SuaraJatim.id - Irwan Mussry datang ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Kali ini, ia memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Eko Darmanto, mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Suami Maia Estianty tersebut tiba bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang memakai kemeja batik lengan panjang berwarna abu-abu dengan kombinasi celana kain warna hitam. Sesampainya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Direktur PT Time International Group ini langsung memberikan kesaksian.
Dalam sidang itu, Irwan mengakui perusahaan yang dipimpinnya bergerak di bidang importir barang. Perusahaan itu memegang hak retail beberapa merek jam tangan mewah di Indonesia. Ia juga mengungkapkan, mengenal terdakwa sebelum pandemi Covid-19.
“Saya bertemu dengan terdakwa di Hotel Hyatt Jakarta. Ketika itu hanya bertemu beberapa menit saja. Saya tidak mengenal detail kariernya (Eko Darmanto). Saya cuman tau, ia bekerja di Bea Cukai,” katanya dalam persidangan, Selasa (4/6/2024).
Irwan Mussry membantah terkait aliran uang sebesar Rp100 juta kepada terdakwa Eko Darmanto. Uang yang diduga diberikan untuk gratifikasi. Menurutnya, uang itu dipinjamkan ke saksi Rendhie Okjiasmoko sebagai konsultan impor PT Time International Group.
"Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp100 juta. Karena Rendhie ini teman saya dari SMP, jadi saya pinjamkan uang tersebut. Saya berikan dengan menggunakan cek. Bahkan, uang itu sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil," ungkapnya.
Dirinya pun tidak mengetahui uang yang dipinjam Rendhie itu untuk Eko Dharmanto, berkaitan masalah kepabeanan. Irwan baru mengetahui uang itu dipinjam untuk diberikan kepada Eko setelah ditunjukkan oleh KPK.
Kendati demikian, Irwan tidak menampik jika dulu perusahaannya sempat bermasalah dengan kepabeanan. Ada kendala terkait jumlah jam dengan kotak boks jam. "Saat itu saya memang meminta Rendhie yang mengurusi itu, tapi saya tidak mengetahui perkembangannya," jelasnya.
Irwan menjelaskan perusahaannya PT Time International Group menggunakan impor di tiga tempat bea cukai. Diantaranya, Cengkareng, Tanjung Priok, dan Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga: Tak Hadir di Persidangan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Irwan Mussry ke Luar Negeri
“Karena memang yang paling sering perusahaan kami pengurusan bea cukai di Cengkareng. Jadi perusahaan kami yang dipanggil,” jelasnya.
Sementara itu, JPU KPK, Luki Dwi Nugroho mengatakan, kalau pihaknya mendapatkan fakta persidangan baru, yakni adanya aliran uang masuk dari Irwan kepada Rendhie kemudian ke rekening Ayu Andini. Nah, Ayu ini mempunyai keterkaitan dengan terdakwa Eko.
Uang tersebut menurutnya, diduga untuk mengurus kepabeanan. Sebab, ia melihat saksi Irwan sebagai pimpinan perusahaan importir. Mereka memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia. “Itu membutuhkan jasa kepabeanan. Dalam fakta (sidang) juga ada masalah timbul dari usaha Pak Irwan,” katanya lagi.
Terkait alasan uang Rp100 juta yang dipinjamkan Irwan ke Rendhie, Luki menduga itu hanya modus saja. Karena menurutnya, uang itu muaranya ke Ayu Andini hingga Eko Darmanto.
Luki juga menyampaikan, tidak ditemukan perjanjian pinjam uang antara Irwan dengan Rendhie. "Uang itu tidak ada bukti proses pinjam meminjam. Pengakuan Pak Irwan uang Rp100 juta bukan uang sedikit. Ia juga butuh pengembalian dari pihak Rendhie," bebernya.
Jaksa Luki menegaskan akan mendalami keterangan semua saksi dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
Terkini
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal
-
Dana Transfer Dipangkas, DPRD Jatim Beri Peringatan Keras
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama