SuaraJatim.id - Aksi demonstrasi petugas kebersihan yang membuang sampah di depan pendopo Sidoarjo berbuntut panjang. Satpol PP mengambil sikap dengan menyiapkan langkah hukum.
Kepala Satpol PP sidoarjo Yany Setiyawan mengaku akan mengambil langkah hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku. "Dari masukan dan pertimbangan itu, kami putuskan oknum pembuang sampah saat demo di depan pendopo akan kami proses sesuai perundangan yang berlaku," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (21/12/2023).
Yany menjelaskan, keputusan mengenai langkah hukum yang diambil tersebut berdasarkan masukan dan pertimbangan beberapa pihak.
Pihaknya mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan terkait demo berujung pembuangan sampah di depan pendopo tersebut, mulai foto hingga video.
"Siapa saja oknum yang melanggar dan apa perannya, semua bukti sudah dikantongi," kata Yany.
Gelar perkara akan digelar hari ini, Kamis (21/12/2023) bersama dengan Polresta Sidoarjo, Kejari Sidoarjom dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Yany juga akan meminta masukan dari para aparat penegak hukum terkait itu.
"Akan kami beberkan semua bukti. Selanjutnya pasal apa yang akan dipakai sebagai sebagai dasar memproses hukum kami koordinasikan dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri," ungkapnya.
Sebelumnya, ratusan petugas kebersihan bersama dengan gerobak sampahnya mendatangi pendopo Bupati Sidoarjo untuk menyuarakan mengenai tarif angkut sampah. Aksi tersebut digelar pada Rabu (20/12/2023).
Massa aksi meminta untuk bertemu dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, namun tidak terlaksana. Mereka pun akhirnya membuang sampah yang dibawanya di depan pendopo.
Baca Juga: Hakim Apes, Mobilnya Hangus Terbakar Bersama Gudang Kayu Miliknya di Sidoarjo
Koordinator pengunjuk rasa Dimas Yemahura menyatakan, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas tarif ritase dan tonase sampah yang tidak dihiraukan. ”Musim hujan ini, apabila tonase tinggi, yang diangkut itu air," katanya.
Sementara itu, Kepala Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Griyo Mulyo Jabon Hajid Arif Hidayat mengungkapkan, sesuai peraturan bupati, tarif angkut sampah hanya dipatok sekitar 30 persen dari yang seharusnya. Ada subsidi 2/3 dari biaya angkut.
Hajid menjelaskan, sebenarnya biaya angkut sampah ke TPA dipatok Rp300 ribu per ton. Namun, sekarang hanya dikenakan Rp100 ribu per ton. Sisanya, sekitar Rp200 ribu per ton telah disubsidi.
Ia juga menepis adanya kenaikan tarif pengangkutan sampah ke TPA. Nilainya sesuai dengan jumlah sampai yang dibuang.
Aturan mengenai tarif pembuangan sampah juga tertuang dalam Permendagri No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Juga Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
”Tidak bisa digratiskan, itu sudah sesuai ketentuan. Karena ini jasa retribusi umum,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Gula Petani Mangkrak di Gudang, Ultimatum Mogok Massal Ancam Gagalkan Swasembada Gula Nasional
-
Kerap Dikira Asli Nusantara, 5 Makanan Populer Ini Ternyata Jejak Kuliner Belanda
-
HUT Ke-80 Tahun RI, Ketua DPRD Jatim Gaungkan Persatuan dan Kedaulatan
-
BRI Peduli Rayakan Kemerdekaan dengan Program Literasi Anak Negeri
-
Kado Istimewa HUT ke-80 RI: Gubernur Khofifah Gratiskan Bus Trans Jatim Selama 2 Hari Penuh