SuaraJatim.id - Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur (Jatim), Ary Handoko ditetapkan sebagai tersangka. Ary telah melakukan sodomi terhadap pelajar berusia 16 tahun di salah satu hotel di Jalan Gus Dur, Jombang.
Aksi pencabulan yang dilakukan Ary itu terjadi pada Kamis (18/8) dini hari. Disinyalir, pria yang menjabat Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro itu melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur dalam kondisi mabuk.
"Iya indikasi yang pertama memang kondisinya mabuk. Karena kita temukan berbagai macam minuman keras di situ," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022).
Menurut Giadi, saat diamankan, Ary hanya berdua di dalam kamar bersama korban. Sementara satu orang remaja berusia 17 tahun yang merupakan mucikari prostitusi sesama jenis, tengah menunggu dan berada di luar kamar.
"Yang mucikari di luar, yang bersangkutan di dalam," ucap Giadi di Mapolres Jombang.
Selain menetapkan Ary sebagai tersangka, polisi juga menetapkan satu remaja lain sebagai tersangka eksploitasi seksual. Ary diganjar dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Unndang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka pertama adalah minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka yang kedua ini, minimal 5 tahun penjara atau maksimal 10 tahun penjara," ungkap Giadi.
Sementara, saat ditanya terkait dugaan adanya penyekapan yang dilakukan terhadap korban, Giadi mengaku masih belum bisa menyampaikan hal itu. Lantaran proses pemeriksaan mendalam terhadap Ary masih baru akan dilakukan.
Sejauh ini, Ary dan mucikari sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polres Jombang. Giadi mengaku, hari ini pihaknya sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ary sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Duta Palma Group Mendadak Sakit, Pemeriksaan Diundur Sehari
"Untuk hasilnya seperti apa nanti akan kita sampaikan dalam rilis selanjutnya ya. Kita juga masih menunggu hasil visum dari RSUD Jombang. Nanti akan kita sampaikan detailnya," tukas Giadi.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Jaksa Kejari Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar
-
A Violent Prosecutor: Kisah Pembalasan Jaksa yang Dijebak Kasus Pembunuhan
-
Sorotan: Pejabat Kejari Bojonegoro Cabuli Bocah hingga Jerat Hukum Mantan Satpol PP Surabaya Kasus Pemerkosaan
-
Oknum Jaksa Bojonegoro Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Sesama Jenis
-
Pimpinan Pesantren di Bandung Diduga Cabuli Puluhan Santriwati, Panglima Santri Jabar Dorong Polisi Lakukan Ini
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
Terkini
-
Perhutani dan Polres Lamongan Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Hutan
-
Jelang Pengesahan Warga Baru Pagar Nusa, Kapolres Bojonegoro: Tak Ada Konvoi!
-
Brakkk! KA Wijaya Kusuma Tertemper Mobil di Perlintasan Jember, Satu Orang Luka Berat
-
Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Mulai Terurai, Antrean Truk dari 16 Km Jadi 7 Km
-
Tiba-tiba Nongol, Pengendara Motor Jatuh Nabrak Babi Hutan di Ponorogo