SuaraJatim.id - Irwan Mussry datang ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Kali ini, ia memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Eko Darmanto, mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Suami Maia Estianty tersebut tiba bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang memakai kemeja batik lengan panjang berwarna abu-abu dengan kombinasi celana kain warna hitam. Sesampainya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Direktur PT Time International Group ini langsung memberikan kesaksian.
Dalam sidang itu, Irwan mengakui perusahaan yang dipimpinnya bergerak di bidang importir barang. Perusahaan itu memegang hak retail beberapa merek jam tangan mewah di Indonesia. Ia juga mengungkapkan, mengenal terdakwa sebelum pandemi Covid-19.
“Saya bertemu dengan terdakwa di Hotel Hyatt Jakarta. Ketika itu hanya bertemu beberapa menit saja. Saya tidak mengenal detail kariernya (Eko Darmanto). Saya cuman tau, ia bekerja di Bea Cukai,” katanya dalam persidangan, Selasa (4/6/2024).
Irwan Mussry membantah terkait aliran uang sebesar Rp100 juta kepada terdakwa Eko Darmanto. Uang yang diduga diberikan untuk gratifikasi. Menurutnya, uang itu dipinjamkan ke saksi Rendhie Okjiasmoko sebagai konsultan impor PT Time International Group.
"Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp100 juta. Karena Rendhie ini teman saya dari SMP, jadi saya pinjamkan uang tersebut. Saya berikan dengan menggunakan cek. Bahkan, uang itu sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil," ungkapnya.
Dirinya pun tidak mengetahui uang yang dipinjam Rendhie itu untuk Eko Dharmanto, berkaitan masalah kepabeanan. Irwan baru mengetahui uang itu dipinjam untuk diberikan kepada Eko setelah ditunjukkan oleh KPK.
Kendati demikian, Irwan tidak menampik jika dulu perusahaannya sempat bermasalah dengan kepabeanan. Ada kendala terkait jumlah jam dengan kotak boks jam. "Saat itu saya memang meminta Rendhie yang mengurusi itu, tapi saya tidak mengetahui perkembangannya," jelasnya.
Irwan menjelaskan perusahaannya PT Time International Group menggunakan impor di tiga tempat bea cukai. Diantaranya, Cengkareng, Tanjung Priok, dan Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga: Tak Hadir di Persidangan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Irwan Mussry ke Luar Negeri
“Karena memang yang paling sering perusahaan kami pengurusan bea cukai di Cengkareng. Jadi perusahaan kami yang dipanggil,” jelasnya.
Sementara itu, JPU KPK, Luki Dwi Nugroho mengatakan, kalau pihaknya mendapatkan fakta persidangan baru, yakni adanya aliran uang masuk dari Irwan kepada Rendhie kemudian ke rekening Ayu Andini. Nah, Ayu ini mempunyai keterkaitan dengan terdakwa Eko.
Uang tersebut menurutnya, diduga untuk mengurus kepabeanan. Sebab, ia melihat saksi Irwan sebagai pimpinan perusahaan importir. Mereka memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia. “Itu membutuhkan jasa kepabeanan. Dalam fakta (sidang) juga ada masalah timbul dari usaha Pak Irwan,” katanya lagi.
Terkait alasan uang Rp100 juta yang dipinjamkan Irwan ke Rendhie, Luki menduga itu hanya modus saja. Karena menurutnya, uang itu muaranya ke Ayu Andini hingga Eko Darmanto.
Luki juga menyampaikan, tidak ditemukan perjanjian pinjam uang antara Irwan dengan Rendhie. "Uang itu tidak ada bukti proses pinjam meminjam. Pengakuan Pak Irwan uang Rp100 juta bukan uang sedikit. Ia juga butuh pengembalian dari pihak Rendhie," bebernya.
Jaksa Luki menegaskan akan mendalami keterangan semua saksi dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Kronologi Janda Dua Anak Terjun ke Sungai Brantas Blitar, Diduga Depresi
-
Hadiri Peresmian 166 Sekolah Rakyat oleh Presiden Prabowo, Gubernur Khofifah:SR Jatim Terbanyak
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor