SuaraJatim.id - Polda Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran di Banyuates, Sampang, Pulau Madura.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan pelaku yang diamankan pertama MW (36) warga Dusun Lon Kebun, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang, Kabupaten Madura. Tersangka ini merupakan kepala Desa Ketapang.
Peran MW melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban. Tersangka H ini juga yang memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor untuk melalukan penembakan terhadap korban.
"Tersangka W ini sekaligus pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa. Dan juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kamis (11/1/2024).
Dia menyebut tersangka kedua AR (30) warga Dusun Wedoro, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menerima uang Rp50 juta dari tersangka W. Tersangka AR ini yang melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.
"Selain itu yang bersangkutan juga melakukan survei selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp50 juta dari tersangka W," terangnya.
Sementara itu, untuk tersangka HH (31) warga warga Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berperan bersangkutan sebagai joki kendaraan pada saat penembakan. Pelaku ini menerima uang Rp 5 juta dari tersangka AR.
"Berperan turut serta melaksanakan penembakan dan yang mencari tersangka S, untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban," terangnya.
Selanjutnya tersangka kelima yakni, S (63) warga Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, ini disuruh tersangka H untuk mengawasi pergerakan korban.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Ternyata Ini Motifnya
Terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi.
"Sedangkan untuk eksekutor juga ditambahi dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun" ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, menyampaikan, pada saat peristiwa terjadi tim Labfor meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama tidak menemukan proyektil atau selongsong. Hanya ada baju korban yang ditembus peluru.
"Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua-duanya jenis revolver kaliber 38, kemudian setelah tersangka tertangkap ditemukan 2 pucuk senjata, revolver merk S&W dan satu pistol kaliber 9 mili," terang Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo.
Setelah diperiksa pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun