SuaraJatim.id - Kasus pencabulan terus saja terjadi. Pelakunya pun lintas usia. Di Blitar Jawa Timur ( Jatim ), seorang pemuda tega mencabuli anak gadis di bawah umur dan merekamnya menggunakan Ponsel.
Pemuda bengal dan tidak tahu diri ini berinisial HNC berusia 22 tahun, warga Kecamatan Bakung. Sementara korbannya berusia 17 tahun, warga Kecamatan Rojotangan Kabupaten Tulungagung. Mirisnya, video rekaman kemudian dikirimkan ke korbannya.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan peristiwa itu terjadi, Senin (06/04/2023). Pelaku memaksa korban yang masih pelajar dengan bujuk rayuan berkunjung ke sebuah kosan di Kecamatan Ngunut.
"Setelah ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan ke anak berusia 17 tahun," kata Mohammad Anshori, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (14/04/2023).
Setelah tiba di rumah kos tersebut, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Karena ditolak akhirnya pemuda asal Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar itu pun langsung melakukan pemaksaan dan perkosaan.
"Jadi awalnya pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kos setelah itu barulah pelaku melancarkan aksi pemerkosaan terhadap korban," paparnya.
Yang lebih miris, pelaku merekam aksi pencabulan tersebut dengan menggunakan ponselnya. Video asusila tersebut kemudian oleh pelaku dikirimkan ke rekan korban.
Video itu sengaja dikirimkan oleh pelaku lantaran sang korban memblokir nomor teleponnya usai ia diperkosa di sebuah rumah kos.
Korban dan pelaku diduga baru saja berkenalan dari media sosial. Keduanya kemudian bertemu dan kopi darat hingga akhirnya terjadilah aksi pemerkosaan oleh pelaku.
"Pelaku juga merekam aksi pemerkosaan itu dengan ponselnya," ujarnya menambahkan.
Pelaku kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Pemuda 22 tahun tersebut kini tengah diminta keterangan lebih lanjut mengenai aksi pemerkosaan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui semua perbuatannya termasuk merekam aksi bejatnya. Selain itu pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa ke teman korban.
Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku di tengah kebun tebu. Namun hingga kini Polres Tulungagung belum menerima laporan dari korban pemerkosaan pelaku di ladang tebu.
"Dari pemeriksaan sementara pelaku pernah melakukan aksi pemerkosaan itu juga rekan korban di kebun tebu," katanya.
Pelaku yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan tersebut terancam dijerat pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang-undang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Pulangkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Pelajar di Kabupaten Bone, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tidak Berhenti
-
Guru SMA Sumenep Cabuli Murid Laki-lakinya, 8 Saksi Sudah Diperiksa Polisi
-
Viral Video Mama Muda yang Buka Rental PS, Pelaku Pencabulan Bocah? Netizen: Kaya Uler Keket
-
Kurang Ajar, Pria Jember Ini Sudah Menipu Mau Memperkosa Lagi
-
4 Bulan Berlalu, 6 Terduga Perkosaan Bergilir Bocah 13 Tahun Masih Keluyuran Bebas di Sampang
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit