SuaraJatim.id - Warga Malang, Jawa Timur dihebohkan dengan beredarnya video sepasang kekasih yang berbuat tak senonoh di sebuah kafe. Video itu viral usai dibagikan akun instagram @informasi_malangraya.
"Malang gaya bebas," tulis keterangan dalam video.
Dalam video berdurasi 15 detik itu terlihat sepasang kekasih yang berada di sebuah kafe. Keduanya berada di ruangan di dalam kafe dengan kursi sofa.
Tampak keduanya melakukan perbuatan mesum. Sejoli itu tampak saling bercumbu.
Si cewek yang mengenakan pakaian berwarna krem dan hijab senada berada di pangkuan si cowok. Sementara si cowok mengenakan kaos putih.
Keduanya saling bercumbu tanpa mempedulikan situasi sekitar. Bahkan tangan si cowok juga tampak mengusap-usap bagian vital si cewek.
Padahal di video terlihat kursi-kursi yang berada di dekat mereka penuh dengan pengunjung lain.
Belum diketahui di kafe mana video tersebut diambil. Namun video itu sukses menuai banyak komentar dari warganet.
"Ke kafe kuat bayar, kok ke hotel gak bisa sih bolo," ujar sasha***
Baca Juga: Benarkah Sosmed Jadi Pemicu Kasus Bundir di Generasi Stroberi? Begini Penjelasan Psikolog
"Generasi jaman sekarang gak kayak dulu sam, dulu senakal-nakalnya masih punya malu. Sekarang jaman tambah maju tapi mental bobrok. Gitu itu siapa yang mau disalahkan," komen meta***
"Wujud manusia, perilaku binatang. Langsung divideo di depannya aja, ngapain takut. Orang anak 2 itu mesum di tempat umum nggak punya malu. Jilbab cuma sekedar fashion, kelakuannya mirip binatang lagi birahi," komen restu***
"Malu sama hijabnya," kata nght***
"Pinter ya tanpa embel-embel urat malu," kata inul***
Aturan hukum berbuat tak senonoh di tempat umum
Perbuatan mesum ditempat umum dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi masuk dalam perbuatan yang bermuatan fornografi, seperti persenggamaan yang dipertontonkan kepada orang lain atau dilakukan ditempat umum.
Sedangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan. Kejahatan kesusilaan ini dilakukan didepan orang lain, didepan atau dihadapan umum, sehingga kelihatan orang lain yang berlalu lintas di dekat tempat itu dan menimbulkan rasa malu dan rasa jijik yang sangat pada mereka.
Secara khusus pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum, yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda Rp4.500.000
Unsur-unsur pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yaitu : setiap orang. Pengertian setiap orang, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. kemudian unsur yang kedua yaitu dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.
Perbuatan yang dilarang ini di sini adalah mempertontonkan diri atau orang lain. Mempertontonkan diri berarti pelaku itu sendiri secara langsung mempertontonkan diri dalam suatu pertunjukan atau di muka umum, dan orang lain melihat langsung diri pelaku.
Kemudian unsur yang ketiga yaitu yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pengertian pornografi lainnya, menurut penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, adalah antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani.
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
-
Benarkah Sosmed Jadi Pemicu Kasus Bundir di Generasi Stroberi? Begini Penjelasan Psikolog
-
Kukang Jawa Dievakuasi dari Pemukiman Warga Trenggalek, Liar atau Tangkapan Warga?
-
Kocak! Ayam Tanpa Bulu, Warganet: Laper Gua Mah Liatnya
-
Tarif Tol Surabaya-Malang Terbaru di Libur Nataru 2023
-
Gerombolan Pemotor Bawa Sajam Bikin Heboh, Warga Bojonegoro Resah
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Paron Ngawi, Membusuk Tanpa Busana!
-
Update Kasus TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun, Bareskrim Geledah PT Suka Jadi Logam di Surabaya