SuaraJatim.id - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (22/4/2024).
Terdakwa tindak pidana kasus suap tersebut divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani.
Dalam amar putusannya, Puji Triasmoro juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. "Jika tidak dapat membayar maka akan digantikan dengan 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Puji dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke -1 jo pasal 64 KUHP. Selain hukuman badan dan denda, terdakwa itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp925 juta.
"Jika dalam waktu satu bulan tak bisa mengganti, maka harta disita dan dilelang. Apabila tak mencukupi maka akan menjalani hukuman 1 tahun penjara," tambahnya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat dan penasihat hukum (PH) M Taufiq masih pikir-pikir.
Ditemui usai sidang PH terdakwa M. Taufiq mengatakan, bahwa putusan masih tinggi dan tak sesuai harapan. "Kami masih pikir-pikir. Putusan masih tinggi karena tidak sesuai dengan harapan," katanya.
Dendanya juga dinilai tidak masuk akal. Sebab, kliennya hanya menerima Rp450 juta. Ia menilai hukuman itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan persidangan," tegasnya.
Sementara itu, JPU Sandy Septi Murhanta Hidayat juga belum mau mengambil keputusan. Ia akan mendiskusikan kembali putusan tersebut kepada pimpinannya. Namun ia menilai jika putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa. "JPU atas tuntutan kasus Bondowoso ini telah sesuai dan dikabulkan," kata Sandy.
Baca Juga: Misteri Motor Tak Bertuan di Jembatan Suramadu Terungkap, Pemiliknya Ternyata Tak Bunuh Diri
Di hari yang sama, hakim juga membacakan putusan terhadap mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto. Putusannya jauh lebih rendah dari pimpinannya. Dirinya dipenjara selama lima tahun dan denda sebanyak Rp250 juta. Jika tidak membayar denda itu, maka diganti dengan penjara selama satu bulan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp365 juta. Sama halnya dengan Puji, jika tidak membayar, barangnya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, sebagai gantinya, ia akan dipenjara selama satu tahun.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen yang mengikuti sidang itu secara online langsung menyatakan menerima.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola
-
Pasca Pesta HUT ke-80 RI, Gubernur Khofifah Turun Langsung Bersihkan Sampah di Taman Apsari
-
Grup Musik NDX AKA Bikin Petjah: Warga Jatim Bergoyang di Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI