Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:06 WIB
Dua pelaku yang diringkus polisi. [IST]

SuaraJatim.id - Peristiwa memilukan menimpa gadis berumur 14 tahun di Surabaya, dia dicekoki minuman beralkohol (Miras), lalu disetubuhi oleh AA (19), asal Sememi, Surabaya dan ASP (18), asal Sambikerep.

Peristiwa tersebut terjadi pada 3 April 2024 lalu. Kedua pelaku kini telah diamankan kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan kronologi kejadian. Awalnya korban diajak rekannya berinisial CA main ke kos AA. Sampai di kamar kos AA, mereka bertiga mengobrol ringan. Hingga akhirnya korban mengundang ASP untuk meramaikan suasana.

Belakangan diketahui ASP dan korban sudah saling mengenal, dan beberapa kali bertemu, karena ASP merupakan mantan pacar CA. Sementara AA dan ASP merupakan teman dekat dan pernah satu sekolah.

Baca Juga: Baliho Asrilia Kurniati Tersebar di Surabaya, Naikkan Popularitas di Pilwali?

"Setibanya di lokasi, ASP bertemu dengan korban, saksi CA dan tersangka AA. Beberapa saat mereka mengobrol, tersangka ASP berinisiatif mengajak tersangka AA untuk mengonsumsi minuman beralkohol," beber Hendro, Selasa (7/5/2024).

AA menyetujui ajakan tersebut, sehingga ASP bergegas membeli miras. Setelah mendapatkan miras, AA dan ASP mengonsumsi miras merek Kawa-Kawa bersama-sama. Kemudian ASP menawarkan kepada korban dan CA untuk ikut minum. Korban dan CA akhirnya turut mengonsumsi minuman beralkohol tersebut. Saat korban mulai hilang kesadaran, dia bersandar di bahu tersangka ASP.

"Saat itulah, tersangka ASP melancarkan aksinya. Dia menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Kondisi korban masih belum sadar, sehingga ASP meninggalkan korban di kamar kos AA untuk pulang ke rumah," terangnya.

Korban disetubuhi di kamar kos Jalan Medokan Sawah Timur, Surabaya. Usai kejadian CA memutuskan keluar dari kos untuk meminta bantuan temannya yang lain, mengevakuasi korban dan membawanya pulang.

"AA menyetubuhi korban satu kali. Korban sempat sadar, tapi tubuhnya tidak berdaya saat disetubuhi AA. Beberapa saat kemudian saksi CA Kembali ke kamar kos bersama dengan temannya untuk menjemput dan membawa korban pulang ke rumah," jelas Hendro.

Baca Juga: PJ Gubernur Jatim: Junjung Tinggi Komitmen Berikan Pelayanan Prima Bagi Jemaah Haji

Setibanya di rumah dan korban sadar, CA menjelaskan kejadian tersebut kepada ibu korban. Ibu korban yang geram langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Awalnya, polisi menangkap AA pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, setelah diserahkan keluarga korban ke SPKT Polrestabes Surabaya. Esok harinya, pada Jumat (5/4/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka ASP diantar ke Gedung RPK Satreskrim untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Juncto Pasal 76 D dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More