SuaraJatim.id - Aksi mengerikan terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Sekelompok orang tiba-tiba membacok warga yang tengah duduk ngopi di Desa Candimulyo, tepatnya di Jalan Hayam Wuruk Jombang, Jawa Timur.
Polisi yang mendapat laporan kemudian bergerak menangkap para pelaku. Belakangan diketahui jika sekelompok orang tersebut merupakan pegawai koeprasi asal Jawa Tengah.
Enam orang diamankan, yakni inisial AR (22) warga Kabupaten Jombang, N (29) warga Kabupaten Rembang, FS (22) warga Kabupaten Pati, SN (25) warga Kabupaten Rembang, K (24) warga Kabupaten Pati, dan PAR (22) warga Grobogan.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan, keenam pelaku semuanya merupakan pegawai koperasi. “Mereka ini satu teman di salah satu koperasi," ujar Soesilo dikutip dari Metaranews.co--partner Suara.com, Rabu (16/10/2024).
Soesilo menjelaskan, sebelum kejadian para pelaku lebih dulu meminum minuman keras di rumah yang dijadikan kantor koperasi di Kecamatan Tembelang.
“Enam orang ini setelah minum-minuman keras mengajak temannya untuk jalan-jalan ke Jombang. Tetapi dari rumah sudah membawa sajam berupa celurit,” katanya.
Sampai di lokasi kejadian perkara (TKP), sekelompok orang tersebut mendatangi warga yang sedang ngopi di pinggir jalan.
“Saat melintas di TKP mereka mendatangi warga yang ngopi untuk bertanya siapa yang berteriak. Namun warga menjawab tidak tahu, kemudian mereka pergi, lalu kembali lagi setelah 10 menit dan terjadi pembacokan,” ungakapnya.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut diketahui K sebagai pelaku pembacokan. Sedangkan AN dan PAR menghantam korban dengan batu, dan yang lainnya menghajar korban dengan tangan kosong.
Baca Juga: Cerita Detik-Detik Kepala Penonton Terkena Petasan di Jombang Fest 2024
“Inisial K sebagai pelaku pembacokan, ada dua orang yang melakukan pelemparan SN dan PAR, yang lain menggunakan tangan kosong,” jelasnya.
Soesilo menyampaikan, motif para pelaku tega membacok untuk melampiaskan amarahnya. Sebelumnya, salah satu dari mereka pernah dipukuli oleh orang tidak dikenal. “Dari salah satu pelaku ini sebelumnya pernah mau dipukuli oleh orang yang tidak dikenal di Kecamatan Megaluh,” jelasnya.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. “Pelaku yang dengan sengaja menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.
Sementara itu, korban yang mendapat luka bacok di kepala dan punggung sudah berangsur-angsur membaik.
“Korban luka bacok di bagian kepala dan punggung, sudah kita bawa ke RSUD dan sudah sadar. Nanti kita lakukan pemeriksaan,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT
-
Polisi Selidiki Bentrokan Berdarah Kelompok Perguruan Silat di Rejotangan Tulungagung
-
PDIP Jatim Bidik Rebut Kursi Gubernur 2029
-
Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri
-
Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta