SuaraJatim.id - Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solat kembali diungkap kepolisian Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ). Kasus seperti ini selalu berulang, apalagi saat BBM bersidi sedang mengalami kelangkaan.
Pria Ponorogo ini tidak tanggung-tanggung. Ia menimbun 1.500 liter pertalite dan bio solar di rumahnya. Pria berinisial RM itu tidak bisa berkutik saat petugas menggerebek dan menangkapnya di rumah.
Seperti dijelaskan Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo. Ia mengatakan penimbun BBM subsidi tersebut berinisial RM. Satreskrim Polres Ponorogo telah menangkap RM dan menyita barang bukti Pertalite dan Bio Solar dari rumah tersangka.
"Kita berhasil ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi. Satu warga di Kecamatan Pulung ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RM," kata Catur dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga: Video Viral! Gandeng Tangan Teman Lama, Aksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancok Tuai Pujian
Ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, di Kecamatan Pulung ada aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan BBM subsidi.
Petugas Satreskrim Polres Ponorogo menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan penyelidikan. Didapati tersangka RM tanpa izin melakukan pengangkutan BBM bersubsidi.
"Yang bersangkutan tidak mempunyai izin untuk pengangkutan maupun menyimpan BBM bersubsidi," kata Catur.
Barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 1.500 liter itu disimpan dalam tujuh drum di halaman rumah tersangka. Sementara, tersangka mendapat BBM bersubsidi itu dari membeli di SPBU menggunakan jirigen dan diangkut dengan mobil.
Dia membeli saat harga BBM bersubsidi itu belum naik. BBM tersebut kemudian disimpan dan baru dijual kembali saat harga sudah naik.
Baca Juga: Batu Bersejarah di Halaman SMPN 1 Ponorogo, Saksi Bisu Kematian Tokoh PKI Musso
"Tersangka murni melakukan penampungan dan penimbunan. Saat harga murah terus dijual mahal," ujarnya.
Lebih lanjut, Catur menyebutkan tersangka sudah melakukan praktik culas itu selama 5 bulan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat dengan Pasal 56 Undang-undang Cipta Kerja.
"Tersangka RM sudah melakukan itu selama 5 bulan. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Video Viral! Gandeng Tangan Teman Lama, Aksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancok Tuai Pujian
-
Batu Bersejarah di Halaman SMPN 1 Ponorogo, Saksi Bisu Kematian Tokoh PKI Musso
-
Bocah Ponorogo Ngarang Kabar Hoaks Habis Diculik Gegara Kecewa Tak Diajak Ayahnya Kondangan
-
Fakta Sebenarnya Kasus Penculikan Anak yang Gegerkan Ponorogo Kemarin
-
Sepanjang September 2022, Polda Jabar Ungkap Penimbunan BBM dan LPG Subsidi
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang