Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 17 November 2022 | 20:18 WIB
Keluarga M Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi di PN Surabaya [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Namun, pengacara asal Bali itu, masih enggan mengungkapkan upaya hukum yang nantinya diambil oleh terdakwa. "Kita akan diskusi lagi ke keluarga mas Bechi ---panggilan akrab MSAT---. Kan masih ada waktu buat pikir-pikir," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus juga belum mengambil upaya hukum apapun dari putusan yang diberikan majelis hakim.

"Ya, kita hormati putusan majelis hakim. Kita akan pelajari putusannya terlebih dahulu. Kan masih ada tujuh hari kedepan untuk kita menyatakan sikap," ucapnya singkat.

Tindakan itu dilakukan, berpatokan pada ketentuan pasal 67 KUHAP. Dalam aturan itu tertulis, JPU atau terdakwa diberikan hak yang sama untuk meyikapi putusan. Lalu pada pasal 233 ayat 2 KUHAP, ada waktu tujuh hari untuk melakukan pikir-pikir atas putusan yang diberikan majelis hakim.

Baca Juga: Bakar Menyan Doakan Mas Bechi Bebas, Puluhan Orang Padati PN Surabaya

Sidang putusan Subchi memang sangat memakan waktu. Sekitar pukul 09.50 Wib, persidangan itu dimulai. Selesai pukul 17.01 Wib. Lamanya persidangan itu terjadi karena tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membacakan semua keterangan saksi.

Dalam pembacaan itu, terungkap bahwa, para korban dibujuk rayu dengan imingan akan dinikahin. Bahkan, untuk menikahinya, hanya dengan menyentuhkan dua ujung jari ke punggung bagian kiri dan dada korban. Itu dinilai sah sebagai suami istri.

Setelah itu, Bechi melancarkan niatnya untuk menyetubuhi korbannya. Predator sex itu, meminta agar para korban membuka bajunya sendiri. Tindakan itu tidak dilakukan kepada satu korban. Melainkan beberapa wanita lainnya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga: Fakta Sidang, Begini Pembelaan Mas Bechi di Depan Hakim PN Surabaya

Load More