SuaraJatim.id - Aksi mengerikan terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Sekelompok orang tiba-tiba membacok warga yang tengah duduk ngopi di Desa Candimulyo, tepatnya di Jalan Hayam Wuruk Jombang, Jawa Timur.
Polisi yang mendapat laporan kemudian bergerak menangkap para pelaku. Belakangan diketahui jika sekelompok orang tersebut merupakan pegawai koeprasi asal Jawa Tengah.
Enam orang diamankan, yakni inisial AR (22) warga Kabupaten Jombang, N (29) warga Kabupaten Rembang, FS (22) warga Kabupaten Pati, SN (25) warga Kabupaten Rembang, K (24) warga Kabupaten Pati, dan PAR (22) warga Grobogan.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan, keenam pelaku semuanya merupakan pegawai koperasi. “Mereka ini satu teman di salah satu koperasi," ujar Soesilo dikutip dari Metaranews.co--partner Suara.com, Rabu (16/10/2024).
Soesilo menjelaskan, sebelum kejadian para pelaku lebih dulu meminum minuman keras di rumah yang dijadikan kantor koperasi di Kecamatan Tembelang.
“Enam orang ini setelah minum-minuman keras mengajak temannya untuk jalan-jalan ke Jombang. Tetapi dari rumah sudah membawa sajam berupa celurit,” katanya.
Sampai di lokasi kejadian perkara (TKP), sekelompok orang tersebut mendatangi warga yang sedang ngopi di pinggir jalan.
“Saat melintas di TKP mereka mendatangi warga yang ngopi untuk bertanya siapa yang berteriak. Namun warga menjawab tidak tahu, kemudian mereka pergi, lalu kembali lagi setelah 10 menit dan terjadi pembacokan,” ungakapnya.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut diketahui K sebagai pelaku pembacokan. Sedangkan AN dan PAR menghantam korban dengan batu, dan yang lainnya menghajar korban dengan tangan kosong.
Baca Juga: Cerita Detik-Detik Kepala Penonton Terkena Petasan di Jombang Fest 2024
“Inisial K sebagai pelaku pembacokan, ada dua orang yang melakukan pelemparan SN dan PAR, yang lain menggunakan tangan kosong,” jelasnya.
Soesilo menyampaikan, motif para pelaku tega membacok untuk melampiaskan amarahnya. Sebelumnya, salah satu dari mereka pernah dipukuli oleh orang tidak dikenal. “Dari salah satu pelaku ini sebelumnya pernah mau dipukuli oleh orang yang tidak dikenal di Kecamatan Megaluh,” jelasnya.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. “Pelaku yang dengan sengaja menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.
Sementara itu, korban yang mendapat luka bacok di kepala dan punggung sudah berangsur-angsur membaik.
“Korban luka bacok di bagian kepala dan punggung, sudah kita bawa ke RSUD dan sudah sadar. Nanti kita lakukan pemeriksaan,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP