SuaraJatim.id - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (22/4/2024).
Terdakwa tindak pidana kasus suap tersebut divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani.
Dalam amar putusannya, Puji Triasmoro juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. "Jika tidak dapat membayar maka akan digantikan dengan 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Puji dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke -1 jo pasal 64 KUHP. Selain hukuman badan dan denda, terdakwa itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp925 juta.
Baca Juga: Misteri Motor Tak Bertuan di Jembatan Suramadu Terungkap, Pemiliknya Ternyata Tak Bunuh Diri
"Jika dalam waktu satu bulan tak bisa mengganti, maka harta disita dan dilelang. Apabila tak mencukupi maka akan menjalani hukuman 1 tahun penjara," tambahnya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat dan penasihat hukum (PH) M Taufiq masih pikir-pikir.
Ditemui usai sidang PH terdakwa M. Taufiq mengatakan, bahwa putusan masih tinggi dan tak sesuai harapan. "Kami masih pikir-pikir. Putusan masih tinggi karena tidak sesuai dengan harapan," katanya.
Dendanya juga dinilai tidak masuk akal. Sebab, kliennya hanya menerima Rp450 juta. Ia menilai hukuman itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan persidangan," tegasnya.
Sementara itu, JPU Sandy Septi Murhanta Hidayat juga belum mau mengambil keputusan. Ia akan mendiskusikan kembali putusan tersebut kepada pimpinannya. Namun ia menilai jika putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa. "JPU atas tuntutan kasus Bondowoso ini telah sesuai dan dikabulkan," kata Sandy.
Baca Juga: Pria di Surabaya Boncos, Uang Rp1,5 Miliar Dibawa Kabur Orang yang Ngaku Pegawai Perusahaan Minyak
Di hari yang sama, hakim juga membacakan putusan terhadap mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto. Putusannya jauh lebih rendah dari pimpinannya. Dirinya dipenjara selama lima tahun dan denda sebanyak Rp250 juta. Jika tidak membayar denda itu, maka diganti dengan penjara selama satu bulan.
Berita Terkait
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit