertama memang kondisinya mabuk. Karena kita temukan berbagai macam minuman keras di situ," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022).
Menurut Giadi, saat diamankan, Ary hanya berdua di dalam kamar bersama korban. Sementara satu orang remaja berusia 17 tahun yang merupakan mucikari prostitusi sesama jenis, tengah menunggu dan berada di luar kamar.
"Yang mucikari di luar, yang bersangkutan di dalam," ucap Giadi di Mapolres Jombang.
Selain menetapkan Ary sebagai tersangka, polisi juga menetapkan satu remaja lain sebagai tersangka eksploitasi seksual. Ary diganjar dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Unndang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka pertama adalah minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka yang kedua ini, minimal 5 tahun penjara atau maksimal 10 tahun penjara," ungkap Giadi.
Sementara, saat ditanya terkait dugaan adanya penyekapan yang dilakukan terhadap korban, Giadi mengaku masih belum bisa menyampaikan hal itu. Lantaran proses pemeriksaan mendalam terhadap Ary masih baru akan dilakukan.
Sejauh ini, Ary dan mucikari sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polres Jombang. Giadi mengaku, hari ini pihaknya sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ary sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Duta Palma Group Mendadak Sakit, Pemeriksaan Diundur Sehari
"Untuk hasilnya seperti apa nanti akan kita sampaikan dalam rilis selanjutnya ya. Kita juga masih menunggu hasil visum dari RSUD Jombang. Nanti akan kita sampaikan detailnya," tukas Giadi.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Jaksa Kejari Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar
-
A Violent Prosecutor: Kisah Pembalasan Jaksa yang Dijebak Kasus Pembunuhan
-
Sorotan: Pejabat Kejari Bojonegoro Cabuli Bocah hingga Jerat Hukum Mantan Satpol PP Surabaya Kasus Pemerkosaan
-
Oknum Jaksa Bojonegoro Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Sesama Jenis
-
Pimpinan Pesantren di Bandung Diduga Cabuli Puluhan Santriwati, Panglima Santri Jabar Dorong Polisi Lakukan Ini
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
BRI Kembali Raih Prestasi di Indonesia Economic Summit 2025
-
Kata Warga Soal Bisnis Samurai Mbah Tarman Si Kakek Viral, Nonton Saja Rp 10 Juta
-
Harga Rokok Tak Akan Naik Tahun Depan, Menkeu Purbaya : Saya Pikir Sih Biarkan Saja
-
Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Musibah Magetan Harus Jadi Titik Balik Tata Kelola Pertambangan
-
Rezeki Awal Pekan: Dapatkan Saldo DANA Gratis Lewat 6 Link Kaget Ini