Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 22 April 2024 | 17:56 WIB
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro. [SuaraJatim/Yuliharto Simons]

SuaraJatim.id - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (22/4/2024).

Terdakwa tindak pidana kasus suap tersebut divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani.

Dalam amar putusannya, Puji Triasmoro juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. "Jika tidak dapat membayar maka akan digantikan dengan 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Puji dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke -1 jo pasal 64 KUHP. Selain hukuman badan dan denda, terdakwa itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp925 juta.

Baca Juga: Misteri Motor Tak Bertuan di Jembatan Suramadu Terungkap, Pemiliknya Ternyata Tak Bunuh Diri

"Jika dalam waktu satu bulan tak bisa mengganti, maka harta disita dan dilelang. Apabila tak mencukupi maka akan menjalani hukuman 1 tahun penjara," tambahnya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat dan penasihat hukum (PH) M Taufiq masih pikir-pikir.

Ditemui usai sidang PH terdakwa M. Taufiq mengatakan, bahwa putusan masih tinggi dan tak sesuai harapan. "Kami masih pikir-pikir. Putusan masih tinggi karena tidak sesuai dengan harapan," katanya.

Dendanya juga dinilai tidak masuk akal. Sebab, kliennya hanya menerima Rp450 juta. Ia menilai hukuman itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan persidangan," tegasnya.

Sementara itu, JPU Sandy Septi Murhanta Hidayat juga belum mau mengambil keputusan. Ia akan mendiskusikan kembali putusan tersebut kepada pimpinannya. Namun ia menilai jika putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa. "JPU atas tuntutan kasus Bondowoso ini telah sesuai dan dikabulkan," kata Sandy.

Baca Juga: Pria di Surabaya Boncos, Uang Rp1,5 Miliar Dibawa Kabur Orang yang Ngaku Pegawai Perusahaan Minyak

Di hari yang sama, hakim juga membacakan putusan terhadap mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto. Putusannya jauh lebih rendah dari pimpinannya. Dirinya dipenjara selama lima tahun dan denda sebanyak Rp250 juta. Jika tidak membayar denda itu, maka diganti dengan penjara selama satu bulan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp365 juta. Sama halnya dengan Puji, jika tidak membayar, barangnya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, sebagai gantinya, ia akan dipenjara selama satu tahun.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen yang mengikuti sidang itu secara online langsung menyatakan menerima.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More