SuaraJatim.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember berinisial H dilaporkan ke Bawaslu setempat buntut membuka kotak suara tanpa didampingi saksi.
H dilaporkan Lukman Hakim dan Levi yang merupakan warga Jember. Komisioner KPU tersebut dinilai telah melampui kewenangannya dengan membuka dua kotak suara berisikan lembar C hasil dari 30 TPS di dua desa, yakni Jamintoro dan Jatiroto.
Salah satu pelapor, Lukman menilai komisioner KPU Jember tersebut telah bersikap arogan dengan membuka kotak suara yang sebenarnya bukan wewenangnya.
"Sikap anggota KPU yang berinisial H kami nilai sebuah sikap arogansi, karena telah melampaui kewenangannya dengan membuka dua kotak surat suara berisi plano hasil rekapitulasi tanpa disaksikan peserta kontestan pemilu," katanya dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Selasa (28/2/2024).
Dia menyayangkan sikap komisioner KPU Jember tersebut kendati membuka kedua kotak suara dengan dalih menerima laporan dugaan adanya penggelembungan suara.
Harusnya, kata dia, pembukaan kotak suara tetap harus didampingi saksi baik dari peserta pemilu maupun petugas keamanan.
Lukman menyebut, atas tindakan tersebut, terlapor telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU Pasal 33. "Kotak suara itu mahkota pemilu, tidak semua boleh membuka," tegasnya.
Membuka kotak suara tanpa ada rekomendasi bisa berurusan dengan hukum.
"Apa yang dilakukan oleh komisioner KPU itu sudah merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum, dan kami akan terus mengawal laporan ini," terangnya.
Baca Juga: Duhh, KPU Jember Cium Adanya Penggelembungan Suara di Sejumlah TPS Kecamatan Sumberwaru
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana membenarkan bahwa membuka kotak suara tanpa didampingi sanksi merupakan tindakan kliru.
"Kami menyayangkan pembukaan kotak suara oleh KPU yang dilakukan tanpa adanya saksi pendamping ini. Tindakan itu tidak dibenarkan. Terkait hal ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jatim untuk melakukan langkah-langka yang harus diambil," katanya.
Sanda menjelaskan, pembukaan kotak suara tetap harus disaksikan oleh peserta pemilu, terlebih ada isu penggelembungan suara. "Makanya harus disaksikan oleh saksi parpol," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Achmad Susanto pasang badan terhadap rekannya. Ia menyebut yang dilakukan H sudah sesuai tugasnya.
"Apa yang terjadi di Sumberbaru, itu sudah sesuai tupoksi anggota KPU. Jika ada penyelenggara lain yang menganggap salah, ya kami akan menunggu rekomendasinya," kata Susanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo
-
5 Fakta Begal Sadis di Pasuruan Bacok Dua Remaja, Yamaha N-Max Dibawa Kabur