SuaraJatim.id - Karena dianggap ilegal, kegiatan Himpunan Guru PAUD Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Pamekasan Madura dibubarkan paksa oleh polisi. Video pembubaran acara ini kemudian beredar luas.
Acara ini sendiri digelar di Gudang Tembakau di Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Senin (05/09/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam video berdurasi 26 detik itu tampak Kepolsek Larangan Iptu Nanang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tanpa kordinasi dengan kepada pihak kepolisian alias ilegal, sehingga dengan terpaksa pihaknya meminta acara tersebut secepatnya dibubarkan.
Kapolsek Larangan Iptu Nanang mengatakan kalau acara tersebut tanpa ada koordinasi. Ia mengambil mikrofon panitia acara kegiatan dan langsung mengumumkan pembubaran acara.
Baca Juga: Viral Ocehan Pria Sebut Allah Tidak Ada Bikin Panas Pamekasan, Warga Diminta Tenang
"Panitianya, tidak ada koordinasi. Jadi saya kasih waktu 10 menit, bubar. Saya mohon, karena ini ilegal, karena tidak ada kordinasi ke Polsek. Jadi mohon, kordinasi itu penting, bapak-bapak. Kalau ini kerumunan tanpa kordinasi," katanya dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Tindakan dugaan semena-mena secara sepihak yang dilakukan oleh Kapolsek Larangan menuai kecaman dari sejumlah pihak, salah satunya Pengurus Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan Indonesia Cabang Pamekasan, Dr. Jaman.
Dia menilai tindakan Kapolsek Larangan Pamekasan tidak mempunyai etika berkomunikasi yang baik. Bahkan, kata dia, tindakan tersebut termasuk pembunuhan karakter para pejuang pendidikan.
Dikatakan, guru PAUD merupakan guru dasar yang paling sulit dibanding menjadi seorang dosen. Mereka datang jauh-jauh hanya untuk menerima ilmu baru tentang kurikulum Merdeka.
"Mereka datang jauh-jauh hanya untuk menerima ilmu baru tentang perkembangan pendidikan, yaitu tentang Kurikulum Merdeka. Dengan niatan untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Pamekasan. Tapi, malah dibubarkan," ucapnya, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Para Pengendara Motor di Pamekasan Diajak Hormat Bendera Merah Putih di Beberapa Titik Jalan
Ia menyebut, tindakan Kapolsek Larangan tidak menunjukkan jiwa seorang anggota polisi, sehingga hilanglah semboyan Polri yang digadang-gadang Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.
Berita Terkait
-
Merinding! Warga Pamekasan Temukan Benda Aneh Dibungkus Kain Kafan, Tertancap Banyak Jarum
-
Kabar Ulat Bulu Mematikan dari Amerika Bikin Geger Warga Pamakasan, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
3 Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS Ditangkap! Motifnya Dendam Narkoba atau Politik?
-
Daya Tarik Pantai The Legend, Suguhkan Sunset Memukau di Pamekasan
-
Rumah Ketua KPPS Di Pamekasan Kena Teror Bom, Jenderal Bintang Dua Turun Tangan
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI