SuaraJatim.id - Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur (Jatim), Ary Handoko ditetapkan sebagai tersangka. Ary telah melakukan sodomi terhadap pelajar berusia 16 tahun di salah satu hotel di Jalan Gus Dur, Jombang.
Aksi pencabulan yang dilakukan Ary itu terjadi pada Kamis (18/8) dini hari. Disinyalir, pria yang menjabat Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro itu melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur dalam kondisi mabuk.
"Iya indikasi yang pertama memang kondisinya mabuk. Karena kita temukan berbagai macam minuman keras di situ," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022).
Menurut Giadi, saat diamankan, Ary hanya berdua di dalam kamar bersama korban. Sementara satu orang remaja berusia 17 tahun yang merupakan mucikari prostitusi sesama jenis, tengah menunggu dan berada di luar kamar.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Duta Palma Group Mendadak Sakit, Pemeriksaan Diundur Sehari
"Yang mucikari di luar, yang bersangkutan di dalam," ucap Giadi di Mapolres Jombang.
Selain menetapkan Ary sebagai tersangka, polisi juga menetapkan satu remaja lain sebagai tersangka eksploitasi seksual. Ary diganjar dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Unndang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka pertama adalah minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka yang kedua ini, minimal 5 tahun penjara atau maksimal 10 tahun penjara," ungkap Giadi.
Sementara, saat ditanya terkait dugaan adanya penyekapan yang dilakukan terhadap korban, Giadi mengaku masih belum bisa menyampaikan hal itu. Lantaran proses pemeriksaan mendalam terhadap Ary masih baru akan dilakukan.
Sejauh ini, Ary dan mucikari sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polres Jombang. Giadi mengaku, hari ini pihaknya sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ary sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Jampidum Setujui 9 Restorative Justice, Tolak 1 Perkara, Kenapa?
"Untuk hasilnya seperti apa nanti akan kita sampaikan dalam rilis selanjutnya ya. Kita juga masih menunggu hasil visum dari RSUD Jombang. Nanti akan kita sampaikan detailnya," tukas Giadi.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
-
Perilaku Tidak Pantas? Kabinet Israel Berusaha Singkirkan Jaksa Agung yang Kritik Netanyahu
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga