SuaraJatim.id - Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solat kembali diungkap kepolisian Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ). Kasus seperti ini selalu berulang, apalagi saat BBM bersidi sedang mengalami kelangkaan.
Pria Ponorogo ini tidak tanggung-tanggung. Ia menimbun 1.500 liter pertalite dan bio solar di rumahnya. Pria berinisial RM itu tidak bisa berkutik saat petugas menggerebek dan menangkapnya di rumah.
Seperti dijelaskan Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo. Ia mengatakan penimbun BBM subsidi tersebut berinisial RM. Satreskrim Polres Ponorogo telah menangkap RM dan menyita barang bukti Pertalite dan Bio Solar dari rumah tersangka.
"Kita berhasil ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi. Satu warga di Kecamatan Pulung ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RM," kata Catur dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (7/10/2022).
Ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, di Kecamatan Pulung ada aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan BBM subsidi.
Petugas Satreskrim Polres Ponorogo menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan penyelidikan. Didapati tersangka RM tanpa izin melakukan pengangkutan BBM bersubsidi.
"Yang bersangkutan tidak mempunyai izin untuk pengangkutan maupun menyimpan BBM bersubsidi," kata Catur.
Barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 1.500 liter itu disimpan dalam tujuh drum di halaman rumah tersangka. Sementara, tersangka mendapat BBM bersubsidi itu dari membeli di SPBU menggunakan jirigen dan diangkut dengan mobil.
Dia membeli saat harga BBM bersubsidi itu belum naik. BBM tersebut kemudian disimpan dan baru dijual kembali saat harga sudah naik.
Baca Juga: Video Viral! Gandeng Tangan Teman Lama, Aksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancok Tuai Pujian
"Tersangka murni melakukan penampungan dan penimbunan. Saat harga murah terus dijual mahal," ujarnya.
Lebih lanjut, Catur menyebutkan tersangka sudah melakukan praktik culas itu selama 5 bulan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat dengan Pasal 56 Undang-undang Cipta Kerja.
"Tersangka RM sudah melakukan itu selama 5 bulan. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Video Viral! Gandeng Tangan Teman Lama, Aksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancok Tuai Pujian
-
Batu Bersejarah di Halaman SMPN 1 Ponorogo, Saksi Bisu Kematian Tokoh PKI Musso
-
Bocah Ponorogo Ngarang Kabar Hoaks Habis Diculik Gegara Kecewa Tak Diajak Ayahnya Kondangan
-
Fakta Sebenarnya Kasus Penculikan Anak yang Gegerkan Ponorogo Kemarin
-
Sepanjang September 2022, Polda Jabar Ungkap Penimbunan BBM dan LPG Subsidi
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Stop Buang Jelantah, BRI Buktikan Limbah Ini Bisa Jadi Sumber Penghasilan
-
Tanggal Tua Gak Ngeri Lagi, ShopeePay Hadirkan Rejeki Akhir Bulan dengan Saldo Gratis!
-
Emil Dardak Sakit Apa? Hari Ini Mulai Kerja
-
7 Rahasia Dahsyat di Balik Surah Yasin Ayat 9: Pelindung Diri dari Segala Bahaya
-
Dubes Rusia Temui Khofifah di Surabaya, Siap Jalin Kolaborasi Maritim dan Pendidikan