SuaraJatim.id - Aksi mengerikan terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Sekelompok orang tiba-tiba membacok warga yang tengah duduk ngopi di Desa Candimulyo, tepatnya di Jalan Hayam Wuruk Jombang, Jawa Timur.
Polisi yang mendapat laporan kemudian bergerak menangkap para pelaku. Belakangan diketahui jika sekelompok orang tersebut merupakan pegawai koeprasi asal Jawa Tengah.
Enam orang diamankan, yakni inisial AR (22) warga Kabupaten Jombang, N (29) warga Kabupaten Rembang, FS (22) warga Kabupaten Pati, SN (25) warga Kabupaten Rembang, K (24) warga Kabupaten Pati, dan PAR (22) warga Grobogan.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan, keenam pelaku semuanya merupakan pegawai koperasi. “Mereka ini satu teman di salah satu koperasi," ujar Soesilo dikutip dari Metaranews.co--partner Suara.com, Rabu (16/10/2024).
Soesilo menjelaskan, sebelum kejadian para pelaku lebih dulu meminum minuman keras di rumah yang dijadikan kantor koperasi di Kecamatan Tembelang.
“Enam orang ini setelah minum-minuman keras mengajak temannya untuk jalan-jalan ke Jombang. Tetapi dari rumah sudah membawa sajam berupa celurit,” katanya.
Sampai di lokasi kejadian perkara (TKP), sekelompok orang tersebut mendatangi warga yang sedang ngopi di pinggir jalan.
“Saat melintas di TKP mereka mendatangi warga yang ngopi untuk bertanya siapa yang berteriak. Namun warga menjawab tidak tahu, kemudian mereka pergi, lalu kembali lagi setelah 10 menit dan terjadi pembacokan,” ungakapnya.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut diketahui K sebagai pelaku pembacokan. Sedangkan AN dan PAR menghantam korban dengan batu, dan yang lainnya menghajar korban dengan tangan kosong.
Baca Juga: Cerita Detik-Detik Kepala Penonton Terkena Petasan di Jombang Fest 2024
“Inisial K sebagai pelaku pembacokan, ada dua orang yang melakukan pelemparan SN dan PAR, yang lain menggunakan tangan kosong,” jelasnya.
Soesilo menyampaikan, motif para pelaku tega membacok untuk melampiaskan amarahnya. Sebelumnya, salah satu dari mereka pernah dipukuli oleh orang tidak dikenal. “Dari salah satu pelaku ini sebelumnya pernah mau dipukuli oleh orang yang tidak dikenal di Kecamatan Megaluh,” jelasnya.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. “Pelaku yang dengan sengaja menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.
Sementara itu, korban yang mendapat luka bacok di kepala dan punggung sudah berangsur-angsur membaik.
“Korban luka bacok di bagian kepala dan punggung, sudah kita bawa ke RSUD dan sudah sadar. Nanti kita lakukan pemeriksaan,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro
-
Rahasia di Balik Sukses Jatim Tekan Pengangguran Hingga Level Terendah
-
Kisah Pilu Anak Kembar di Surabaya yang Diperkosa Ayah Sambung Selama Bertahun-tahun
-
Begal yang Hantam Driver Ojol Pakai Pipa Besi di Gresik Diringkus di Surabaya