SuaraJatim.id - Polda Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran di Banyuates, Sampang, Pulau Madura.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan pelaku yang diamankan pertama MW (36) warga Dusun Lon Kebun, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang, Kabupaten Madura. Tersangka ini merupakan kepala Desa Ketapang.
Peran MW melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban. Tersangka H ini juga yang memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor untuk melalukan penembakan terhadap korban.
"Tersangka W ini sekaligus pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa. Dan juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kamis (11/1/2024).
Dia menyebut tersangka kedua AR (30) warga Dusun Wedoro, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menerima uang Rp50 juta dari tersangka W. Tersangka AR ini yang melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.
"Selain itu yang bersangkutan juga melakukan survei selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp50 juta dari tersangka W," terangnya.
Sementara itu, untuk tersangka HH (31) warga warga Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berperan bersangkutan sebagai joki kendaraan pada saat penembakan. Pelaku ini menerima uang Rp 5 juta dari tersangka AR.
"Berperan turut serta melaksanakan penembakan dan yang mencari tersangka S, untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban," terangnya.
Selanjutnya tersangka kelima yakni, S (63) warga Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, ini disuruh tersangka H untuk mengawasi pergerakan korban.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Ternyata Ini Motifnya
Terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi.
"Sedangkan untuk eksekutor juga ditambahi dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun" ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, menyampaikan, pada saat peristiwa terjadi tim Labfor meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama tidak menemukan proyektil atau selongsong. Hanya ada baju korban yang ditembus peluru.
"Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua-duanya jenis revolver kaliber 38, kemudian setelah tersangka tertangkap ditemukan 2 pucuk senjata, revolver merk S&W dan satu pistol kaliber 9 mili," terang Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo.
Setelah diperiksa pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik
-
Kisah Pilu Sopir dan Kernet Asal Mojokerto yang Terpisah saat KM Virgo Transport 8 Mulai Tenggelam
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini