Muhammad Taufiq
Jum'at, 14 April 2023 | 10:07 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

Jika terbukti bersalah, HNC terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar rupiah.

Load More