SuaraJatim.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember berinisial H dilaporkan ke Bawaslu setempat buntut membuka kotak suara tanpa didampingi saksi.
H dilaporkan Lukman Hakim dan Levi yang merupakan warga Jember. Komisioner KPU tersebut dinilai telah melampui kewenangannya dengan membuka dua kotak suara berisikan lembar C hasil dari 30 TPS di dua desa, yakni Jamintoro dan Jatiroto.
Salah satu pelapor, Lukman menilai komisioner KPU Jember tersebut telah bersikap arogan dengan membuka kotak suara yang sebenarnya bukan wewenangnya.
"Sikap anggota KPU yang berinisial H kami nilai sebuah sikap arogansi, karena telah melampaui kewenangannya dengan membuka dua kotak surat suara berisi plano hasil rekapitulasi tanpa disaksikan peserta kontestan pemilu," katanya dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Selasa (28/2/2024).
Baca Juga: Duhh, KPU Jember Cium Adanya Penggelembungan Suara di Sejumlah TPS Kecamatan Sumberwaru
Dia menyayangkan sikap komisioner KPU Jember tersebut kendati membuka kedua kotak suara dengan dalih menerima laporan dugaan adanya penggelembungan suara.
Harusnya, kata dia, pembukaan kotak suara tetap harus didampingi saksi baik dari peserta pemilu maupun petugas keamanan.
Lukman menyebut, atas tindakan tersebut, terlapor telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU Pasal 33. "Kotak suara itu mahkota pemilu, tidak semua boleh membuka," tegasnya.
Membuka kotak suara tanpa ada rekomendasi bisa berurusan dengan hukum.
"Apa yang dilakukan oleh komisioner KPU itu sudah merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum, dan kami akan terus mengawal laporan ini," terangnya.
Baca Juga: Kertas Plano Ada Bekas Noda Bekas Hapusan, KPU Jember Endus Adanya Dugaan Kecurangan
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana membenarkan bahwa membuka kotak suara tanpa didampingi sanksi merupakan tindakan kliru.
"Kami menyayangkan pembukaan kotak suara oleh KPU yang dilakukan tanpa adanya saksi pendamping ini. Tindakan itu tidak dibenarkan. Terkait hal ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jatim untuk melakukan langkah-langka yang harus diambil," katanya.
Sanda menjelaskan, pembukaan kotak suara tetap harus disaksikan oleh peserta pemilu, terlebih ada isu penggelembungan suara. "Makanya harus disaksikan oleh saksi parpol," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Achmad Susanto pasang badan terhadap rekannya. Ia menyebut yang dilakukan H sudah sesuai tugasnya.
"Apa yang terjadi di Sumberbaru, itu sudah sesuai tupoksi anggota KPU. Jika ada penyelenggara lain yang menganggap salah, ya kami akan menunggu rekomendasinya," kata Susanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman