SuaraJatim.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember berinisial H dilaporkan ke Bawaslu setempat buntut membuka kotak suara tanpa didampingi saksi.
H dilaporkan Lukman Hakim dan Levi yang merupakan warga Jember. Komisioner KPU tersebut dinilai telah melampui kewenangannya dengan membuka dua kotak suara berisikan lembar C hasil dari 30 TPS di dua desa, yakni Jamintoro dan Jatiroto.
Salah satu pelapor, Lukman menilai komisioner KPU Jember tersebut telah bersikap arogan dengan membuka kotak suara yang sebenarnya bukan wewenangnya.
"Sikap anggota KPU yang berinisial H kami nilai sebuah sikap arogansi, karena telah melampaui kewenangannya dengan membuka dua kotak surat suara berisi plano hasil rekapitulasi tanpa disaksikan peserta kontestan pemilu," katanya dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Selasa (28/2/2024).
Dia menyayangkan sikap komisioner KPU Jember tersebut kendati membuka kedua kotak suara dengan dalih menerima laporan dugaan adanya penggelembungan suara.
Harusnya, kata dia, pembukaan kotak suara tetap harus didampingi saksi baik dari peserta pemilu maupun petugas keamanan.
Lukman menyebut, atas tindakan tersebut, terlapor telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU Pasal 33. "Kotak suara itu mahkota pemilu, tidak semua boleh membuka," tegasnya.
Membuka kotak suara tanpa ada rekomendasi bisa berurusan dengan hukum.
"Apa yang dilakukan oleh komisioner KPU itu sudah merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum, dan kami akan terus mengawal laporan ini," terangnya.
Baca Juga: Duhh, KPU Jember Cium Adanya Penggelembungan Suara di Sejumlah TPS Kecamatan Sumberwaru
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana membenarkan bahwa membuka kotak suara tanpa didampingi sanksi merupakan tindakan kliru.
"Kami menyayangkan pembukaan kotak suara oleh KPU yang dilakukan tanpa adanya saksi pendamping ini. Tindakan itu tidak dibenarkan. Terkait hal ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jatim untuk melakukan langkah-langka yang harus diambil," katanya.
Sanda menjelaskan, pembukaan kotak suara tetap harus disaksikan oleh peserta pemilu, terlebih ada isu penggelembungan suara. "Makanya harus disaksikan oleh saksi parpol," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Achmad Susanto pasang badan terhadap rekannya. Ia menyebut yang dilakukan H sudah sesuai tugasnya.
"Apa yang terjadi di Sumberbaru, itu sudah sesuai tupoksi anggota KPU. Jika ada penyelenggara lain yang menganggap salah, ya kami akan menunggu rekomendasinya," kata Susanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar
-
7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK
-
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ini 7 Fakta Lengkapnya
-
Rekor Tangkapan Sabu Terbesar di Ponorogo Pecah, Polisi Ungkap Pengendali Bisnis dari Balik Lapas