Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 17 November 2022 | 20:18 WIB
Keluarga M Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi di PN Surabaya [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Dalam pembacaan itu, terungkap bahwa, para korban dibujuk rayu dengan imingan akan dinikahin. Bahkan, untuk menikahinya, hanya dengan menyentuhkan dua ujung jari ke punggung bagian kiri dan dada korban. Itu dinilai sah sebagai suami istri.

Setelah itu, Bechi melancarkan niatnya untuk menyetubuhi korbannya. Predator sex itu, meminta agar para korban membuka bajunya sendiri. Tindakan itu tidak dilakukan kepada satu korban. Melainkan beberapa wanita lainnya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga: Bakar Menyan Doakan Mas Bechi Bebas, Puluhan Orang Padati PN Surabaya

Load More