SuaraJatim.id - Aksi demonstrasi petugas kebersihan yang membuang sampah di depan pendopo Sidoarjo berbuntut panjang. Satpol PP mengambil sikap dengan menyiapkan langkah hukum.
Kepala Satpol PP sidoarjo Yany Setiyawan mengaku akan mengambil langkah hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku. "Dari masukan dan pertimbangan itu, kami putuskan oknum pembuang sampah saat demo di depan pendopo akan kami proses sesuai perundangan yang berlaku," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (21/12/2023).
Yany menjelaskan, keputusan mengenai langkah hukum yang diambil tersebut berdasarkan masukan dan pertimbangan beberapa pihak.
Pihaknya mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan terkait demo berujung pembuangan sampah di depan pendopo tersebut, mulai foto hingga video.
"Siapa saja oknum yang melanggar dan apa perannya, semua bukti sudah dikantongi," kata Yany.
Gelar perkara akan digelar hari ini, Kamis (21/12/2023) bersama dengan Polresta Sidoarjo, Kejari Sidoarjom dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Yany juga akan meminta masukan dari para aparat penegak hukum terkait itu.
"Akan kami beberkan semua bukti. Selanjutnya pasal apa yang akan dipakai sebagai sebagai dasar memproses hukum kami koordinasikan dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri," ungkapnya.
Sebelumnya, ratusan petugas kebersihan bersama dengan gerobak sampahnya mendatangi pendopo Bupati Sidoarjo untuk menyuarakan mengenai tarif angkut sampah. Aksi tersebut digelar pada Rabu (20/12/2023).
Massa aksi meminta untuk bertemu dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, namun tidak terlaksana. Mereka pun akhirnya membuang sampah yang dibawanya di depan pendopo.
Baca Juga: Hakim Apes, Mobilnya Hangus Terbakar Bersama Gudang Kayu Miliknya di Sidoarjo
Koordinator pengunjuk rasa Dimas Yemahura menyatakan, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas tarif ritase dan tonase sampah yang tidak dihiraukan. ”Musim hujan ini, apabila tonase tinggi, yang diangkut itu air," katanya.
Sementara itu, Kepala Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Griyo Mulyo Jabon Hajid Arif Hidayat mengungkapkan, sesuai peraturan bupati, tarif angkut sampah hanya dipatok sekitar 30 persen dari yang seharusnya. Ada subsidi 2/3 dari biaya angkut.
Hajid menjelaskan, sebenarnya biaya angkut sampah ke TPA dipatok Rp300 ribu per ton. Namun, sekarang hanya dikenakan Rp100 ribu per ton. Sisanya, sekitar Rp200 ribu per ton telah disubsidi.
Ia juga menepis adanya kenaikan tarif pengangkutan sampah ke TPA. Nilainya sesuai dengan jumlah sampai yang dibuang.
Aturan mengenai tarif pembuangan sampah juga tertuang dalam Permendagri No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Juga Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
”Tidak bisa digratiskan, itu sudah sesuai ketentuan. Karena ini jasa retribusi umum,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Update Mushalla Ponpes Al Khoziny Ambruk: Basarnas Evakuasi 18 Korban, 5 Meninggal Dunia
-
Kolaborasi BRI Dorong Kesuksesan Gelaran Halal Indo 2025
-
Trauma Keracunan! Sampang Perketat Program Makan Bergizi Gratis
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kegagalan Struktur Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Ahli ITS
-
5 Jurus Jitu Atasi Perubahan Kulit Saat Dan Cara Penggunaan Skincare-nya