SuaraJatim.id - Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ) tiba-tiba gaduh. Keluarga besar terdakwa M Subchi Azal Tsani (MSAT) ngamuk.
Keluarga besar Subchi tidak terima dengan putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya di pondok pesantren Siddiqiyyah Jombang itu.
"Dzaliiiimm!!!," teriak istri terdakwa Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah memecah keheningan ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Bahkan, dirinyi memaksa masuk ke area persidangan. Namun, tindakan itu langsung dicegah oleh personel Brimob Polda Jatim yang berjaga.
"Saya ini istrinya loh. Kenapa saya tidak boleh masuk," teriaknya lagi sambil meneteskan air mata. Berbagai teriakan pun terdengar. Mereka menuntut hakim untuk mendengarkan omongan mereka. Namun, hakim langsung meninggalkan ruangan sidang.
Polisi yang berjaga pun langsung mengevakuasi terdakwa. Ia dikeluarkan melalui pintu yang biasanya digunakan oleh majelis hakim. Langsung dinaikkan ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) kelas IA Surabaya di Medaeng.
Putusan yang diberikan hakim itu sebenarnya sangat ringan. Jauh dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umun (JPU). Dalam amar tuntutan, jaksa memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman kepada terdakwa 16 tahun penjara. Predator sex itu, dikenakan pasal 285 KUHP.
Tapi, dari berbagai pertimbangan majelis hakim, mereka sepakat mengenakan terdakwa dakwaan alternatif ke dua, yakni pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara hanya tujuh tahun. Itu juga, hakim menjelaskan jika putusan itu belum final. Terdakwa bisa melakukan upaya hukum lain.
"Apapun itu, saya tetap apresiasi majelis hakim. Karena sudah memberikan ruang pada kami untuk membuka menghadirkan alat buktin yang cukup kuat dalam persidangan," kata Gede Pasek Suardika, penasihat hukum terdakwa, usai persidangan.
Baca Juga: Bakar Menyan Doakan Mas Bechi Bebas, Puluhan Orang Padati PN Surabaya
Menurutnya, putusan hakim itu ada di tengah. Tidak menggunakan tuntutan jaksa yang sangat tinggi dan tidak mengikuti permintaan terdakwa yang menginginkan hakim memberikan putusan bebas. "Kita tetap menghargai dan menghormati putusan hakim," ucapnya.
Namun, pengacara asal Bali itu, masih enggan mengungkapkan upaya hukum yang nantinya diambil oleh terdakwa. "Kita akan diskusi lagi ke keluarga mas Bechi ---panggilan akrab MSAT---. Kan masih ada waktu buat pikir-pikir," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus juga belum mengambil upaya hukum apapun dari putusan yang diberikan majelis hakim.
"Ya, kita hormati putusan majelis hakim. Kita akan pelajari putusannya terlebih dahulu. Kan masih ada tujuh hari kedepan untuk kita menyatakan sikap," ucapnya singkat.
Tindakan itu dilakukan, berpatokan pada ketentuan pasal 67 KUHAP. Dalam aturan itu tertulis, JPU atau terdakwa diberikan hak yang sama untuk meyikapi putusan. Lalu pada pasal 233 ayat 2 KUHAP, ada waktu tujuh hari untuk melakukan pikir-pikir atas putusan yang diberikan majelis hakim.
Sidang putusan Subchi memang sangat memakan waktu. Sekitar pukul 09.50 Wib, persidangan itu dimulai. Selesai pukul 17.01 Wib. Lamanya persidangan itu terjadi karena tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membacakan semua keterangan saksi.
Berita Terkait
-
Bakar Menyan Doakan Mas Bechi Bebas, Puluhan Orang Padati PN Surabaya
-
Fakta Sidang, Begini Pembelaan Mas Bechi di Depan Hakim PN Surabaya
-
Sejumlah Tokoh Agama Ini Ngumpul Doakan Mas Bechi, Terdakwa Pelecehan Seksual Dibebaskan
-
Mas Bechi Dituntut Maksimal, Pasek Suardika Kecewa "Desain" Hukuman Berat
-
Sorotan Kemarin Kapolda Jatim Diganti sampai Sidang Putusan Pelecehan Seksual Mas Bechi Jombang
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Pertamax Melejit, Pejabat Pemkab Lumajang Dilarang Bawa Mobil Dinas
-
Cinderella dari Lereng Lawu: Kisah Haru Gadis Desa Dipinang Nakhoda Taiwan dengan Mahar Rp580 Juta
-
Badai di Jombang: 1.000 Buruh PT SGS Terancam PHK, SBPJ Siapkan Perlawanan Besar
-
Predator di Balik Laras Senjata: Nestapa Atlet Muda Surabaya dalam Cengkeraman Pelatih
-
Demo Panas di Depan BI Jatim: Mahasiswa Bakar Ban Sampai Tantang Sumpah Mubahalah