SuaraJatim.id - Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur (Jatim), Ary Handoko ditetapkan sebagai tersangka. Ary telah melakukan sodomi terhadap pelajar berusia 16 tahun di salah satu hotel di Jalan Gus Dur, Jombang.
Aksi pencabulan yang dilakukan Ary itu terjadi pada Kamis (18/8) dini hari. Disinyalir, pria yang menjabat Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro itu melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur dalam kondisi mabuk.
"Iya indikasi yang pertama memang kondisinya mabuk. Karena kita temukan berbagai macam minuman keras di situ," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022).
Menurut Giadi, saat diamankan, Ary hanya berdua di dalam kamar bersama korban. Sementara satu orang remaja berusia 17 tahun yang merupakan mucikari prostitusi sesama jenis, tengah menunggu dan berada di luar kamar.
"Yang mucikari di luar, yang bersangkutan di dalam," ucap Giadi di Mapolres Jombang.
Selain menetapkan Ary sebagai tersangka, polisi juga menetapkan satu remaja lain sebagai tersangka eksploitasi seksual. Ary diganjar dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Unndang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka pertama adalah minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka yang kedua ini, minimal 5 tahun penjara atau maksimal 10 tahun penjara," ungkap Giadi.
Sementara, saat ditanya terkait dugaan adanya penyekapan yang dilakukan terhadap korban, Giadi mengaku masih belum bisa menyampaikan hal itu. Lantaran proses pemeriksaan mendalam terhadap Ary masih baru akan dilakukan.
Sejauh ini, Ary dan mucikari sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polres Jombang. Giadi mengaku, hari ini pihaknya sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ary sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Duta Palma Group Mendadak Sakit, Pemeriksaan Diundur Sehari
"Untuk hasilnya seperti apa nanti akan kita sampaikan dalam rilis selanjutnya ya. Kita juga masih menunggu hasil visum dari RSUD Jombang. Nanti akan kita sampaikan detailnya," tukas Giadi.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Jaksa Kejari Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar
-
A Violent Prosecutor: Kisah Pembalasan Jaksa yang Dijebak Kasus Pembunuhan
-
Sorotan: Pejabat Kejari Bojonegoro Cabuli Bocah hingga Jerat Hukum Mantan Satpol PP Surabaya Kasus Pemerkosaan
-
Oknum Jaksa Bojonegoro Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Sesama Jenis
-
Pimpinan Pesantren di Bandung Diduga Cabuli Puluhan Santriwati, Panglima Santri Jabar Dorong Polisi Lakukan Ini
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas
-
Mantri BRI di Sumatera Utara Ini Tak Gentar Lumpur dan Sinyal Demi Majukan UMKM Desa
-
Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah