SuaraJatim.id - Aksi demonstrasi petugas kebersihan yang membuang sampah di depan pendopo Sidoarjo berbuntut panjang. Satpol PP mengambil sikap dengan menyiapkan langkah hukum.
Kepala Satpol PP sidoarjo Yany Setiyawan mengaku akan mengambil langkah hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku. "Dari masukan dan pertimbangan itu, kami putuskan oknum pembuang sampah saat demo di depan pendopo akan kami proses sesuai perundangan yang berlaku," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (21/12/2023).
Yany menjelaskan, keputusan mengenai langkah hukum yang diambil tersebut berdasarkan masukan dan pertimbangan beberapa pihak.
Pihaknya mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan terkait demo berujung pembuangan sampah di depan pendopo tersebut, mulai foto hingga video.
"Siapa saja oknum yang melanggar dan apa perannya, semua bukti sudah dikantongi," kata Yany.
Gelar perkara akan digelar hari ini, Kamis (21/12/2023) bersama dengan Polresta Sidoarjo, Kejari Sidoarjom dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Yany juga akan meminta masukan dari para aparat penegak hukum terkait itu.
"Akan kami beberkan semua bukti. Selanjutnya pasal apa yang akan dipakai sebagai sebagai dasar memproses hukum kami koordinasikan dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri," ungkapnya.
Sebelumnya, ratusan petugas kebersihan bersama dengan gerobak sampahnya mendatangi pendopo Bupati Sidoarjo untuk menyuarakan mengenai tarif angkut sampah. Aksi tersebut digelar pada Rabu (20/12/2023).
Massa aksi meminta untuk bertemu dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, namun tidak terlaksana. Mereka pun akhirnya membuang sampah yang dibawanya di depan pendopo.
Baca Juga: Hakim Apes, Mobilnya Hangus Terbakar Bersama Gudang Kayu Miliknya di Sidoarjo
Koordinator pengunjuk rasa Dimas Yemahura menyatakan, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas tarif ritase dan tonase sampah yang tidak dihiraukan. ”Musim hujan ini, apabila tonase tinggi, yang diangkut itu air," katanya.
Sementara itu, Kepala Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Griyo Mulyo Jabon Hajid Arif Hidayat mengungkapkan, sesuai peraturan bupati, tarif angkut sampah hanya dipatok sekitar 30 persen dari yang seharusnya. Ada subsidi 2/3 dari biaya angkut.
Hajid menjelaskan, sebenarnya biaya angkut sampah ke TPA dipatok Rp300 ribu per ton. Namun, sekarang hanya dikenakan Rp100 ribu per ton. Sisanya, sekitar Rp200 ribu per ton telah disubsidi.
Ia juga menepis adanya kenaikan tarif pengangkutan sampah ke TPA. Nilainya sesuai dengan jumlah sampai yang dibuang.
Aturan mengenai tarif pembuangan sampah juga tertuang dalam Permendagri No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Juga Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
”Tidak bisa digratiskan, itu sudah sesuai ketentuan. Karena ini jasa retribusi umum,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jaga Rekening Nasabah Tetap Aman, BRI Terus Perkuat Sistem Perlindungan
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit